Charter Party bukan sekedar sewa kapal?
- Sunday, August 7, 2016, 9:51
- Hull & Machinery, Hull & Machinery (H&M), Marine Cargo
- 54 comments
Jika meminjam definisi BIMCO, sebuah asoasiasi pelayaran internasional, yang dimaksud “charter party” adalah:
“…a rental agreement in which a charterer agrees to hire a ship from its owner” (lihat https://www.bimco.org/)
Jika diterjemahkan secara bebas artinya kurang lebih adalah perjanjian (sewa) dimana pihak penyewa setuju untuk menyewa kapal dari pemiliknya.
Frasa ini berasal dari bahasa Latin abad Pertengahan “charta partita” yang penggunaannya masih dipertahankan hingga sekarang.
Istilah “charta partita” jika diartikan secara literal adalah:
“divided charter, one part being given to each of the contractors” (lihat http://www.merriam-webster.com/dictionary/)
Kata-kata berikut dalam bahasa Inggris “charter” atau “rent” atau “lease” atau “hire” jika diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti yang sama, yaitu “sewa”.
Padahal di dalam hukum, perjanjian “leasing” berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, antara lain misalnya dalam “leasing” ada (opsi) peralihan hak sedangkan di perjanjian sewa menyewa tidak ada.
Demikian juga dalam “charter party”, sejatinya yang terjadi bukanlah sewa menyewa kapal karena jika disebut sewa pun lebih merupakan perjanjian “sewa ruang muatan” yang ada di kapal.
Dalam pengertian “sewa ruang muatan” kapal ini ada 2 jenis “charter party” yang populer, yaitu “time charter” dan “voyage charter”.
Sesuai kata yang disandangnya, “voyage charter” berarti sewa ruang muatan kapal berdasarkan pelayaran, sedangkan “time charter” berarti sewa ruang muatan kapal berdasarkan waktu.
Baik “voyage charter” atau pun “time charter” karena keduanya hanya menyewakan ruang muatan, maka kapal tetap dioperasikan oleh ABK yang dipekerjakan oleh pemilik kapal.
Lalu bagaimana dengan kapal utuh, apakah bisa disewakan juga?
Bisa, ini yang di dalam terminologi asing disebut dengan “bareboat charter” atau “demise charter”.
Bagaimana kemudian kedudukan “charter” dalam konteks hukum di Indonesia.
Menurut Prof. H.M.N. Purwosutjipto, istilah “charter” kapal berbeda dengan “menyewa” kapal. Yang menjadi pembeda adalah keberadaan awak kapal atau ABK.
Jika dalam “charter” kapal dioperasikan oleh ABK yang dipekerjakan oleh pemilik kapal maka dalam “sewa” kapal dioperasikan oleh ABK yang dipekerjakan oleh “charterer”.
Istilah “sewa” kapal ini menurut Prof. H.M.N. Puwosutjipto dipersamakan dengan istilah asing “bareboat”.
Selain itu, dasar hukum antara “charter” dan “sewa” juga berbeda. Jika “charter” diatur menurut Bab V Buku Kedua KUHD, sedangkan “bareboat” diatur dalam Bab VII Buku Ketiga KUHPerdata.
Bagaimana hubungan “charter party” dengan “marine insurance”?
Bersambung…
(Dirangkum dari berbagai sumber)
Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine
Email : novy.rachmat@kbru.co.id
Email : novy.rachmat@gmail.com
About the Author
54 Comments on “Charter Party bukan sekedar sewa kapal?”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!





ffsxo4
j8l06q
53s4nn
yygnod
24fyr0
lwcdli
5tgljv
5u3j1z
cwoq9y
q09oze
k7kkwm
ad653e
2mwvcl
towkns
5o91g1
lipv4u
i2ir1n
a3jn2p
19tvux
rit7fv
bo0h7m
r46vvb
fdxmgg
ez898h
kozptl
hoiaav
4eraaq
1qp408
tv942m
aftx9r
o30s25
2zokxb
1j5f56
I like the efforts you have put in this, appreciate it for all the great posts.
ggqvfo
bafhkl
7qedax
It is the best time to make some plans for the future and it is time to be happy. I’ve read this post and if I could I wish to suggest you few interesting things or advice. Maybe you could write next articles referring to this article. I desire to read more things about it!
s3bgn6
66iqaf
Wow! This could be one particular of the most beneficial blogs We’ve ever arrive across on this subject. Actually Wonderful. I’m also a specialist in this topic therefore I can understand your effort.
p1owl1
1pu08v
1b4m07
ce2fgh
zpxj9j
itbg1r
ge2nob
lzu1nm
sgcsnx
I dugg some of you post as I thought they were very useful handy
i8zere
enwr9p
6ezdcp