Klausul Berpergian Menggunakan Pesawat Reguler (Commercial) atau Sewa (Chartered), Kecuali Helikopter
- Saturday, February 5, 2022, 22:48
- T-Clauses
- Add a comment
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, Polis ini menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita oleh Tertanggung dan/atau Orang yang dipertangungkan pada saat perjalanan udara
- sebagai penumpang resmi pada penerbangan yang telah diakui yang beroperasi pada rute penerbangan yang terjadwal dan secara teratur; atau
- sebagai penumpang pada pesawat udara sewaan yang dioperasikan oleh perusahaan penerbangan udara yang memiliki izin yang masih berlaku dan diterbangkan oleh kru yang handal antara bandar udara yang didirikan dan dipelihara dengan layak;
Namun demikian, Polis ini tidak menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita oleh Tertanggung dan/atau Orang yang dipertangungkan pada saat perjalanan udara menggunakan Helikopter.
Traveling on Regular (Commercial) or Chartered Aircraft, Except Helicopters Clause
It is hereby noted and agreed, and subject to payment of additional premium, this Policy shall be extended to cover death or disablement sustained by the Insured and/or the Insured person where traveling
(a) as a fare paying passenger on a recognised airline operating on regular scheduled air routes; or
(b) as a passenger on any chartered aircraft operated by a duly licensed air carrier and flown by a professional crew between properly established and maintained airports;
This Policy however do not cover death or disablement sustained by the Insured and/or the Insured person where traveling using Helicopters.
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!