Is Coronavirus Covered by Workers’ Compensation or Employers’ Liability Insurances?

Apakah Polis Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (Workers’ Compensation Insurance) atau Tanggung Jawab Hukum Majikan (Employers’ Liability Insurance) Menjamin Klaim Akibat Virus Corona?

Penjelasan detail dalam format pdf dapat di download di sini : WCoronavirus

Penyakit koronavirus 2019 (bahasa Inggris: coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penderita COVID-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. Sakit tenggorokan, pilek, atau bersin-bersin lebih jarang ditemukan. Pada penderita yang paling rentan, penyakit ini dapat berujung pada pneumonia dan kegagalan multiorgan.

Ditetapkannya virus Corona atau COVID-19 sebagai pandemi global oleh WHO membuat sejumlah negara atau kota melakukan lockdown untuk mencegah penyakit ini meluas dan memakan banyak korban. Sebagian besar perusahaan memberlakukan sistim bekerja dari rumah (work from home).

Pertanyaannya adalah apakah klaim akibat virus corona (COVID-19) ini dijamin dalam polis asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (Workers’ Compensation Insurance) atau Tanggung Jawab Hukum Majikan (Employers’ Liability Insurance)?

Apakah jika terjadi kecelakaan saat bekerja dari rumah (work from home) dijamin dalam polis Workers’ Compensation Insurance (WCI) atau Employers’ Liability Insurance (ELI)?

Apakah klaim dijamin atau tidak tentu sangat bergantung pada syarat dan ketentuan polis (terms and conditions of the insurance policy) dan bagaimana klaim terjadi (claim circumstances).

What Is Workers’ Compensation Insurance (WCI) or Employers’ Liability Insurance (ELI)?
Apa yang dijamin dalam polis Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (Workers’ Compensation Insurance) atau Tanggung Jawab Hukum Majikan (Employers’ Liability Insurance)?

Workers’ Compensation Insurance (WCI) atau Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja adalah asuransi yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Kecelakaan Kerja (Occupational Injury) adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Penyakit Akibat Kerja (Occupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Jenis Penyakit Akibat Kerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja.

Employers’ Liability Insurance (ELI) adalah Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja / Majikan (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees) sehubungan dengan Kecelakaan Kerja (Occupational Injury) atau Penyakit Akibat Kerja (Occupational Diseases) yang diakibatkan oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

WCI is basically, a “no-fault” type of coverage. An injured employee does not have to sue his employers if he is injured on the job in order to collect benefits. ELI pays for other damages the employers may be found legally responsible for due to an employee’s injury. These would result from a lawsuit filed by the employee or a third party.

Dalam polis Workers’ Compensation Insurance (WCI) seorang pekerja yang terluka atau mengalami cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja tidak perlu menuntut perusahaan (pemberi kerja) untuk mendapatkan kompensasi, pekerja secara otomatis berhak untuk mendapatkan biaya pengobatan atau santunan karena merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Sedangkan untuk mendapatkan kompensasi dalam Polis Employers’ Liability Insurance (ELI) pekerja, ahli waris atau keluarganya harus melakukan tuntutan hukum kepada perusahaan (pemberi kerja) dan harus membuktikan bahwa kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian dari perusahaan (pemberi kerja).

Apakah klaim akibat virus corona (COVID-19) dijamin dalam polis Workers’ Compensation Insurance (WCI) atau Employers’ Liability Insurance (ELI)?

Polis WCI atau ELI umumnya tidak memuat definisi rinci mengenai “Kecelakaan Kerja” dan “Penyakit Akibat Kerja”, demikian juga mengenai hal-hal yang dikecualikan melainkan mengacu pada undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.

Wordings yang umumnya digunakan adalah sbb:

1. DEFINITIONS
1.1. “Act” means the Workers’ Compensation Act of the Republic of Indonesia as amended and replaced from time to time, including any subordinate rules and regulations.
1.2. “Accident” means an accident for the purpose of this policy is a work related injury or death to an employee or worker

2. EXCLUSIONS
This Policy does not cover any liability to compensation:
2.1. in respect of disease except as defined in Act

Maka, untuk menjawab pertanyaan Apakah klaim akibat virus corona (COVID-19) dijamin dalam polis WCI atau ELI? tersebut, kita harus merefer pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja

Berdasarkan definisi yag diuraikan di atas, terdapat 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi apakah suatu penyakit (termasuk penyakit yang disebabkan oleh Coronavirus (COVID-19)) adalah “Penyakit Akibat Kerja”?
1. Pekerja harus terjangkit penyakit tersebut pada saat atau selama melakukan pekerjaannya
2. Penyakit tersebut harus disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja; dan
3. Jenis Penyakit tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja

Penyakit Akibat Kerja (Occupational Diseases) adalah penyakit yang spesifik disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, bukan penyakit yang biasa diderita oleh masyarakat umum di luar pekerjaan.

Pada umumnya penyakit flu, coronavirus atau wabah penyakit menular lainnya tidak dapat digolongkan sebagai “Penyakit Akibat Kerja” karena penyakit tersebut tidak timbul akibat pekerjaan yang kita lakukan, tidak timbul dari lingkungan tempat kita bekerja, tidak ada bedanya apakah kita bekerja di lingkungan perusahaan, kantor atau pabrik dengan kita lagi berada di tempat umum, di mal, di stasiun, di masjid atau di jalan-jalan umum kemungkinan (probability) kita terinfeksi COVID-19 adalah sama saja bahkan kemungkinan besar (greater probability) kita akan lebih dapat terinfeksi COVID-19 selagi kita naik angkutan umum, berada di tempat keramaian atau di tempat umum lainnya.

“Occupational disease is a disease arising out of and in the course of employment, but not an ordinary disease of life to which the general public is exposed outside of the employment.”

“The general rule for most industries is that the matter would likely not be deemed compensable if the employee was considered at no greater risk than the general public.”

“Usually, the flu and other infectious diseases are not covered or accepted under workers’ compensation. However, there are exceptions for occupations where the exposure can be considered an occupational disease. In these exceptions, the employee must first prove that the disease was contracted within the scope of their employment and then as a direct result of their employment.

Namun demikian, untuk para pekerja medis, pekerja rumah sakit atau mereka yang memang pekerjaannya bertugas menangani pasien COVID-19 ini kemungkinan besar mereka akan terpapar atau terinfeksi COVID-19 akibat pekerjaan yang mereka lakukan, dan hal ini dapat menjadi pemicu klaim (trigger) yang dijamin dalam Polis WCI atau ELI.

Untuk okupasi pekerjaan tersebut, agar klaim dapat dijamin dalam Polis WCI atau ELI, pekerja harus dapat membuktikan (1) bahwa pekerja terjangkit COVID-19 pada saat bertugas, dan (2) sebagai akibat langsung dari pekerjaan atau lingkungan kerja, misalnya pekerja medis meninggal dunia karena positif COVID-19 akibat terinfeksi Coronavirus dari pasien saat bertugas memberikan peyanan medis atau mengobati pasien dengan COVID-19 di rumah sakit dimana dia bekerja.

When the contraction of COVID-19 is incidental to the workplace or common to all employment (such as an office worker who contracts the condition from a fellow employee), a claim for exposure to and contraction of the disease will be denied.

Pekerja yang terinfeksi COVID-19 di rumah, di angkutan umum, di restoran atau tertular dari rekan kerja lainnya, dan tidak ada hubungan langsung antara paparan virus dengan aktivitas pekerjaan maka tidak dijamin dalam Polis WCI atau ELI

Persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi adalah (3) Jenis Penyakit tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja (PP).

Karena COVID-19 adalah jenis wabah penyakit infeksi yang baru pertama kali dilaporkan merebak di Wuhan (China) pada tanggal 31 Desember 2019, dan baru ditetapkan oleh WHO sebagai “Public Health Emergency of International Concern” pada tanggal 30 Januari 2020, pastinya COVID-19 tidak tercantum dalam PP No.7 Tahun 2019 tersebut.

Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja (PP), pada Bagian I (c)
c) penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit, meliputi:
1. brucellosis;
2. virus hepatitis;
3. virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiency virus)
4. tetanus;
5. tuberkulosis;
6. sindrom toksik atau inflamasi yang berkaitan dengan kontaminasi bakteri atau jamur;
7. anthrax;
8. leptospira; dan
9. penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.

Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja (PP) ini telah sepenuhnya mengadopsi dari International Labour Organization (ILO) List of Occupational Diseases, recommendation NO. 194 (revised 2010)

Apakah COVID-19 ini dapat digolongkan dalam kategori pada Bagian I (c) di atas?

(3) virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiency virus) sering disingkat HIV) adalah dua spesies lentivirus penyebab AIDS.[2] Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Maka COVID-19 tidak termasuk dalam Bagian I (c) 3.

Bagaimana dengan Bagian I (c) 9. Infectious disease not mentioned ?

Terdapat 4 (empat) persyaratan agar suatu penyakit dapat digolongkan dalam Bagian I (c) 9. penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, yaitu :
1. harus ada hubungan langsung sebab-akibat antara paparan faktor biologi yang muncul dengan aktivitas pekerjaan atau proses pekerjaan tertentu.
2. penyakit tersebut spesifik disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, bukan penyakit yang biasa diderita oleh masyarakat umum di luar pekerjaan
3. penyakit tersebut diderita oleh sekelompok pekerja yang terpapar pada aktivitas atau proses pekerjaan tersebut dengan frekuensi yang melebihi insiden rata-rata pada kelompok pekerja di sektor lainnya.
4. dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat mengenai pola penyebaran penyakit dan kemungkinan penyebabnya.

“This list also has open items in all the sections dealing with the afore-mentioned diseases. The open items allow the recognition of the occupational origin of diseases not specified in the list if a link is established between exposure to risk factors arising from work activities and the disorders contracted by the worker. The criteria used by the tripartite experts for deciding what specific diseases be considered in the updated list include that: there is a causal relationship with a specific agent, exposure or work process; they occur in connection with a specific work environment and/or in specific occupations; they occur among the groups of workers concerned with a frequency which exceeds the average incidence within the rest of the population; and there is scientific evidence of a clearly defined pattern of disease following exposure and plausibility of cause.”

Berdasarkan Pasal 3 PP ini, pembuktian secara ilmiah atau diagnosis bahwa seorang pekerja menderita Penyakit Akibat Kerja harus dilakukan dokter atau dokter specialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

Oleh karenanya, pertanyaan yang harus dijawab saat mengajukan klaim “Penyakit Akibat Kerja” akibat COVID-19, antara lain sbb:
1. Kapan pekerja terinfeksi atau terjangkit penyakit COVID-19? Apakah hasil test positif atau negatif? Apakah pekerja terjangkit COVID-19 saat melakukan aktivitas pekerjaannya?
2. Apakah paparan atas COVID-19 spesifik akibat pekerjaan atau lingkungan kerja? Ataukah terdapat kemungkinan pekerja terpapar COVID-19 di tempat lain?
3. Adakah rekan kerja yang mengalami gejala yang sama atau terinfeksi COVID-19 juga?
4. Apakah waktu awal terjangkitnya dan timbulnya gejala-gejala menderita COVID-19 berkaitan dengan pekerjaan?
5. Apakah dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat mengenai hubungan langsung sebab-akibat antara paparan COVID-19 dengan aktivitas atau proses pekerjaan?

Pada prinsipnya, apakah klaim akibat virus corona (COVID-19) adalah termasuk “Penyakit Akibat Kerja” yang dijamin dalam polis WCI atau ELI sangat bergantung pada pemenuhan 3 (tiga) persyaratan tersebut di atas termasuk pembuktian secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat mengenai hubungan langsung sebab-akibat antara paparan COVID-19 dengan aktivitas atau proses pekerjaan yang dilakukan oleh dokter atau dokter specialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

#staysafe #staystrong #dirumahaja

Apakah jika terjadi kecelakaan saat bekerja dari rumah (work from home) dijamin dalam polis Workers’ Compensation Insurance (WCI) atau Employers’ Liability Insurance (ELI)?

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan “Kerja Dari Rumah (KDR)” atau “Work From Home (WFH)” sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 adalah apakah jika terjadi kecelakaan saat bekerja dari rumah (work from home) dijamin dalam polis WCI atau ELI ?

Kembali ke definisi “Kecelakaan Kerja” dan “Tempat Kerja” berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian :

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja :

Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana Tenaga Kerja bekerja atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut.

Berdasarkan ketentuan di atas, sebenarnya “Tempat Kerja” adalah tempat atau ruangan dimana saja Tenaga Kerja bekerja, bisa selama di kantor, pabrik, gudang, lapangan, dalam perjalanan bisnis, perjalanan mengantar barang, atau saat ketemu dengan klien di restoran atau di mana saja selama kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja adalah dijamin dalam Polis WCI atau ELI, begitu juga jika “Kecelakaan Kerja” terjadi di “Rumah” pada saat Tenaga Kerja menjalankan aktivitas pekerjaannya maka dia berhak untuk mendapatkan kompensasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini disebut BP Jamsostek menyatakan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dimiliki pekerja tetap berlaku meski sedang bekerja dari rumah.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyampaikan dalam konsep awal jaminan JKK pekerja terlindungi semenjak keluar rumah atau sepanjang perjalanan ke kantor. Program juga mencakup selama berada di lingkungan kantor atau saat bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun, dengan skema WFH perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja di rumah.

“Ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah, dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Namun demikian, pekerja memiliki beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi sebagai akibat dari pekerjaan atau selama bekerja dari rumah.

Dalam satu kasus nyata, Sandberg v. JC Penney, seorang pekerja yang mengalami cedera setelah tersandung anjingnya saat berjalan ke garasi. Sandberg adalah seorang desainer, bekerja dari sebuah studio di rumahnya. Dia menyimpan bahan kerjanya di garasinya sebagai bagian dari pekerjaannya.

Dalam kasus ini, awalnya pengadilan tingkat pertama menolak klaim dari Sandberg, namun di tingkat banding, pengadilan memutuskan bahwa cederanya memang terjadi akibat dari pekerjaan dan selama dia diinstruksikan untuk bekerja dari rumah, karena jika pekerja tidak diinstruksikan untuk bekerja dari rumah tapi dengan sukarela memilih untuk bekerja dari rumah maka klaim mungkin tidak akan diterima.

Kesimpulan

Pada umumnya penyakit akibat coronavirus (COVID-19) atau wabah penyakit menular lainnya tidak dapat digolongkan sebagai “Penyakit Akibat Kerja”. Namun demikian, untuk para pekerja medis, pekerja rumah sakit atau mereka yang memang pekerjaannya bertugas menangani pasien COVID-19 ini kemungkinan besar mereka akan terpapar atau terinfeksi COVID-19 akibat pekerjaan yang mereka lakukan, dan hal ini dapat menjadi pemicu klaim (trigger) yang dijamin dalam Polis WCI atau ELI.

Pekerja yang terinfeksi COVID-19 di rumah, di angkutan umum, di restoran atau tertular dari rekan kerja lainnya, dan tidak ada hubungan langsung antara paparan virus dengan aktivitas pekerjaan maka tidak dijamin dalam Polis WCI atau ELI

Polis WCI atau ELI menjamin “Kecelakaan Kerja” yang terjadi di “Rumah” akibat dari atau sehubungan dengan pekerjaan dan selama pekerja diinstruksikan untuk Work From Home.

*** #staysafe #staystrong #dirumahaja ***

Ditulis kembali dari berbagai sumber oleh
IMAM MUSJAB, SE, AIIS, AAIK, ICPU, QIP, ANZIIF (Snr Assoc) CIP
AHLIASURANSI LEARNING CENTER (AALC)
Tel : +628128079130 e : info@ahliasuransi.com
ahliasuransi.com

Saran, pertanyaan dan tanggapan dapat diemail ke : info@ahliasuransi.com

Disclaimers: This bulletin is intended to provide general guidance only. It is important to check your specific policy for its terms and conditions. If you are unclear as to whether your particular policy responds, you should speak to your insurance or insurance broker in the first instance.

The content on this bulletin is provided for the purposes of general interest and information. It contains only brief summaries of aspects of the subject matter and does not provide comprehensive statements of the law. It does not constitute legal advice and does not provide a substitute for it.

Penyangkalan: Buletin ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum saja. Penting untuk secara khusus memeriksa persyaratan dan ketentuan polis Anda. Jika Anda tidak jelas apakah polis anda menjamin atau tidak risiko ini, Anda harus segera berkonsultasi dengan perusahaan asuran atau broker asuransi Anda.

Isi pada buletin ini disediakan untuk kepentingan umum dan bersifat informasi saja. Ini hanya berisi ringkasan singkat dari aspek materi yang didiskusikan dan tidak dimaksudkan untuk memberikan pernyataan hukum yang komprehensif. Ini juga bukan merupakan nasihat hukum dan tidak diberikan untuk tujuan tersebut.

[1] Penyakit koronavirus 2019, Wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_koronavirus_2019

[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

[1] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja

[1] “Is Coronavirus Covered Under Workers’ Compensation?” Pie Insurance, March 31, 2020. https://pieinsurance.com/blog/workers-comp/coronavirus-covered-under-workers-comp/.

[1] Aon, Impact of Novel Coronavirus in U.S. Casualty Claims

[1] Crawford & Co., The Workers Compensation Impacts of 2019 Coronavirus (COVID-19)

[1] Washington State Department of Labor & Industries. Workers’ Compensation Coverage and Coronavirus (COVID-19) Common Questions. Accessed April 5, 2020. https://www.lni.wa.gov/agency/outreach/workers-compensation-coverage-and-coronavirus-covid-19-common-questions.

[1] “HIV.” Wikipedia. Wikimedia Foundation, April 3, 2020. https://id.wikipedia.org/wiki/HIV.

[1] International Labour Organization (ILO) List of Occupational Diseases, recommendation NO. 194 (revised 2010).

[1] “Kerja Dari Rumah, BP Jamsostek Beri Jaminan Kecelakaan Kerja?: Finansial.” Bisnis.com, March 18, 2020. https://finansial.bisnis.com/read/20200318/215/1214874/kerja-dari-rumah-bp-jamsostek-beri-jaminan-kecelakaan-kerja.

[1] “Sandberg v. JC Penney Co. Inc.” Justia Law. Accessed April 6, 2020. https://law.justia.com/cases/oregon/court-of-appeals/2011/a140276.html.

About Ahliasuransi Learning Center (AALC)

Ahliasuransi Learning Center (AALC) is passioned in developing can-do people, technical know-how and management of insurance practitioners in Indonesia with specialist insurance training. It is managed by a group of fellow of insurance specialist, experts, and practitioners with extensive experience in underwriting and claim, sharing experience and discussion on current market updates are of our passionates.

Ahliasuransi Learning Center (AALC) berdedikasi untuk mengembangkan kemampuan teknik dan manajerial insan perasuransian di Indonesia dengan “Specialist Insurance Training” yang dimotori oleh para ahli asuransi umum, praktisi berpengalaman dalam underwriting dan klaim, dan kemampuan fasilitator dalam berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai kondisi pasar ter-update yang tidak diragukan lagi.

Tel : +628128079130 e : info@ahliasuransi.com web : ahliasuransi.com

Ahliasuransi is a registered trade mark ®

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Is Coronavirus Covered by Workers’ Compensation or Employers’ Liability Insurances?”

  • Donelle Young wrote on 27 May, 2020, 21:37

    Is this article in English?

    “Is Coronavirus Covered by Workers’ Compensation or Employers’ Liability Insurances?”

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.