- Tuesday, December 8, 2009, 11:24
- News
Pialang asuransi dilarang memungut, menerima, menahan, atau mengelola premi asuransi atau kontribusi takaful. Pembayaran premi akan dilakukan nasabah langsung kepada perusahaan asuransi untuk menekan perselisihan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran premi.
Hal ini masuk sebagai salah satu poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) revisi UU Usaha Perasuransian No. 2/1992 yang saat ini sedang dibahas pemerintah dengan melibatkan pelaku industri.
Full story