Dampak Bangkrutnya Hanjin Shipping Terhadap Marine Insurance

Peristiwa (hampir) kolapsnya perusahaan pelayaran Korea minggu lalu, Hanjin Shipping, cukup mengejutkan dunia shipping & industri terkait lainnya.

Betapa tidak, Hanjin Shipping adalah perusahaan pelayaran terbesar di Korea, bagian dari Hanjin Group, yang juga memiliki Korean Air Lines Co., perusahaan cargo airline terbesar ketiga dunia. Dengan market share sebesar 2.9%, Hanjin Shipping merupakan perusahaan pelayaran terbesar ke-7 di dunia.

Jika benar dinyatakan bangkrut, yang kemungkinan besar tinggal menunggu ketuk palu, maka akan terjadi kerumitan yang luar biasa. Yang mudah diprediksi adalah:

  1. Banyak pihak-pihak akan berebut aset berharga Hanjin Shipping karena merasa berhak.
  2. Kapal-kapal milik Hanjin yang ada di pelabuhan akan ditahan oleh otorita setempat atas permintaan kreditor.
  3. Kapal-kapal yang akan masuk pelabuhan kemungkinan besar ditolak oleh otorita & operator penyedia jasa pelabuhan.
  4. Praktis akan banyak cargo menjadi tak bertuan.

Khusus butir (2) dan (3) sudah terjadi beberapa hari ini.

Sampai dengan Senin, 5 September 2016, 79 unit kapal milik Hanjin termasuk 61 kapal kontainer & 18 kapal curah, telah ditolak masuk ke pelabuhan. Ini sudah termasuk 1 kapal MV “HANJIN ROME” yang ditahan di Singapura atas permintaan Kreditur. ada juga 3 kapal yang terkatung-katung di lepas pantai pelabuhan Los Angeles dan Long Beach California sejak Rabu kemarin. Satu kapal lainnya terkatung-katung di Port of Prince Rupert di British Columbia, Canada.

Sebagai catatan, Hanjin memiliki 141 unit kapal, 128 di antaranya dioperasikan.

Yang mengkhawatirkan dari MV “HANJIN ROME” adalah kapal ini sedang membawa 50 kontainer yang memuat komponen pembangkit nuklir yang sedang dalam tahap konstruksi di Uni Emirat Arab.

Menurut Korea International Trade Association (mungkin semacam Kadin Korea) kapal-kapal milik Hanjin sekarang ini mengangkut kurang lebih USD 14.5 milyar kepunyaan lebih dari 8.300 pemilik barang.

Karena kondisi keuangan Hanjin yang tidak menentu, banyak otorita pelabuhan dan operator jasa pelabuhan meminta uang tunai untuk mengerjakan kapal-kapal milik Hanjin.

Menurut konsultan Alphaliner, jika benar terjadi maka kebangkrutan Hanjin Shipping akan menjadi peristiwa terbesar yang pernah terjadi bagi sebuah perusahaan kontainer dengan kapasitas beware ini melebihi apa yang pernah menimpa United States Lines pada tahun 1986.

Kondisi keuangan perusahaan sendiri sebenarnya sudah dalam masalah karena kerugian operasional sebesar USD 580 juta sejak tahun 2010 sampai semester 2016.

Lalu apa pengaruhnya terhadap dunia asuransi, khususnya marine insurance?

Barang-barang yang masih berada di kontainer yang dimuat di kapal milik Hanjin akan menjadi “tak bertuan” sampai batas waktu yang tidak bisa diprediksi.

Jika barang tersebut adalah komoditas mala akan mengalami penurunan kualitas sebelum tiba di tujuan karena sifat barangnya sendiri (inherent vice).

Selain itu, efek dari permasalahan keuangan pihak pelayaran tidak mencerminkan “fortuitous” yang menjadi unsur penting dalam asuransi karena dapat dipastikan kapal-kapal akan berhenti beroperasi dimana pun berada.

Ketiga isu tersebut: “delay”, “inherent vice” dan “financial default of carrier” adalah situasi yang polis alergi terhadapnya dan ketiganya disebut di dalam pengecualian umum.

Untuk memastikannya, silahkan cek kembali T&C polis anda atau diskusikan lebih lanjut kepada broker/konsultan anda!

(Dirangkum dari berbagai sumber)

Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine

Email : novy.rachmat@kbru.co.id

Email : novy.rachmat@gmail.com

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Dampak Bangkrutnya Hanjin Shipping Terhadap Marine Insurance”

  • Ali Trisno wrote on 20 September, 2016, 10:41

    Pak Novy & Pak Imam,
    Apa ada perbedaan perlakuan untuk ICC versi 82 dan 2009, khususnya untuk exclusion insolvency/financial default ? Hal ini saya tanyakan, mengacu pada versi 2009 ada kata2 ” …. the assured are aware…” . bagaimana jika tidak aware?

    Salam, tks.

  • Novy Rachmat wrote on 2 October, 2016, 12:06

    Pak Ali Trisno, perbedaan setidaknya ada 2 hal:

    1. Polis 1982 tanpa kompromi untuk risiko insolvency of carrier tapi polis 2009 masih akomodatif tapi dengan catatan.

    2. Catatannya jika “…the assured are aware… ” baru bisa ditolak, maka beban pembuktian ada di penanggung untuk membuktikan bahwa “…the assured are aware… ”

    Secara keseluruhan tetap harus dilihat juga T&C polis apakah ada klausula2 relevan lainnya.

    Demikian semoga bermanfaat.

    Salam,
    Novy Rachmat

    (untuk tulisan seputar maritim lainnya silahkan baca di http://www.varia-maritim@blogspot.co.id)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.