Archive for July, 2008

Asuransi Kapal Pesiar dan Speed Boat (Yacht Insurance)

  Please click here to read its English version Yacht & Speed Boat Kareakteristik Kapal Pesiar (Yacht) dan Speed Boat adalah pada ukuran dan beratnya yang kecil, umumnya terbuat dari bahan fiber glass yang ringan, kecepatannya umumnya tidak lebih dari 17 knots, dan area navigasi pada kawasan tidak lebih dari radius 30 mil dari garis pantai. Yacht dan Speed Boat umumnya digunankan untuk keperluas rekreasi (leisure) atau untuk crew transportation. Yacht sering juga disebut Pleasure Craft. Yacht Insurance Yacht Insurance umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance” Full story

Prosedur Klaim TANGGUNG GUGAT PUBLIK dan/atau PRIBADI (Liability Claims Procedure)

Please click here to read its English version   1.       Pemberitahuan mengenai Keadaan         Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.   2.       Pelaporan dan Pemberitahuan   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Please click here to read its English version   A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.   Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:   1.    Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

Please click here to read its English version Adalah hal penting untuk diketahui bahwa apabila klien melakukan prosedur klaim yang benar, hal tersebut dapat sangat membantu menyelesaikan klaim secara lancar dan cepat. Apabila prosedur klaim tersebut tidak dilakukan, dapat menyebabkan penundaan penyelesaian klaim dan dalam keadaan tertentu, dapat menyebabkan pihak asuransi menolak klaim.   Secara khusus, dalam proses klaim kami akan membahas: (a)  Bagaimana suatu kejadian harus dilaporkan kepada Perusahaan Asuransi (b)  Tindakan apa yang harus segera dilakukan (c)  Informasi apa yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mendukung pengajuan klaim Anda   Mohon pastikan bahwa Anda melakukan prosedur klaim dibawah ini:   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Please click here to read its English version   Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.   1. PELAPORAN KLAIM   a)  Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3x24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian        b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.   Full story

Asuransi Alat Berat: Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) / Machinery (CPM)

Asuransi Alat Berat: Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) / Machinery (CPM)
Please click here to read its English version Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM). Jadi klien wajib berhati-hati. Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi ybs. Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan HE vs CPE manakah yang lebih bagus? CPE pastinya lebih bagus karena selain bersifat standar wordings CPE bersifat “All Risks”. Contractors’ Plant and Equipment (CPE) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan takterduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian) Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling   Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

Populasi kendaraan bermotor yang semakin meningkat menyebabkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat pula, bahkan menurut data pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu” apalagi di Jakarta “tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas”. Oleh karenanya, mengendarai mobil tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi.   Asuransi Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.   Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan. Full story

Asuransi Erection All Risks (EAR)

Asuransi Erection All Risks (EAR)
Please click here to read its English version     Erection All Risks (EAR) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)     Jaminan Asuransi Erection All Risks (EAR) termasuk: ·   Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap ·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara ·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air ·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami ·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah ·   Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian ·   Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) - optional ·   Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (faults in erection) ·   Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.   Polis Erection All Risks (EAR) terdiri dari 2 Bagian Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage) Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)   Full story

Asuransi Contractors’ All Risks (CAR)

Please click here to read its English version     Contractors’ All Risks (CAR) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian) Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk: ·   Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap ·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara ·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air ·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami ·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah ·   Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian ·   Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) - optional ·   Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship) ·   Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.   Full story

Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami)

Bayangkan betapa besarnya kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat tragedi Tsunami Aceh, Gempa Yogyakarta, Letusan Gunung Merapi dan bencana alam lainnya yang menimbulkan kerusakan atau kerugian yang katastropik (catastrophe) yang sangat besar, tidak hanya korban jiwa namun kerugian harta benda yang sangat luar biasa hingga membuat mereka kehilangan asa untuk bangkit kembali.   Menurut para ahli, Indonesia terletak dipertemuan dua lempeng bumi Euronesia dan lempeng Australia yang sangat rentan bergerak, Indonesia juga memiliki gunung berapi aktif yang sangat banyak sehingga Indonesia sangat rentan terhadap risiko-risiko tersebut, bahkan sepanjang tahun 2005 s/d 2007 dikenal sebagai tahun bencana alam untuk Indonesia mulai dari Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami belum lagi termasuk banjir, tanah longsor dan lainnya.   Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Seperti namanya Polis ini menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan setelah terjadinya Gempa Bumi.   Full story

Asuransi Public Liability: untuk pekerjaan renovasi, design interior, dan maintenance gedung

Di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, seringkali tenant (penyewa) harus melakukan pekerjaan renovasi dan design interior untuk menyesuaikan konsep penataan ruang dengan “image” perusahaan.   Pekerjaan renovasi dan design interior umumnya berupa pembuatan partisi, dekorasi, penataan ruang, furniture, display dan sejenisnya.   Ada pekerjaan lain yang sering dilakukan di high rise building yaitu pekerjaan pemeliharaan (maintenance), umumnya meliputi pemeliharaan, servis atau perbaikan alat-alat kelistrikan, AC atau Mechanical Electrical lainya.   Asuransi CAR/EAR vs Public Liability     Full story

Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)

Please click here to read its English version   Property All Risks Insurance Menjamin semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian) PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.   Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:  ·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara ·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air ·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami  ·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah   Full story

Contractors’ Liability: Asuransi Liability untuk Kontraktor Proyek Pembangkit Listrik dan Proyek Lainnya

Beberapa kali penulis melakukan presentasi dan penutupan Asuransi Contractors’ Liability untuk proyek pembangkit listrik, diantaranya untuk proyek PLTU Muara Karang dan beberapa proyek PLTU di daerah Kalimantan dan Sumatera,   Selain Proyek PLTU, juga terdapat beberapa penutupan Asuransi Contractor’s Liability untuk proyek pembangunan pabrik, pembangunan tambang batu-bara, tambang emas dan silver di daerah Kalimantan dan Sumatera, juga terdapat beberapa pekerjaan maintenance di off-shore rigs dan beberapa proyek lainnya.   Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?     Full story

Property All Risks (PAR) = Industrial All Risks (IAR)

Untuk membaca versi bahasa Indonesianya, Silakan Klik disini   Property All Risks Insurance Covers everything except listed exclusions   PAR/IAR is a very “famoust” name amongst other insurance types, because it covers everything (All Risks) except only a few numbers of risks listed as exclusions   Typical Policy Inclusions ·   Coverage for Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotions ·   Coverage for Typhoon, Storm, Flood and Water Damage ·   Coverage for Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami ·   Coverage for Landslide and Subsidence   Full story

Products Liability: Asuransi Product Liability untuk Oli, Pelumas dan Oil Additive lainnya

Saya tertarik untuk menulis pengalaman beberapa hari yang lalu saat presentasi dan membuat penawaran Product Liability Insurance untuk perusahaan yang memproduksi dan juga sole distributor Indonesia untuk oli pelumas synthetic, oil additive dan minyak rem merek terkenal buatan Amerika baik untuk sepeda motor maupun mobil.   Perusahaan tersebut diwajibkan oleh produsennya untuk membeli Product Liability Insurance untuk oli dan minyak rem yang dijual di Indonesia.   Mengapa Perusahaan harus membeli Product Liability Insurance?   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.