Pada umumnya pelarangan dalam suatu klausula yang terdapat di polis, didasari pada atau dikembangkan dari/oleh:
(1) Alasan atau fakta historis yang pernah terjadi sebelumnya; atau
(2) Drafter mampu membaca & memperkirakan situasi yang tidak kompatibel dengan konsep yang ada.
Untuk alasan pertama umumnya tidak diketahui secara luas. Atau Mungkin dokumentasinya ada dan bisa ditelusuri tapi aksesnya terbatas.
Beberapa isu mungkin dapat dipahami dari konsep atau teori hukum yang ada ...
Full story