SOSIALISASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN BIAYA AKUISISI

Dear felow reader,

Mengenai Ketentuan Tarif, Biaya Akuisisi, Tanggal Efektif sudah jelas sesuai lampiran SE Tarif OJK, disini saya sampaikan yang penting-penting saja (khususnya jawaban atas pertanyaan peserta) antara lain:

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

a. Kategori 1 adalah untuk kendaraan dengan nilai 0 s/d 125 juta (sebelum SE Kategori 1 :  0 s/d 150 juta)

b. Rate juga dibagi per Wilayah 1 (Sumatera), WIlayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten), Wilayah 3 (Provinsi lainnya). 

c. Kategori rate per Wilayah 1, 2 atau 3 didasarkan pada Plat Nomor Kendaraan, jadi kendaraan dipakai di Bali tapi Plat Nomor B maka dikenakan rate Wilayah 2 (DKI Jakarta)

d. OR Minimum Rp300,000 adalah untuk Comprehensive dan TLO juga untuk Sepeda Motor (catatan karena OR Minimum maka untuk TLO boleh saja jika mau dikenakan OR 10% of loss)

e. Fitur layanan tambahan seperti mobil pengganti, road assistance, bengkel khusus harus dikenakan premi tambahan

f. Tidak ada diskon khusus untuk Fleet kecuali diskon untuk perpanjangan jika sebelumnya tidak pernah klaim maka boleh diberikan diskon maksimum 10% (perlakukan yang sama untuk klien individual)

2. Asuransi Harta Benda (Property)

a. Untuk polis PAR/IAR, CMI, EEI, Polis PAKET, Home Package, Retail Package, dan Polis ++++ lainnya; sepanjang menyangkut Tarif FLEXAS, FTSWD, EQVET tetap harus mematuhi SE Tarif OJK baik batasan tarif maupun komisi

b. Olehkarenanya rate harus di breakdown 

misalnya Jaminan PAR untuk Toko (Kode 2934)

– Rate FLEXAS           : 0.1520% (Tarif Bawah)

– Rate FTSWD            : 0.050% (Tarif Bawah)

– Rate RSMDCC         : 0.050% (tidak diatur di SE namun katanya rate yang wajar untuk RSMDCC)

– Rate Others              : 0.100% (tidak diatur di SE namun rate harus wajar tidak boleh 0.001% untuk Others)

– Rate EQVET            : 0.150% (jika dijamin sesuai Zone)

maka Total Rate         : 0.5020% —> Komisi 15%

Untuk Polis Retail Package +++ yang ada jaminan Liability, PA, Money, DLL DLL masih harus ditambah premi yang wajar untuk jaminan-jaminan tambahan tsb (misalnya ditambah lagi Rate : 0.050%)

Berarti Total Rate menjadi : 0.5020% + 0.050% = 0.5520%

Berapa Komisinya? 

Rate Property : 0.5020% x Komisi maksimum tetap 15% (Sesuai SE Tarif), 

sedangkan untuk tambahan rate jaminan Non Property : 0.050% x komisi boleh 20% atau 25% asalkan wajar karena tidak diatur di SE Tarif.

Rate harus dibreakdown di Schedule Polis

Jika ada komisi non-property lebih dari 15% juga harus dibreakdown di System

3. Tarif Banjir –> sudah jelas

4. Tarif EQVET –> sudah jelas

5. Renewal Notice

a. Untuk renewal notice yang sudah dikirim atau yang sudah disetujui sebelum 1 Feb, TETAP harus di UBAH sesuai Tarif (Karena SE/Peraturan bersifat memaksa)

b. Tidak boleh menjual lebih rendah dari Tarif Bawah atau lebih tinggi dari Tarif Atas, komisi maksimum 15% untuk Property dan 25% untuk Kendaraan Bermotor

6. Tidak boleh menjual lebih tinggi dari Tarif Batas Atas

a. Katanya untuk perlindungan konsumen

b. Kalo risikonya “jelek” yang boleh “dimainkan” adalah “impose higher deductibles or restrict the cover”

7. Praktik Akal-akalan dilarang

a. OJK melarang setiap bentuk pelanggaran tarif dan komisi

b. OJK melarang praktik “Cancel & Replace” atau “Re-Write”

c. OJK melarang praktik “Cancel di Asuransi A” –> “Issue Polis Baru di Asuransi B” —> untuk kasus ini katanya karena tidak sesuai dengan semangat SE Tarif, maka Asuransi B akan dihukum dan bisnis / polis akan dikembalikan ke Asuransi A (Entah Bagaimana Caranya (??)) 

8. Mengenai Sanksi

OJK berulang kali menyatakan tidak main-main dan jangan menunggu sampai ada “korban”. Sanksi tegas sesuai dengan kewenangan OJK adalah mulai sanksi administratif, fit & proper test sampai larangan untuk menjual produk tertentu.

9. Laporan (Report)

dalam waktu dekat akan dikeluarkan POJK (Peraturan OJK) yang akan meminta laporan mengenai Tarif dan Biaya Akuisisi (komisi). So, ada baiknya untuk mulai memikirkan bagaimana membuat breakdown rate di system polis kita agar ngga repot buat report-nya (ha..ha..)

10. Audit

OJK akan meng-audit random 40 perusahaan asuransi & reasuransi mengenai kepatuhan terhadap SE Tarif ini katanya (15 perusahaan yang masuk dalam komisi teknik yang membuat SE ini pasti di-audit duluan katanya, jadi tinggal 25 perusahaan lagi yang tidak ikut menyusun SE Tarif ini yang akan di random-audit)

11. FAQ

OJK/AAUI juga sudah mempersiapkan FAQ (Frequently Asked Question) untuk sosialisasi. pertanyaan bisa disampaikan ke statistik@aaui.or.id sebelum tanggal 24/01/2014

 

Demikian, jika ada pertanyaan give me a call at +628128079130 or email at imusjab@gmail.com

Kind regards, Imam MUSJAB

 

Surat Edaran OJK

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

7 Comments on “SOSIALISASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN BIAYA AKUISISI”

  • oggy wrote on 5 February, 2014, 8:35

    Pak Imam,sharing saja.  berarti rate PAR only (tanpa extended cover) berarti sama dengan FLEXAS donk ya…
    lalu untuk rate kendaraan, jika mengikuti plat kendaraan, ga fair donk. jika kendaraan zona jakarta dikenakan di lokasi lain..kan mengikuti risiko wilayah kendaraan beroperasi seharusnya

    Oggy, Rate PAR tidak sama dengan FLEXAS. Rate PAR = Rate Flexas + Rate Flood + Rate RSMDCC + Rate Others (kalo tidak pake Flood and RSMDCC ya..berarti Rate Flexas + Rate Others (accidental damage))

    Mengenai “plat nomor” ada benarnya juga. hal ini untuk tujuan pengawasan dan tentu saja untuk menghindari “kecerdikan orang asuransi” dimana mobil plat B tapi dibilang dioperasikan di “papua” supaya dapet rate lebih murah..he..      

  • oggy wrote on 6 February, 2014, 10:16

    siap pak, ada pencerahan nie hehee, jadi sepanjang rate ojk tidak dilanggar (detail rate dibreakdown di polis) maka rate lainnya bebas ya pak..mau besar kecil …even free pun diperbolehkan hehee

    Free tidak diperbolehkan tentunya. kriterianya adalah “harga wajar” berdasarkan penilaian Underwriters

  • Rizal wrote on 7 February, 2014, 14:37

    maaf ojk bagaimana dengan kami yang bekerja di agen asuransi fasilitas asuransi kami tidak dapat, sedangkan kita bekerja dilapangan dengan resiko yang sangat berbahaya ditambah lagi dengan gaji tidak ada, cuma mengharap dari komisi seharusnya ojk mempertimbangkan nasib para agen asuransi dia bekerja untuk perusahaan yang keuntungannya setahun bermiliar-miliar sedangkan agen tidak ada kesejahtraan lebih baik komisinya ditambah bukan megurangi hak para agen yang notabenanya jangankan hidup sejahtra untuk kebutuhan sehari-hari tidak cukup.

    Tetap Semangat Pak Rizal,
    Walaupun turun jadi 15% di Property, dengan tetap bersemangat tinggi insya Allah premi lebih meningkat dan income lebih tinggi. Good Luck !

  • oggy wrote on 10 February, 2014, 8:40

    pak untuk tarif departement store, grade A, B, C pertimbangannya apa ya?….

    Oggy, Silakan baca di SINI : FAQ

  • Suci Rachmawati wrote on 15 August, 2017, 13:57

    Mohon informasi untuk Rate muat Cargo apakah belum di atur dalam OJK …???

    Tidak diatur oleh OJK
    Jadi bebas saja

  • Herry wrote on 23 May, 2018, 11:44

    Pak, Apa bedanya “on net rate” dan “on gross rate”?
    Mohon ilustrasinya. Thanks

    Gross Rate : 0.2%
    Komisi : 15%
    Net Rate : 0.17%

  • jonathan wrote on 30 May, 2018, 16:50

    Pak, mohon informasinya Pak :
    1. untuk saat ini apakah OJK mengatur batas bawah ataupun batas atas tarif premi pengiriman barang (marine cargo) ?
    TIDAK

    2. Jika nilai pertanggungan turun (misalkan dari $ 2.000.000 menjadi $ 1.000.000, apakah perusahaan dapat meminta pihak asuransi untuk menurunkan tarif premi yang sudah disepakati sebelumnya ?
    Kalo TSI turun harusnya tarifnya naik
    Justru kalo TSI naik bisa nego supaya tarifnya turun, khan bayarnya masih tetap lebih banyak (tarif x TSI)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.