Sister Car Clause
- Sunday, January 23, 2022, 21:53
- S-Clauses
- Add a comment
In the event of collision between motor vehicle owned by the Insured, and which are insured under this Policy, only one Physical Damage Deductible will apply.
Should different deductible apply to the vehicle insured, the largest deductible applying will apply.
Klausul Sister Car
Jika terjadi tabrakan antara kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Tertanggung, dan yang diasuransikan berdasarkan Polis ini, hanya satu Risiko Sendiri yang akan berlaku.
Jika ada perbedaan Risiko Sendiri yang berlaku untuk kendaraan yang diasuransikan, maka Risiko Sendiri yang terbesar akan berlaku.
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!