REINSTATEMENT VALUE CLAUSE

REINSTATEMENT VALUE CLAUSE

It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under ……………… of the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the following Special Provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.

Special Provisions

i.  The work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made.

ii.   Until expenditure has been incurred by the Insured in replacing or reinstating the property destroyed or damage the Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.

iii.   If at the time of replacement or reinstatement the sum representing the cost which would have been incurred in replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable proportion of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.

iv.   No payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein.

v.   This memorandum shall be without force or effect if

(a)  The Insured fails to intimate to the Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or such further time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.

(b)  The insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.

 

KLAUSUL NILAI PEMULIHAN

Dengan ini dinyatakan dan disetujui, bahwa apabila harta benda yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran ganti rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis, kecuali  dinyatakan lain :

Persyaratan Khusus

i.  Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah terjadinya kehancuran atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) bila tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah yang seharusnya dibayar di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.

ii. Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung,  Penanggung tidak bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.

iii. Jika pada saat penggantian atau pemulihan, jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau pemulihan bila seluruh harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran melebihi nilai pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka Tertanggung  dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.

iv.  Tidak akan ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat kehancuran atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan  seperti yang diatur disini.

v.  Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika :

(a) Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut.

(b) Tertanggung tidak sanggup atau tidak bersedia untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau tempat lain.

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

4 Comments on “REINSTATEMENT VALUE CLAUSE”

  • indra H wrote on 16 March, 2015, 18:25

    Yth Pak Imam, 

    Saya ingin bertanya, bagaimana jika ada kejadian Tertanggung dengan Polis PAR ditambah Klausula Reinstatement Value Clause yang melekat pada Polis Tertanggung, misalkan mengalami suatu kerugian bangunan yang diasuransikan akibat kebakaran secara total loss, akan tetapi Tertanggung berencana membangunan kembali bangunannya dengan kondisi yang lebih baik dari pada bangunan yang lama, apakah Tertanggung masih berhak memperoleh penggantian secara Reinstatement atau hanya berhak memperoleh penggantian secara Indemnity dikarenakan syarat memulihkan kembali bangunan seperti kondisi semula tidak terpenuhi.

    Demikian yang dapat saya sampaikan, dan saya nantikan penjelasan dari Bapak mengenai hal yang tersebut diatas.

    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Salam,
    Indra H  

    Menurut saya TETAP diganti Reinstatement Value
    Kalimat “…is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new,…”

    tidak dapat diartikan harus dibangun dengan type yang sama, ditempat yang sama

    kalimat ini hanya mengacu pada “metode atau basis ganti rugi” yaitu biaya yang diganti adalah sebesar biaya
    – pembangunan kembali type bangunan sejenis (tidak lebih besar atau lebih baik) – karena kalo lebih besar atau lebih baik berarti biayanya jauh lebih mahal (ada unsur keuntungan)
    – dibangun dilokasi yang sama (karena kalo dibangun dilokasi berbeda bisa saja jauh lebih mahal karena ada unsur cost of transportation atau harga material yang berbeda antara suatu wilayah yang satu dengan lainnya)

    Bolehkah rumah dibangun dengan type yang lain, yang lebih modern?
    Bolehkah rumah dibangun di tempat lain?

    BOLEH SAJA. Tetapi biaya-biaya penggantian klaim tetap mengacu pada : “type yang sama dibangun dilokasi yang sama”

    Berarti ada “Betterment”? YES, dan unsur itu bisa dikurangi dari perhitungan ganti rugi

    sehingga kalimat diakhir klausul
    “(b) The insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.”

    artinya boleh dibangun dilokasi lain (tetapi biaya yang dihitung tetap mengacu seolah-olah dibangun dilokasi yang sama)

    Tapi HARUS DIBANGUN, kalo tidak di bangun (lagi) maka menjadi “Indemnity Basis”

    Semoga menjadi lebih jelas, kalau belum jelas drop me email or call me at +628128079130

  • Johan wrote on 8 August, 2016, 21:42

    Malam Pak, mau tanya jika di awal polis tidak ada Reinstatement Value Clause bagaimana ya, apakah pasti hitungan pertanggungannya menjadi indemnity basis. Apakah ada jalan agar bisa klaim Reinstatement Value Clause?

    Terima kasih sebelumnya pak.

    Makanya sebelum klaim SEGERA hubungi pihak asuransi/agen/broker untuk menambahkan klausul “Reinstatement Value Clause” sebelum terlambat dan menyesal kalu terjadi klaim

    (Di polis PAR sudah otomatis ada klausul Reinstatement Value Clause)

  • Doddy wrote on 7 March, 2018, 11:04

    Dear Pak Imam, apakah klausul reinstatement ini dapat diberlakukan di polis Engineering (CAR, EAR) ?

    Polis CAR/EAR
    Sudah ada Basis of Loss Settlement yaitu : Actual Cash Value. Selama ini tidak menjadi masalah karena biasanya dalam proyek CAR/EAR materialnya masih baru sehingga depresiasinya nyaris masih 0%.
    Sangat jarang ada modifikasi dari Actual Cash Value menjadi Reinstatement Value Clause
    Apakah Boleh menjadi NRV? Menurut saya sih boleh-boleh saja

    Polis CAR/EAR
    https://ahliasuransi.com/polis-polis-dan-klausul-klausul-bilingual-yang-diakui-aaui/

    Memo 2 — Basis of Loss Settlement:
    In the event of any loss or damage the basis of any settlement under this Policy shall be :
    a. in the case of damage which can be repaired – the cost of repairs necessary to restore the items to their condition immediately before the occurrence of the damage less salvage, or
    b. in the case of a total loss — the actual value of the items immediately before the occurrence of the loss less salvage,

  • Teja Marendra wrote on 28 June, 2018, 10:24

    Dear Pak Imam,

    Bagaimana aplikasi RVC atas kerugian stock?

    Terima kasih

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.