Completely Built-Up (CBU) Motor Vehicle Mandatory Clause

Notwithstanding anything herein contained to the contrary, It is hereby noted and agreed that in respect of a `Completely Built-Up’ Motor Vehicle is subject to the following provisions:

  1. If immediately prior to the loss/damage, the Sum Insured is equal to or higher than the CIF price of a similar vehicle (Completely Built Up Motor Vehicle) plus import duties, then the basis of loss settlement in respect of total loss/damage will be based on the CIF price of similar vehicle plus the import duties paid.
  2. If immediately prior to the loss/damage, the Sum Insured is less than 100% of the CIF price of a similar vehicle (Completely Built Up Motor Vehicle) plus import duties, then the basis of loss settlement in respect of partial loss/damage (Partial Loss) will be based on a prorated basis according to the comparison:

Sum Insured
——————————————————-
CIF Price + Import Duties Paid

All other terms and conditions remain unchanged.

 

Klausula Wajib Kendaraan Bermotor Completely Built-Up (CBU)

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa menyimpangan dari ketentuan dalam polis yang bertentangan sepanjang mengenai obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor `Completely Built-Up`, maka berlaku ketentuan sebagai ketentuan :

  1. Bila sesaat sebelum terjadi kerugian/kerusakan harga CIF obyek sejenis (Kendaaran Bermotor `Completely Built Up`) ditambah bea-bea pemasukan lebih rendah atau sama dengan harga pertanggungan, maka pembayaran ganti rugi oleh penanggung atas kerugian/kerusakan keseluruhan (Total Loss) akan ditetapkan dengan berdasarkan kepada harga CIF obyek sejenis ditambah bea-bea pemasukan tersebut.
  2. Bila sesaat sebelum terjadi kerugian/kerusakan harga pertanggungan kurang 100% dari harga CIF obyek sejenis (Kendaaran Bermotor `Completely Built Up`) ditambah bea-bea pemasukan, maka pembayaran ganti rugi oleh penanggung atas kerugian/kerusakan sebagian (Partial Loss) akan diselesaikan secara Prorata Basis menurut perbandingan :

Harga Pertanggungan
————————————————————
Harga CIF + Bea-bea Pemasukan Yang dibayar

Hal-hal lainnya tidak ada perubahan.

 

AALC 003

Note:
Klausul ini menjelaskan berlakunya ketentuan bahwa (1) Harga Pertanggungan (TSI) untuk Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan harga pasar (market value) atau untuk kendaraan CBU dengan memperhatikan harga CIF plus pembayaran bea masuk dan bea-bea lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, (2) Dalam hal terjadi klaim partial loss berlaku ketentuan pertsanggungan di bawah harga (average) jika TSI < Market Value, atau dalam hal terjadi Total Loss maka ganti rugi sebesar-besarnya adalah sebesar Market Value atau TSI yang mana yang lebih rendah.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.