Asuransi SPBU : Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran, kerusuhan dan bahaya lainnya.

 

Oleh karenanya adalah merupakan kewajiban bagi pemilik SPBU Pertamina, Shell, Petronas atau Operator lainnya untuk meng-asuransikan aset nya tsb

 

Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?

 

Objek pertanggungan dapat berupa:

 

1.       Bangunan

2.       Perabot atau Perlengkapan Kantor

3.       Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran

4.       Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll

5.       Stock barang dagangan lainnya (mini market, dll)

 

Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)

 

Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)? Tentunya sangat bergantung pada wordings polis dan jaminan Asuransi yang digunakan apakah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Property All Risks (PAR)

 

Jaminan 1: Asuransi Kebakaran (PSAKI)

PSAKI menjamin risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)

Rate: 0.15%

 

Jaminan 2: Asuransi Kebakaran & Kerusuhan  (PSAKI + RSMDCC)

Menjamin risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS) & Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)

Rate: 0.20%

 

Jaminan 3: Property All Risks (PAR)

Property All Risks (PAR) Menjamin risiko-risiko:

1.       Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)

2.       Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)

3.       Pencurian dan Perampokan (Burglary)

4.       Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat Air (FTSWD)

5.       Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

6.       Kerusakan akibat Kecelakaan Lainnya (Accidental Damage)

Rate: 0.25%

 

Jaminan 4: Property All Risks & Gempa Bumi (PAR + EQVET)

Jaminan 3: Property All Risks (PAR) & Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET)

Rate: 0.30%

 

Benefit Tambahan (Klausul)

 

Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga

Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)

Capital addition (10% of TSI)  – Penambahan Kapital

Civil Authorities (Pejabat Sipil)

Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)

Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)

Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)

Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)

Reinstatement value  (Biaya pemulihan)

…………..

dan banyak benefit tambahan lainya

  

Deductibles

 

Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:

 

    Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL

    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000

    Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim

    Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim

    Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan

    Kerugian lainnya : Rp1,000,000

 

Ilustrasi Premi

 

Berapa premi yang harus dibayar? Sangat bergantung pada underwriting factors seperti: Lokasi SPBU, Security, Alat Pemadam Kebakaran, Luas Jaminan Asuransi, Pengalaman Klaim dan lain-lain.

 

Misalnya:

Harga Pertanggungan (TSI)     : Rp 2,000,000,000

 

 

Cover

Rate

Premium

Jaminan 1

Flexas

0.15%

3,000,000

Jaminan 2

Flexas + CC

0.20%

4,000,000

Jaminan 3

PAR

0.25%

5,000,000

Jaminan 4

PAR + EQ

0.30%

6,000,000

*ilustrasi Premi per Tahun

 

 

Bagaimana Caranya?

 

Untuk mendapatkan Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) klien cukup melengkapi proposal form dan akan dilakukan survey oleh petugas Asuransi

 

Untuk konsultasi klaim dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Telp: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

 

baca juga:

Asuransi Kebakaran dan Kerusuhan

Asuransi Property All Risks (PAR)

About the Author

has written 1869 stories on this site.

4 Comments on “Asuransi SPBU : Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)”

  • eva wrote on 12 February, 2009, 21:19

    Bagaimana dengan asuransiuntuk property. bisa informasi lbih lanjut tidak? Thx any way

    Eva, thanks for visiting…di blog ini eve bisa baca pada kategori asuransi harta benda (property) dan juga sudah dilengkapi dengan indicative rate, any inquiry please drop me email

  • Gunawan Suhendar wrote on 2 April, 2010, 20:48

    Selamat malam
    Kami memerlukan Asuransi untuk SPBU,Jl.Raya Kamasan No.280-282 Banjaran-Bandung,
    dengan data-data : Lt 3075,Dispencing 5 Unit @ 4 Nozle Prime,tangki 2X30 Kl Premium,30 Kl Solar,20 Kl Pertamax,20 Kl Pertamax Plus,Swalayan,Kantor,Genset 55 Kva,dll
    Terimakasih

    IMAM MUSJAB: Pak Gunawan bisa email ke saya photo nya dan berapa harga asuransi untuk: Bangunan, mesin dan stock bahan bakarnya?

  • lely wrote on 20 November, 2011, 22:14

    Selamat malam p” Imam

    Apa isi Misdescription Clause…? kalau boleh yang billingual ya biar nggak salah mengartikannya. thx

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 November, 2011, 9:47

    MISDESCRIPTION
    It is understood and agreed that this insurance shall not be prejudiced by any alteration or misdescription of occupancy provided the Insured shall notify the company immediately he becomes aware of the same and to pay additional premium if required from the date of the inception of the increased hazard

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.