Apa Perbedaan Asuransi Kapal Jaminan ITCH Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 ?

Silakan baca, print atau download pdf version disini: Asuransi Kapal dan P&I

Hull & Machinery (H&M) Insurance memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)

Asuransi Kapal (Hull & Machinery) terdiri dari Jaminan :

  1. ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
  2. ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
  3. ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)

Apa bedanya?

All Risks vs Total Loss

Jaminan yang benar adalah Comprehensive namun orang banyak terlanjur menyebutnya All Risks

All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)

Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)

Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)

apakah yang dimaksud dengan Total Loss? Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss? Berapa klaim yang dibayar? Market value atau Insured value?

Lihat halaman berikutnya

Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain

Classification Society

Salah satu persyaratan untuk asuransi Hull & Machinery (H&M) dan/atau Protection & Indemnity (P&I) adalah kapal harus klas International Classification Society atau BKI

Bagaimana cara penutupannya?

Silakan baca lebih lanjut atau download disini : Asuransi Kapal dan P&I

Wordings & Clauses Asuransi Kapal (Marine Hull & Machinery Insurance) – download here

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 280

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 284

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 289

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 280

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 284

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 289

·          Institute Voyage Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 285

·          Institute War & Strikes Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 281

·          Institute Time Clauses – Hulls Disbursement and Increased Value 1.10.83 Clause 290

·          Institute Protection & Indemnity Clauses 20.7.87 Clause 344

·          Other Clauses (Hulls)

Baca lebih lengkap tentang:

·     Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I)

·     Asuransi Kapal Pesiar dan Speed Boat (Yacht Insurance)

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Telp: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

25 Comments on “Apa Perbedaan Asuransi Kapal Jaminan ITCH Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 ?”

  • M. Taufik wrote on 12 September, 2012, 8:47

    Thanks Pak Imam..kalau ada perbandingan yg lebih detail spy keliatan beda 280 sm 284 🙂

    Bedanya Clause 280 menjamin kerugian sebagian dan total loss. sedangkan Clause 284 menjamin kerugian total loss saja, Pak

  • Ari Pudji wrote on 12 September, 2012, 11:09

    Thanks a lot pak Imam buat sharing ilmunya. Kalo bisa mgkin bisa jg diinfokan utk kisaran rate dalam penutupan setiap COB pak.. Harapan positifnya sih biar kita bisa sama-sama menjaga besaran rate di industri ini. Stop compete in price, let’s compete in service…

    Stop compete in price, let’s compete in service…. [I Love it]

  • Odi Maryono wrote on 29 October, 2012, 15:06

    Thank Pak.Imam bagaimana kalau ada job kita adakan Joint Operation dengan kami PT.CWAMAS CITRA PRAKARSA.

    Thank and best Regards.
    Odi Maryono.

    Siaap, Pak

  • Matius wrote on 11 March, 2013, 16:35

    Pak Imam,

    Apakah ada time bar untuk klaim marine hull apabila dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama 5 tahun pihak tertanggung tidak memenuhi permintaan dokumen dari asuransi dan selalu 5 tahun tersebut tidak pernah ada korespondensi antara keduanya. Apakah masih memungkinkan jika kemudian tertanggung mengklaim kembali kasus tersebut dan menyediankan dokumen-dokumen yang sebelumnya diminta oleh Asuransi?

    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Kalo mengacu ke KUHD maka benar demikian, Pak
    Pasal 744
    Dengan berlalunya waktu 5 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum yang timbul dari polis pertanggungan.
    Daluwarsa usaha mulai berjalan sejak hari piutangnya dapat ditagih.

  • lidya wrote on 27 April, 2013, 20:51

    Pak Imam,
    Saya mau tanya bila kondisi polis ITC Hulls 1/10/83( clause 284) total loss GA and 3/4 collision liability ( incl Salvage, salvage charges, sue & laobur ) ; terjadi klaim yang tidak terjamin kondisi polis, apakah biaya salvage yang dikeluarkan ttg dalam rangka penyelamatan kapal bisa dimintakan penggantian dari asuransi? mohon penjelasan. Terima kasih.

    Mungkin yang Lidya maksudkan adalah Jika tidak terjadi klaim “Total Loss” apakah biaya salvage yang dikeluarkan ttg dalam rangka penyelamatan kapal bisa dimintakan penggantian dari asuransi? BISA
    Untuk GA, 3/4 RDC, Salvage, Salvage Charges, Sue and Labour tetap dijamin walalupun kapal tidak Total Loss.

  • arie wrote on 30 April, 2013, 16:13

    Pak Imam,

    Saya ingin bertanya apabila kondisi polis ITC Hulls 1/10/83( clause 289) incl Salvage, salvage charges, sue & labour. Jika kejadiannya akibat kapal abandoned dan ditemukan mengapung beberapa hari setelah kejadian dan pemegang polis claim biaya salvage untuk menarik kapal ke tempat repair. jika saat itu kapal sedang membawa barang. berarti seharusnya dapat digolongkan ke GA? lalu kalau dari penjelasan bapak GA tidak dicover di clause ini. pertanyaanya apakah kasus ini jadi tidak liable dari kacamata asuransi?
    Mohon pencerahannya pak, terimakasih

    Clause 289 tidak menjamin GA, Pak

    Namun Salvage, salvage charges and sue and labour tetap dijamin
    JAdi harus dipisahkan mana yang GA dan mana yang biaya Salvage

  • hadiwibowo wrote on 1 May, 2013, 13:47

    Melanjut pertanyaan dari Pak Arie, kalau kapal kecelakaan kemudian dilakukan upaya penyelamatan sehingga menimbulkan biaya salvage  yang besar tapi akhirnya kapal tersebut ternyata constructive total loss karena biaya perbaikan melebihi sum insured. apakah setelah asuransi membayar kapal yang total loss harus membayar lagi untuk biaya salvage tadi?

    Klaim CTL + Sue & Labour Charges & Salvage Charges

    bisa dibaca selengkapnya di buku “Analysis of Marine Insurance Clauses Book 2” R.H Brown

    yang intinya sbb:

    “…The policy pays sue & labour charges, properly incurred, to prevent or minimise a loss that is recoverable under the policy, in addition to any other claim under the policy, even in addition to a total loss. Provided the measures taken are reasonable, the assured can claim for sue & labour, even if the measures prove to be unsuccessful…”

    Sehubungan dengan “Salvage Charges” dapat dibaca di Clause 13.5
    “13.5 Where a claim for total loss of the vessel is admitted under this insurance and expenses have been reasonable incurred in saving or attempting to save the vessel and other property….”

    intinya : Tetap dibayar, Pak

  • Febri wrote on 24 June, 2013, 10:39

    Salam Sejahtera Pak Imam,

    Mohon informasinya apakah untuk clause dan/atau wording untuk asuransi H&M ada yang dalam 2 bahasa ?
    Terkadang ada calon nasabah yang memang membutuhkan hal tersebut.

    Demikian disampaikan, mohon informasinya pada kesempatan pertama.

    Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    Salam,

    Febri

    Saya, belum punya yang bi-lingual, Febri

  • Budi wrote on 17 October, 2013, 10:46

    Dear Pak Imam,

    Saya ingin bertanya apabila kapal sedang berada di dok dan terjadi kebakaran terhadap ruang ABK, apakah kejadian tersebut dapat dijamin dalam ITC HULL CL. 280.

    Terima kasih
    Budi

    Dijamin, Pak
    Kecuali

      jika kapal dalam keadaan yang disebutkan dalam Klausul 4 : Termination

      4. TERMINATION
      This Clause 4 shall prevail notwithstanding any provision whether written typed or printed in this
      insurance inconsistent herewith.
      Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of
      4.1 Change of the Classification Society of the Vessel, or change, suspension, discontinuance, withdrawal or
      expiry of her Class therein, ….”.

  • hadiwibowo wrote on 3 January, 2014, 14:34

    masih berhubungan dengan pertanyaan Pak Budi diatas, apakah kapal yang naik dok bisa dikenakan seaworthiness warranty? karena sudah pasti kapal tidak dalm keadaan seaworthy.

    Bukan pada sea-wothiness permasalahannya, Pak tapi pada Clause 4 sbb:

    4. TERMINATION
    This Clause 4 shall prevail notwithstanding any provision whether written typed or printed in this insurance inconsistent herewith.
    Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of
    4.1 Change of the Classification Society of the Vessel, or change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class therein, provided that if the Vessel is at sea such automatic termination shall be deferred until arrival at her next port. However where such change suspension discontinuance or withdrawal of her Class has resulted from loss or damage covered by Clause 6 of this insurance or which would be covered by an insurance of the Vessel subject to current Institute War and Strikes Clauses
    Hulls-Time such automatic termination shall only operate should the Vessel sail from her next port without the prior approval of the Classification Society.

    NAIK DOK biasanya berhubungan dengan “…change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class…” atau “mempertahankan class” dalam hal ini maka ketentuan “…Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of …” berlaku

  • Matius wrote on 8 January, 2014, 17:08

    Pak Hadiwibowo,

    Menurut saya, seaworthiness warranty hanya akan bisa dikenakan apabila kapal sedang berlayar.

    Sama dengan Pak Hadiwibowo
    NAIK DOK biasanya berhubungan dengan “…change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class…” atau “mempertahankan class” dalam hal ini maka ketentuan “…Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of …” berlaku

  • opie wrote on 17 January, 2014, 11:12

    Clause 4.1. ditujukan untuk kapal yang dikelaskan, pertanyaannya bagaimana jika kapal yang diasuransikan kebetulan tidak dikelaskan mengalami accident yang dijamin dalam Clause 6 & mengharuskan kapal tersebut naik dok, kemudian mengalami kebakaran pada saat perbaikan (akibat peril insured against) di atas dok apa Clause 4.1 berlaku? Apa Tertanggung harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Penanggung? (Assuming fire on dock is also peril insured against) Apakah tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung kerusakan akibat kebakaran saat di dok jadi tidak dijamin?

    Lihat Clause 1.1 bahwa kapal yang dipertanggungkan dijamin “at all times” & pengecualiannya dengan tegas disebut hanya jika kapal tersebut ditarik kecuali saat butuh bantuan atau memberikan towage/salvage, dst.

    Toh kalau pun kapal yang dipertanggungkan kebetulan dikelaskan dengan circumstances yang sama, apakah polis jadi otomatis berakhir saat kapal naik dok? Lalu apakah kerusakan akibat fire jadi tidak terjamin karena tidak ada persetujuan tertulis dari Penanggung?

    Esensi Clause 4.1 jika dibaca lengkap sebenarnya tidak menyatakan demikian.

    Nov, JADI maksudnya kalo naik dok tidak karena 4.1 Change of the Classification Society of the Vessel, or change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class … maka tidak perlu approval Penanggung. atau Bagaimana?

  • Opie wrote on 23 January, 2014, 17:22

    Pak Imam, pertanyaan terakhir agak bias dari pertanyaan awal jadi lain isu, kalo pertanyaan terakhir itu jika memang terjadi kondisi yang dimaksud dengan Clause 4.1. maka persetujuan dari Penanggung memang harus diminta, tapi kalo pertanyaan awalnya kapal sedang di dok trus kebakaran apa kerusakan akibat kebakaran dijamin?

    Untuk kasus yang seperti itu Clause 4.1. tidak serta merta berlaku karena memang bukan sperti itu esensinya.

    Setuju, Nov.
    kebakaran (atau perils lain) yang terjadi saat Doking yang tidak berhubungan dengan 4.1 tetap otomatis dijamin (tanpa harus terlebih dahulu meminta persetujuan Penanggung)

  • budi santoso wrote on 29 April, 2015, 19:59

    Sedikit saya mau urun rembuk dalam masalah accident selama kapal sedang dalam docking.
    Menurut pendapat saya apabila terjadi kebakaran diatas dock maka polis hull and machinery tidak berlaku atau dengan kata lain asuransi penerbit polis HM tidak liable.

    Dalam polis HM salah satu point yg penting adalah kapal harus seaworthy atau laik laut dan kapal yg ada didalam dockyard sudah pasti tidak laik laut karena kapal propellernya sudah dilepas, ruddernya sudah dicabut, ada penggantian plat sehingga hull kapal ada yg bolong karena dipotong dsb.
    Kalau kita lihat dalam klausula ITC ada disebutkan Lay Up Return, artinya selama kapal sedang lay up / docking harus ada pengembalian premi dan ini masih berlaku kira2 25th yg lalu, namun karena docking itu sudah merupakan suatu keharusan maka pihak asuransi sudah tidak mau repot lagi sehingga saat ini yg berlaku adalah No Lay Up Return..

    Kalau kita melihat dari kontrak perbaikan docking maka pemilik kapal sudah menandatangani kontrak perbaikan kapal dengan dock yard atau dgn kata lain ship owner sudah tidak punya hak lagi dalam pengawasan kapal miliknya dan ini menjadi tanggung jawab shipyard. Dalam istilah hukum kalau saya tidak salah kontrak yg khusus mengalahkan yg umum, dalam hal ini kontrak perbaikan yg hanya 1 atau 2 bulan antara shipowner mengalahkan yg umum(kontrak asuransi HM) atau suka disebut specialis less generalis..

    Selanjutnya juga dalam dunia asuransi juga sering disebut asuransi yg lebih spesifik mengalahkan yg lebih umum dalam hal ini adalah asuransi ship repairer liability adalah asuransi yg lebih tepat untuk kapal yg sedang dalam docking.

    Demikian sedikit komentar saya mungkin berguna bagi teman2 di asuransi khususnya asuransi marine hull…

    Terima kasih Budi atas pendapatnya

    Diskusi yang bagus, disini kita membicarakan H&M dan SRL, dua polis yang berbeda
    Diskusi ini juga saya teruskan ke rekan-rekan saya yang kompeten di bidang ini
    Berikut tanggapannya:

    IMAM MUSJAB

    Tanggapan dari rekan NOVY

    “Gak sependapat Mam, Ship Repairer Liability kan buat Repairernya, in case mereka karena kelalaiannya melakukan tugas (perbaikan) menimbulkan kerugian terhadap pemilik kapal klien mereka (it coul be the Assured) berpotensi dituntut oleh klien Repairer, di sinilah Ship Repairer Liability respon, tapi ini hal lain dari polis H&M sendiri

    Masalah Laid Up Return juga gak sesimpel yang disebut Pak Budi.

    Sementara seperti itu Mam, selebihnya sama dengan yang di komen sebelumnya.”

    Novy Rachmat
    email: novy.rachmat@gmail.com

    Tanggapan dari rekan BAYU

    Guys,

    Good topic untuk kita semua belajar dan tambah ilmu
    Below is my response to Imam’s query

    H&M:

    Jaminan polis H&M selama kapal di lay-up tetap masih berlaku, makanya di polis ada lay-up return clause — hanya saja underwriter aware kalo resiko berkurang karena kapal tidak terlalu tereskpose thd perils of the sea — makanya supaya fair sama the assured, part of the premium is going to be refunded.
    Refund premi ini juga ada aturannya , ada percentagenya sesuai dengan Joint Hull Committee (JHC)

    Kalo masalah no lay up return premium :: ini cuma masalah refund premi selama lay-up (ada 2 jenis , under repair dan not under repair)..karena rate yang sekarang dimarket udah tipis, jadi kebanyakan underwriter ga mau lagi premi yang udah tipis itu di refund. Tapi polis tidak bilang kalo batal selama lay-up period.

    Hanya saja setelah lay-up, kapal harus di survey dulu oleh biro klasifikasi untuk memastikan apakah semua rekomendasi yang diberikan oleh biro klasifikasi sudah dijalankan dalam periode lay up tersebut (under repair) — kalo semua oke, class kapal itu akan di revoke oleh biro klasifikasi tersebut.

    Kalo masalah seaworthy itu khan kalo kapalnya dalam posisi siap beroperasi — sudah pasti semua kapal ataupun mobil yang lagi dibengkel / repair shop akan berstatus unseaworthy ataupun unroadworthy. Jangan melihat dari sisi yang ini dan seaworthy itu bersifat implied warranty.

    Misal : kapal pada saat start berlayar, dia dalam kondisi seaworthy — ditengah laut terjadi kerusakan pada salah satu mesinnya (which is truly accidental damage) — masih bisa berlayar dengan mesin lainnya — kandas.
    Apakah klaim akan ditolak dengan alasan kapal unseaworthy ? tentu tidak .

    Shipowner / assured tidak selalu bisa memberikan garansi kalau kapal tersebut selalu dalam kondisi seaworthy –yang terpenting pada saat kapal akan berlayar, dia (the vessel herself) memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan oleh Dirjen HubLa ataupun oleh biro klasifikasinya.

    Kalau ternyata dalam perjalanannya , kapal menjadi unseaworthy due to perils yang dijamin dalam clause 6.1 atau 6.2 pada polis ITC Hulls, underwriter tidak bisa menolak kliam dengan mengunakan alasan kapal dalam kondisi unseaworthy.

    Misal : stranded / grounded — melakukan GA (General Average) — berhasil lepas dari stranded / grounded nya — meneruskan pelayaran to the nearest port — terjadi extra ordinary heavy weather — the vessel sunk.
    Liable kah underwriter ??? jawabannya adalah YA (secara proxima cause of claim) —- walaupun setelah lepas dari stranded / grounded tersebut, notabene kapal dalam kondisi unseaworthy karena starboad ataupun AFT nya mungkin sudah mengalami kerusakan.

    SRL :

    ingat, kita bicara Liability , yang berarti harus ada negligence dari pihak ship repairer yang di acknowledge secara hukum (kontrak atau aturan hukum lainnya) — legally liable —- yang kemudian menyebabkan kapal yang sedang lay up under repair mengalami kerusakan / kerugian.
    Tetapi tidak semua cause of claim datang dari negligence tersebut — kapal masih terekspose terhadap bahaya lain yang sifatnya AOG ataupun accidental ataupun perils of the sea , misal, terkena angin ribut / cuaca buruk / petir yang mengakibatkan kerugian — saat itulah polis H&M yang akan bekerja BUKAN polis SRL.

    Jika memang kapal mengalami kerusakan selama lay up under repair and it is proven , due to negligence of the ship repairer — polis H&M shall pay the loss / damage (subject to the cause of claim is being covered under clause 6.1 and 6.2 of the ITC Hull policy) then subrogate the ship repairer — by that time the SRL policy will works.

    =======================================================

    Demikian Kuliah Subuh dari Capt. BS……:):):) Tak iyeeeee…………………

    Capt. Adi:
    You may share with branches , just in case they face similar query from the assured.

    Bayu Samudro
    Head of Underwriting & Product
    PRODUCT BUSINESS UNIT
    PT Asuransi QBE Pool Indonesia
    A member of the Worldwide QBE Insurance Group

    Email: bsamudro@qbe.co.id

    Kesimpulan :
    Apakah kerugian atau kerusakan atas kapal yang sedang di doking dijamin dalam polis H&M? DIJAMIN
    (Subject to terms and conditions of the policy – tentunya)

    Rekan-rekan yang mau urun-pendapat, silakan.

    Terima kasih,

    IMAM MUSJAB

  • budi santoso wrote on 1 May, 2015, 17:12

    Dear Novi R dan teman2 semua:
    SRL memang hanya berurusan dengan tanggung jawab terhadap kpl2 yg sedang di repair dan tidak perduli apakah dia punya polis HM atau tidak dan dia tetap tanggung jawab terhadap semua kpl yg ada dalam galangannya. Makanya sekarang mulai banyak perusahaan pelayaran yg akan memasukan kplnya ke dok dia tanya dulu apakah dok tsb punya asuransi SRL. Karena dia tau bahwa asuransi HM tidak bisa berlaku selama kpl dalam dok.

    Membicarakan masalah seaworthines banyak underwriter dan reasuradur yg masih belum paham betul apa itu laik laut..Laik laut secara gamblang dikatakan bahwa kapal itu laik laut apabila dapat berlayar dari satu tempat ketempat lain dengan aman.
    Aman disini sangat luas…kpl punya sertikat keselamatan konstruksi kpl  cargo atau pesangger tidak bisa disebut laik laut…karena banyak lagi yg harus dipenuhi misalnya bagaimana crewnya bagaimana bahan bakarnya bagaimana bahan makanan dsb apakah cukup…? Makanya sebelum kpl llyar diadakan port clearance oleh syahbandar….masAlah diperjalanan terjadi kerusakan me

  • budi santoso wrote on 1 May, 2015, 17:35

    Dear Novi R dan teman2 semua:
    SRL memang hanya berurusan dengan tanggung jawab terhadap kpl2 yg sedang di repair dan tidak perduli apakah dia punya polis HM atau tidak dan dia tetap tanggung jawab terhadap semua kpl yg ada dalam galangannya. Makanya sekarang mulai banyak perusahaan pelayaran yg akan memasukan kplnya ke dok dia tanya dulu apakah dok tsb punya asuransi SRL. Karena dia tau bahwa asuransi HM tidak bisa berlaku selama kpl dalam dok.

    Membicarakan masalah seaworthines banyak underwriter dan reasuradur yg masih belum paham betul apa itu laik laut..Laik laut secara gamblang dikatakan bahwa kapal itu laik laut apabila dapat berlayar dari satu tempat ketempat lain dengan aman.
    Aman disini sangat luas…kpl punya sertikat keselamatan konstruksi kpl  cargo atau pesangger tidak bisa disebut laik laut…karena banyak lagi yg harus dipenuhi misalnya bagaimana crewnya bagaimana bahan bakarnya bagaimana bahan makanan dsb apakah cukup…? Makanya sebelum kpl llyar diadakan port clearance oleh syahbandar….masAlah diperjalanan terjadi kerusakan mesin dan menjadi tidak laik laut tidak ada masalah…yg penting pada saat berangkat kpl dinyatakan seaworthy.
    Kalau ada yg menyebutkan kapal harus seaworthy during period of insurance itu menurut saya tidak mungkin, selanjutnya bila ada yg mengatakan seaworthy at the time of accident bisa mungkin dan bisa tidak.
    Sebagai contoh bila suatu kapal sedang lego jangkar dipelabuhan dan tertabrak kpl lain dan kpl yg sedang lego jangkar tadi HAMPIR PASTI TIDAK SEAWORTHY atau laik laut, hal2 yg menyebabkan tidak seaworthy misalnya crew kpl nya sedang turun kedarat mungkin kapten atau chief engineernya tidak ada dsb….dan kalau kita berpedoman seaworthy at the time of accident menurut saya tetap tidak dijamin klaim ini.
    lalu bagaimana mungkin timbul pertanyaan dari teman2 yg benarnya? Menurut saya yg benar adalah kpl laik laut while sailing…..itulah sebabnya saat kapal akan berangkat berlayar dilamukan pengecekan semua aspek yg berhubungan dgn laik laut.
    itulah sebabnya seorang everage adjuster atau seorang independent marine surveyor setiap ada klaim selalu meminta bermacam macam dokumen yg kadang tidak berhubungan dg klaim itu sendiri tetapi untuk pembuktian bahwa saat kpl berlayar dalam kondisi laik laut atau seaworthy.

    demikian sedikit masukan dari saya.
    S Budi Santoso Mar Eng.

    Terima kasih sharing-nya, Pak
    “…Menurut saya yg benar adalah kpl laik laut while sailing…..itulah sebabnya saat kapal akan berangkat berlayar dilamukan pengecekan semua aspek yg berhubungan dgn laik laut.”
    “…bahwa saat kpl berlayar dalam kondisi laik laut atau seaworthy”

    Menurut Pak Budi, apa yang membuat polis H&M tidak menjamin kerusakan atau kerugian kapal yang sedang di docking? – mohon sharingnya lebih details

    (Imam MUSJAB)

  • budi santoso wrote on 1 May, 2015, 17:42

    Pin bbm saya 74BDB959 kalau ada yg mau diskus monggo..tkd

    Terima kasih, Pak

  • budi santoso wrote on 2 May, 2015, 22:16

    Baik pak Imam menurut pendapat saya a.l;
    1. Saat kpl sedang docking kondisi kpl pasti tidak seaworthy atau laik laut sedangkan diasuransi HM kpl harus seaworthy.
    2. Saat kpl sedang docking ship owner sudah menyerahkan kpl nya kepada shipyard mulai saat mulai diserahkan untuk perbaikan sampai diserah terimakan kembali dari shipyard kepada owner.
    selama dalam docking sudah tidah ada kewajiban apa2 dari shipownner kecuali memonitor pekerjaan sesuai worklistnya. Disini tidak mungkin terjadi crew negligence atau owner negligence.
    Selanjutnya seperti sudah saya jelaskan sebelumnya mungkin bpk tahu istilah spesialis less generalis atau kontrak yg khusus mengalahkan yg umum atau kontrak docking yg hanya 1 atau 2 bulan mengalahkan kontrak polis yg 1 thn. Yang lebih tersirat jelas dalam Lay up return artinya selama kpl dock itu sudah tidak ada cover dalam HM karena itu ada pengembalian sebagian premi.
    Saya punya pengalaman beberapa kali mewakili ship owner membawa kpl dan ikut mengawasi kpl untuk docking sewaktu saya masih engineer dikpl.
    Mungkin kalo dimedia ini kurang leluasa kita diskusi….
    saya kira pada kesempatan lain yg lebih santai kita bisa komunikasi….
    Salam
    Budi Santoso.

    Terima kasih, Pak
    Yang No.1 : Bapak sudah jawab juga diketerangan sebelumnya, bahwa:
    Quoted:
    “…Menurut saya yg benar adalah kpl laik laut while sailing…..itulah sebabnya saat kapal akan berangkat berlayar dilamukan pengecekan semua aspek yg berhubungan dgn laik laut.”
    “…bahwa saat kpl berlayar dalam kondisi laik laut atau seaworthy”
    UnQuoted

    Tidak ada persyaratan kapal laik-laut “while docking”

    Yang No.2 : Yes Polis SRL menjamin “legal liability” – akibat pekerjaan perbaikan, maupun “care, custody and control”.
    Namun polis H&M dan SRL adalah dua hal yang berbeda (berbeda insurable interests), oleh karenanya tidak berlaku prinsip kontribusi, juga tidak berlaku “over-lapping”.
    Disamping itu Polis SRL :
    (1) tentu tidak menjamin hal-hal yang diluar “duty of care” atau “negligence” pihak Ship Repairers misalnya – natural perils, gempa, banjir, angin topan, kerusuhan, atau mungkin juga spread-of-fire (ada “defences” yang bisa digunakan).
    (2) polis SRL (bisa saja sesuai kontrak perbaikan) tidak menyediakan “full limit of liability”, bisa saja pihak dock hanya bertanggung jawab maksimal $1 juta (mungkin karena perbaikan kecil saja yang nilai perbaikannya atau kontraknya cuma $100,000 sehingga pihak dock dalam kontraknya hanya menyanggupi untuk bertanggung jawab maksimal $1 juta saja), padahal sound value of kapal $5 juta

    Dalam hal ada “bolong of cover” – maksud saya (1) tidak dijamin di polis SRL atau (2) keterbatasan LOL – berarti ship-owners menjadi tidak “terlindungi”.

    Menurut saya, harus ada polis yang tetap “at all time” melindungi “kapal”

    analogi sederhana, mungkin adalah “mobil” yang diservis/diperbaiki di bengkel tetap terlindungi Polis PSAKBI, sementara tanggung jawab “Bengkel” terlindungi polis “Bailee Liability”

    Kapal terlindungi “H&M”, sementara tanggung jawab dock terlindungi “SRL”

    “Lex specialis derogat legi generali” – kalo yang Bapak maksud adalah “Kontrak perbaikan antara ship-owners dengan ship-repairers” sebagai “Lex specialis” v “Kontrak asuransi antara ship-owners (Tertanggung) dengan perusahaan asuransi (Penanggung) = (baca Polis H&M)” sebagai “Legi generali” – mungkin tidak relevan dalam hal ini karena perbedaan “interests of contracts”.

    yang relevan mungkin adalah “Kontrak perbaikan antara ship-owners dengan ship-repairers” sebagai “Lex specialis” v “KUH Perdata / KUHD” sebagai “Legi generali”.

    Kembali ke polis H&M atau “ITC (Hulls)”
    (unless some special provision is incorporated into the policy), Termination of Cover in the ITC is provided under Clause (2) and Clause (4)

    Mengenai “Lay Up Returns”
    di page 41 – “Analysis of Marine Insurance Clauses” – The Institute Time Clauses – Hulls 1983 by R.H.Brown – yang menjadi bacaan wajib underwriters saya kutip dibawah ini:

    “….There may be occasions when the ship spends a considerable period of time in one place; perhaps whilst she is being repaired or refitted or perhaps during her periodic surveys, or,…
    During these periods of lay up the ship is not exposed to the full risks contemplated by the policy, so underwriters are prepared to return a proportion of the premium for the period of lay up, on certain conditions.”

    Jelas disampaikan bahwa “Lay Up Returns” tidak menghentikan pertanggungan, alias tidak menjadikan polis batal. “Lay Up Returns” diberikan hanya karena “the ship is not exposed to the full risks” karena tidak berlayar maka tidak ada risiko tabrakan, tenggelam, kandas, dll

    Senang sekali bisa berdikusi dengan Pak Budi

    Terima kasih,

    Imam MUSJAB

  • budi santoso wrote on 3 May, 2015, 11:20

    Dear pak Imam ,

    Betul sekali bahwa apabila kapal ada didock belum tentu dapat cover sebesar harga kpl tersebut oleh sebab itu sebelum shipowner memasukan kplnya ke dock dia harus tau memilih apakah dock tersebut punya SRL atau tidak , dan apabila punya berapa besar limit liabilitynya. Terus terang di indonesia sangat jarang atau sedikit sekali dock yg punya SRL termasuk dock2 besar yg ada.

    Masalah kontrak dengan repairer sebenarnya mirip dengan bareboat charter yg otomatis batalkan polis yg sedang on . Hal ini sebenarnya terjadi karena pencharter nya tidak dimetahui siapa, management crewnya bagaimana , dsb dsb….dan kpl tsb 100% dalam kontrol pencharter. Sama dengan kpl di dock , owner tidak bisa berbuat apa2 dan menurut apa yg dilakukan oleh repairer termasuk crew kpl di dalam dock harus mengikuti semua aturan dock.

    Saya kira sekian tanggapan saya pak Imam.

    tks
    Salam
    BUDI SANTOSO.

    Terima kasih, Pak.

    “…sebelum shipowner memasukan kplnya ke dock dia harus tau memilih apakah dock tersebut punya SRL atau tidak , dan apabila punya berapa besar limit liabilitynya.”

    Fully agree, Pak. memang harusnya dock punya SRL dan dengan LOL yang adequate, tidak hanya untuk satu kapal, tapi juga seluruh kapal-kapal yang dalam “care, custody, control” mereka plus plus lagi tentunya

    “Masalah kontrak dengan repairer sebenarnya mirip dengan bareboat charter yg otomatis batalkan polis yg sedang on”

    Pernyataan yang ini tidak ada di Clause 4.2 Pak
    kalo yang “..or charter on a bareboat basis,…” yes, indeed ada di Clause 4.2

  • Hamza wrote on 27 September, 2015, 15:34

    Dear Imam,

    We have a client covering his vessel under ITC HULL CL. 284, and his vessel has stranded due to engine failure, and the client has asked one salvage company to salvage his vessel but the cost of salvage is exceeding the sum insured of the vessel?

    Now the client has declared his vessel as constructive total loss (CTL) !

    My question, Dose the client entitle to claim for CTL bearing in mind that the cause of loss was due to engine failure which is not covered by ITC CL.284.

    Awaiting your response.

    Thanks,

    First, you should find-out what have caused “engine failure”, in most cases, “engine failure” might have caused by
    (1) Crew negligence
    (2) bursting of boilers or breakage of shafts
    (3) any latent defect in the machinery
    (4) wear and tear, or others

    (1), (2), and (3) are perils insured against under ITCH whilst (4) and others are not

    If it was not caused by insured perils then no claim for CTL is recoverable

  • Daman wrote on 2 October, 2015, 16:54

    I’m sorry Pak Imam, I do not fully agree with this one. In my view, the engine failure eventhough it being caused either crew negligence or bursting of boilers or breakage of shafts or any latent defect in the machinery is a causa remota which contribute indirectly towards the loss.

    At this particular case, the chain of event was broken by new intervening cause of stranded. Accordingly and in my view, the proximate cause of this loss was clearly identified as stranded.

    YA, you might be correct, Pak
    It is very important to determine the proximate cause of this loss.

  • Gustaf wrote on 19 November, 2015, 14:24

    Hai Pak Imam,

    saya ada case sbb :
    saya cover Barge dgn kondisi ITC 280, teman saya dari asuransi tetangga cover Tugboat dgn kondisi yg sama milik owner yang sama.
    Suatu hari, saat Barge sedang ditarik oleh tugboat tsb, Bargenya bersenggolan dengan kapal lain (TPL).

    owner kapal melapor klaim ke kami, setelah keluar laporan surveyor, ternyata kerusakan Barge under deductible, tertanggung paham soal itu. masalahnya adalah TPLnya menjadi liability siapa?
    menurut kami, liability ada di tugboat karena saat kejadian Barge sedang ditarik dan menabrak karena kesalahan manuver dari tugboat.
    Tapi menurut asuransi tetangga, liability ada di Barge, karena Barge yang bersenggolan langsung dengan TPL dan Barge memiliki polis ITC 280.

    jadi kami sedang ribut dengan asuransi tetangga perihal klaim ini.
    menurut Pak Imam, liabilitynya menjadi tanggung jawab siapa? dasarnya apa?
    solusi yang tepat seperti apa?

    Thx a lot Pak Imam.

    Dalam banyak case-law, dua-duanya baik Tug maupun Barge harus bertanggung jawab:
    Begitu juga dalam KUHD Ps 537 dan 538

    Pasal 537
    Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
    Perbandingan usaha ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk bagian-bagian yang sama.
    Bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih daripada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan demikian mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 320, 539, 741-1-41, 742-1-l..)

    Pasal 538
    Bila sebuah kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang menyeret bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 534 dst., 539, 565, 741.)

  • Ali Trisno wrote on 11 July, 2016, 11:33

    Dalam hal asuransi H&M untuk kapal unclassed, apakah wording polis cl. 280/284/289 harus di delete untuk pasal 4 (termination) nya pak Imam ?
    Salam, tks.

    Tidak perlu, Pak – khan disitu mengatur banyak hal yang relevan (tidak hanya mengenai class).

  • Andi Sulaiman wrote on 31 October, 2017, 13:50

    mohon bantuan penjelasannya pak Imam, untuk kasus kapal terkandas apakah biaya local security/ masyarakat sekitar (per-day basis) untuk penjagaan kapal dan muatan dapat diganti oleh asuransi?

    Terimakasih, dan salam

Trackbacks

  1. asuransi kesehatan lippo

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.