Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance – Quotation
- Thursday, May 21, 2009, 19:36
- All Quotes, Contractors' Plant & Machinery, Contractors' Plant & Machinery, Quotes
- 19 comments
Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance covers your heavy equipment, plant and machinery against all risks subject to CPE – Munich Re Wordings. It covers equipment whilst at work or at rest, it covers loss or damage due to fire, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage
Cover is also available on Total Loss basis
Here is an example of Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance Quotation
Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Please click Quotation or Picture to open or download
Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance
Picture, source: google
About the Author
19 Comments on “Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance – Quotation”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Siang Pak Imam, Mantap bangat ini Blognya dan sangat membantu.
Mau tanya dong Pak. Ada semacam alat pengetesan kadar batu baru. alat tersebut dimasukkan dalam lubang tanah yang mengandung batu bara. Asuransi apa yang cocok untuk peralatan ini, Mengingat fungsi dan kondisi harus dimasukkan ke dalam tanah, bisa dispute kalau tetap CPME.
Terima kasih atas bantuannya. Salam,
Elfourthman Toruan
IMAM MUSJAB: CPM juga bisa pak wong “Rig” saja bisa cover under CPM koq?
WE CAN COVER MOBILE PLANT AS CRANE UNDER MACHINERY BREAKDOWN ?OR NOT AND WHY
IMAM MUSJAB: Can do, Pak
HI
WE CAN COVER MOBILE PLANT AS CRANE UNDER MACHINEY BREAKDOWN ?OR NOT AND WAY
Pagi Pak
Situs yg sangat berguna sekali Pak…
Pak saya wiraswasta yg kebetulan kita baru merintis usaha sewa alat berat…
Saya mau tanya pak kalau kondisi alat berat seperti mobile crane yg dapat digunakan di jalan umum (ada no polisinya) apakah bisa dicover di asuransi CPE/CPM? Ada perusahaan asuransi yg saya tanyakan menginformasikan kalau asuransi he hanya menjamin kerugian di site/lokasi pengerjaan proyek saja dan menyarankan untuk di cover juga di asuransi kendaraan bermotor. Apakah hal tesebut benar Pak? Saya coba tanyakan ke asuransi lain juga menginfokan kalau ditutup di asuransi kendaraan bermotor, cranenya tidak dijamin pak, alasannya kendaraan bermotor hanya cover casco saja? Mohon penjelasan dan saran sebaiknya untuk mobile crane ditutup pakai asuransi apa.
Terima Kasih
IMAM MUSJAB: “Mobile Crane” ditutup diasuransi CPE/CPM Pak.
Namun ada keterbatasan : AREA LIMIT yang dijamin, harus dinegosiasikan dengan pihak asuransi misalnya bahwa area proyek yang dijamin adalah di “Jadebotabek” misalnya. jadi tidak hanya untuk 1 lokasi tertentu saja tetapi bisa dilokasi mana saja di Jadebotabek. memang asuransi umumnya tidak mau area yang terlalu luas misalnya “seluruh Indonesia”
Is the CPE policy coverage all risks or named perils ? If your comment is all risk , from where do we must find out that from it’s wording ?
CPM covers all risks. the wordings say: “….suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause not specifically excluded…”
Dear Mr. imam,
Mohon bantuan nya untuk pengertian mendasar dari warranty guard 24 hours dalam polis HE?
Demikian saya sampaikan, besar harapan saya untuk dapat di jawab dalam waktu dekat
Terima kasih
Salam,
Febri
warranty guard 24 hours dalam polis HE??
warranty ini mah “meng-ada-ada” dan tidak “fair” lah, ya kalo tidak yakin dengan keamanan penyimpanan HE tsb ya..ngga usah cover lah?
dari judulnya bisa ditebak bahwa warranty ini men-syaratkan bahwa HE harus dioperasikan dan disimpan di premises atau lingkungan kerja proyek dengan penjagaan keamanan 24 jam sehari 7 hari seminggu
umumnya clauses ini diberlakukan karena penanggung takut misalnya motor grader, roller abis kerja bangun jalan sore atau malam hari ditinggal begitu saja dipinggir jalan tanpa ada penjagaan
Indikasi rate untk cpm3 berapa pa?
Tergantung jenis HE, usia, harga, dll namun biasanya berkisar 1% all risks dan 0.75% total loss
mas imam , mau tanya :
pak ada tertanngung yang minta PSAKI untuk objek nya berupa asphal mixing palnt, sebenarnya saya sarankan Cover polis HE, pertanyaannya, tepatnya Cover polis apa pak ?
Yang tepat cover polis HE atau CPM, Pak
mantaff pa
Thank You
Pak Imam
Boleh minta penawaran asuransi alat berat versi bahasa indonesia pak? karena kebanyakan penawaran dari asuransi versi Bahasa inggris, atau dual bahasa juga boleh pak.
mohon di email ke d4vid.d4ve@gmail.com
makasih pak
IMAM MUSJAB: Pake yang ini aja, Pak
http://aaui.or.id/images/file/PolisYangDiakui/CPM%20Schedule.pdf
http://aaui.or.id/images/file/PolisYangDiakui/CPM.pdf
Pak Imam,
Apa alasan tepat (i sesuai polis) yang menyatakan alat berat sebaiknya tidak ditutup di PSAKBI, melainkan di CPM, HE atau CPE ?
salam hormat, tks.
PSAKBI terdapat persyaratan bahwa kendaraan harus melalui jalan yang umum diperuntukkan untuk kendaraan bermotor melalui-nya (jalan umum), jadi tidak dijamin jika melalui kebun, sawah, lereng gunung, dsb. (yang bukan jalan umum)
CPM : malah sebaliknya
Pak Imam, apakabar….
Mau diskusi pak, saat ini seiring dengan kondisi batu bara yang masih belum stabil dan cenderung turun, pemilik alat berat (khususnya excavator) merubah okupasi menjadi plantation, nah masalahnya adalah risiko pencurian khususnya di wilayah sumatera cukup tinggi, yang di curi biasanya adalah final drive dan monitor karena cukup cepat laku dipasar gelap, nah menurut pendapat Bapak bagaimana cara untuk meminimalkan risiko pencurian tersebut dari sisi asuransi sebagai penanggung…thanks sebelumnya.
Dari sisi Penanggung tentu harus melihat “Security Features” nya seperti apa?
– apakah alat dibiarkan tergeletak begitu saja? ataukah di area yang terdapat penjagaan 24/7?
– pagar? access ke lokasi? lingkungan sekitar, dll..dll…
Walaupun tentu itu tidak mudah.
Ya kalo ngga yakin ya jangan di aksep, Deductible yang tinggi tidak akan banyak membantu, (he..he..)
Dear Pak Imam,
Pak apakah dalam polis Heavy Equipment Special Risk yang diterjemahkan oleh AAUI tidak menjamin pencurian? dengan alasan bahwa sesuai pengecualian point 10 yaitu “Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum”
lalu apakah pencurian tersebut harus diikuti “forcible entry” baru dijamin jika dilekatkan klausula pencurian?. Terima kasih
Pencurian DIJAMIN, Pak
Untuk HE tidak dipersyaratkan adanya “forcible entry” khan kebanyakan alat berat adanya di luar gedung, di lapangan, atau di proyek bahkan di hutan. Namnya juga alat berat, pencuri pasti harus “berusaha keras” membawa atau membongkar peralatan pada alat tsb
Pak Imam, Makasih atas informasinya.
lalu bagaimana mengenai pengecualian no. 10
yaitu “Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum”
apakah pencuri termasuk pihak ketiga juga?.
terima kasih
The wordings is poorly drafted
maksudnya pasti : Polis tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (karena itu dijamin dipolis terpisah yaitu polis Third Party atau General Public Liability)
Dh Pak Imam,
Untuk Batching Plan plus alat beratnya asuransi apa yang cocok Pak, Terima kasih…
Siang Pak Imam,
1. Apakah CPM bisa mengcover GENSET, WATERPUMP dan COMPRESOR?
BOLEH
2. Apabila ada Foklfit dan Genset yang digunakan untuk standby di Warehouse, apakah bisa dimasukkan ke dalam asuransi CPM? Apabila tidak, asuransi apa yang cocok?
BOLEH
3. Apa beda signifikan antara CPM dan PAR?
Objek pertanggungannya : CPM untuk alat-alat berat
4. Genset yang akan digunakan di warehouse, boleh nggak diasuransikan CPM? Kalau nggak, alasannya apa? Apakah ada wording di CPM yang akan mengecualikan Genset?
BOLEH
Genset, forklift, alat-alat berat lainnya dapat diasuransikan dalam polis CPM
Namun jika hanya berada dalam gedung saja. Bagusnya masuk dalam PAR – lebih murah
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya ya…
Siang Pak Imam,
ingin menanyakan jikalau ada permintaan perpanjangan periode di polis CPM (dengan periode perpanjangan 1 tahun dan periode existing 3 tahun), apakah perhitungannya pro-rata (sama seperti di PAR) atau full of charge atau mungkin ada formula khusus lainnya? terima kasih
Selamat Siang Pak Imam,
Mohon informasi pak, apakah Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance dan Construction Plant & Machinery Insurance itu sama pak?
SAMA
(hanya beda penyebutan saja (dan mungkin wordings polis yang digunakan)), HE = CPM = CPE
Selamat Pagi Pak Imam Musjab.
Mohon Pencerahannya terkait dengan Obyek Marine Hoist (semacam Mobile Crane pada Shipyard), apakah sesuai jika Jenis Asuransinya adalah CPE/CPM
? Ataukah dapat dijadikan satu paket dengan Asuransi Shipyard-nya? Terima kasih sebelumnya
Asuransi CPM