Marine Hull Insurance & (Bareboat) Charter Party

Pada umumnya pelarangan dalam suatu klausula yang terdapat di polis, didasari pada atau dikembangkan dari/oleh:

(1) Alasan atau fakta historis yang pernah terjadi sebelumnya; atau

(2) Drafter mampu membaca & memperkirakan situasi yang tidak kompatibel dengan konsep yang ada.

Untuk alasan pertama umumnya tidak diketahui secara luas. Atau Mungkin dokumentasinya ada dan bisa ditelusuri tapi aksesnya terbatas.

Beberapa isu mungkin dapat dipahami dari konsep atau teori hukum yang ada tapi kadang teori semata belum cukup, tergantung juga intuisi seseorang yang dipupuk dari pengalaman.

Misalnya di dalam polis Marine Hull “Institute Time Clause 1/10/83” ada beberapa larangan yang memiliki konsekuensi jika larangan tersebut dilanggar.

Mengapa polis melarang kapal yang sedang dipertanggungkan disewakan (“charter”) ke pihak lain dengan skema “bareboat”, sebagaimana terdapat dalam Klausula 4.2, berikut kutipannya:

“Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of any change, voluntary or otherwise, in the ownership or flag, transfer to new management or charter on a bareboat basis…”

Jika kita kembalikan ke tulisan awal, maka muncul pertanyaan, apa sih alasan pelarangan “bareboat charter” pada kapal yang sedang diasuransikan?

Sepintas “Charter Party”

Untuk menjawab hal ini kita harus mengetahui dulu konsep “charter” dalam shipping, yang secara singkat dapat dijelaskan sbb:

Seseorang yang ingin mengirim barang melalui laut dapat melakukan 2 cara:

  1. Mendatangi agen pelayaran & menitipkan barangnya untuk dikirim dengan kapal laut yang memiliki jadwal tetap. Dalam kondisi yang demikian si pengirim barang hanya membayar sewa sebagian ruangan kapal.
  2. Jika barangnya banyak, ia dapat menyewa 1 kapal dan membayar sewa untuk penggunaan seluruh ruang muat atau 1 kapal utuh.

Kondisi inilah yang biasa dikenal dengan istilah “charter” & berhubungan dengan tema tulisan.

Secara umum charter ada 2 macam, yaitu “voyage charter” dan “time charter”.

Sesuai dengan nama keduanya, “voyage” berarti seseorang menyewa kapal hanya untuk pelayaran yang diperjanjikan, sedangkan “time” berarti kapal disewa sampai periode yang diperjanjikan selama periode mana kapal dapat melakukan beberapa kali “voyage” tergantung kebutuhan “charterer”.

Keduanya, baik dalam bentuk “voyage” atau “time”, kapal tetap dioperasikan oleh ABK yang dipekerjakan oleh dan/atau bekerja pada pemilik kapal.

Dengan demikian maka tanggung jawab atas pengoperasian kapal berada di pemilik kapal yang memiliki kontrol penuh terhadap kapal melalui ABK yang dipekerjakannya.

Sebaliknya, “bareboat charter” adalah bentuk “charter” yang mengharuskan pemilik kapal melepaskan kapal kepada pihak “charterer” tanpa ABK. Jadi, ABK akan dipekerjakan oleh “charterer”. Dalam keseharian, praktek seperti ini mirip sewa mobil lepas kunci.

Dari perspektif pengusaha kapal, “charter” dengan bentuk “bareboat” atau “demise” adalah bisnis yang sangat berisiko karena ia menyerahkan pengoperasian komersial kepada “charterer”, yang disebut sebagai “quasi-owner” atau “disponent owner”, sehingga shipowner kehilangan kontrol penuh atas kapalnya.

Ini berarti juga bahwa pihak “charterer” harus bertanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan karena pengoperasian kapal oleh “charterer”.

Jika misal shipowner berkontrak dengan “charterer” yang moral hazardnya tidak baik, meninggalkan hutang di pelabuhan-perubahan yang pernah disinggahi atau menunggak hak-hak ABK maka kapal berpotensi ditahan & bahkan dilelang untuk kepentingan pihak-pihak yang dirugikan oleh “charterer”.

Mengapa “Automatic Termination”

Dalam sistim common law, penanggung yang dihadapkan pada perubahan keadaan material yang dapat mengubah risiko yang diasuransikan, dapat mengakhiri kontrak secara otomatis.

Ini karena underwriter ketika menerima proposal penutupan asuransi atas kapal milik tertanggung, mendasarkan penilaiannya pada, salah satunya, fakta bahwa shipowner sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi obyek pertanggungan karena dianggap tertanggung yang mengoperasikan langsung kapal tersebut, termasuk merekrut dan mempekerjakan ABK sendiri. Inilah keadaan kurang lebih yang dinilai merepresentasikan risiko yang akan diaksep oleh underwriter.

Dengan mencharterkan kapal secara “bareboat” maka dianggap telah terjadi perubahan keadaan material yang merepresentasikan risiko awal yang diaksep oleh underwriter.

Jadi, sesuai bunyi polis, jika tanpa persetujuan asuransi, jangan menyewakankan kapal yang sedang diasuransikan dengan skema “bareboat” jika tidak ingin polis berakhir secara otomatis.

(Dirangkum dari berbagai sumber)

Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine

Email : novy.rachmat@kbru.co.id

Email : novy.rachmat@gmail.com

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.