Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah bagus

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan (Employees Social Security System) ternyata sudah bagus tidak perlu lagi membeli asuransi kecelakaan kerja (Workers Compensation)

BPJS Ketenagakerjaan

Program

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Jaminan Kematian
  3. Jaminan Hari Tua
  4. Jaminan Pensiun

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja

MANFAAT

Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas

  1. Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
  2. Santunan upah selama tidak bekerja (6 bulan pertama 100%, 6 bulan kedua 75%, seterusnya hingga sembuh 50%)
  3. Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
  4. Bantuan Beasiswa untuk 1 orang anak, Beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta
  5. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja

Program Jaminan Kematian (JKM)

Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja

MANFAAT

  1. Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
  2. Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus
  3. Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
  4. Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :

    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Program Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

MANFAAT

  1. Manfaat Pensiun Hari Tua, Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
  2. Manfaat Pensiun Janda/Duda, Berupa Uang Tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
  3. Manfaat Pensiun Cacat, Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%)
  4. Manfaat Pensiun Anak, Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun
  5. Manfaat Pensiun Orang Tua, Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang

Dapat diterima secara berkala, setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah

 

Kesimpulan :

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan (Employees Social Security System) ternyata sudah bagus, dengan mengikuti program-program wajib BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi membeli asuransi kecelakaan kerja (Workers Compensation) dan asuransi tanggung jawab majikan (Employers Liability).

Namun jika anda membutuhkan asuransi kecelakaan kerja (Workers Compensation) dan asuransi tanggung jawab majikan (Employers Liability), tentu anda tahu harus menghubungi siapa?

Give me a call at +628128079130 or email at imusjab@gmail.com

Disalin dari lama:

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

oleh Imam Musjab

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah bagus”

  • eka wrote on 3 May, 2018, 9:29

    Dear Pak Imam,
    Selamat siang pak…

    Maaf saya mau bertanya, apabila ada pekerja yang meninggal tidak memiliki BPJS apakah bisa klaim menggunakan asuransi Workmen Compensation….
    Berapa besar penggantian yang diberikan jika hanya memiliki polis Workmen Compensation…. apakah disamakan dengan maximum penggantian di BPJS atau hanya sebatas liability di polis….

    Mohon masukan dari Bapak. Terima kasih

    Salam,
    Eka P

    Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan penuh sebesar 72 kali upah sebulan (baik punya maupun tidak punya BPJSTK)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.