Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance – Quotation

Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance covers your heavy equipment, plant and machinery against all risks subject to CPE – Munich Re Wordings. It covers equipment whilst at work or at rest, it covers loss or damage due to fire, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage

 

Cover is also available on Total Loss basis

 

Here is an example of Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance Quotation

 

Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

 

Please click Quotation or Picture to open or download

 

Quotation – CPE

Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance

Wordings – CPE

Clauses – CPE

Picture, source: google

 



About the Author

has written 1869 stories on this site.

19 Comments on “Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance – Quotation”

  • Elfourthman wrote on 23 November, 2009, 14:01

    Siang Pak Imam,  Mantap bangat ini Blognya dan sangat membantu. 
    Mau tanya dong Pak.   Ada semacam alat pengetesan kadar batu baru. alat tersebut dimasukkan dalam lubang tanah yang mengandung batu bara.  Asuransi apa yang cocok untuk peralatan ini, Mengingat fungsi dan kondisi harus dimasukkan ke dalam tanah, bisa dispute kalau tetap CPME.
    Terima kasih atas bantuannya.   Salam,
    Elfourthman Toruan

    IMAM MUSJAB: CPM juga bisa pak wong “Rig” saja bisa cover under CPM koq?
      

  • ahmad wrote on 6 April, 2010, 5:41

    WE CAN COVER MOBILE PLANT AS CRANE UNDER MACHINERY BREAKDOWN ?OR NOT AND WHY

    IMAM MUSJAB: Can do, Pak

  • ahmad wrote on 6 April, 2010, 5:44

    HI

    WE CAN COVER MOBILE PLANT AS CRANE UNDER MACHINEY BREAKDOWN ?OR NOT AND WAY

  • Andre wrote on 21 August, 2010, 2:09

    Pagi Pak

    Situs yg sangat berguna sekali Pak…

    Pak saya wiraswasta yg kebetulan kita baru merintis usaha sewa alat berat…

    Saya mau tanya pak kalau kondisi alat berat seperti mobile crane yg dapat digunakan di jalan umum (ada no polisinya) apakah bisa dicover di asuransi CPE/CPM? Ada perusahaan asuransi yg saya tanyakan menginformasikan kalau asuransi he hanya menjamin kerugian di site/lokasi pengerjaan proyek saja dan menyarankan untuk di cover juga di asuransi kendaraan bermotor. Apakah hal tesebut benar Pak? Saya coba tanyakan ke asuransi lain juga menginfokan kalau ditutup di asuransi kendaraan bermotor, cranenya tidak dijamin pak, alasannya kendaraan bermotor hanya cover casco saja? Mohon penjelasan dan saran sebaiknya untuk mobile crane ditutup pakai asuransi apa.

    Terima Kasih

    IMAM MUSJAB: “Mobile Crane” ditutup diasuransi CPE/CPM Pak.

    Namun ada keterbatasan : AREA LIMIT yang dijamin, harus dinegosiasikan dengan pihak asuransi misalnya bahwa area proyek yang dijamin adalah di “Jadebotabek” misalnya. jadi tidak hanya untuk 1 lokasi tertentu saja tetapi bisa dilokasi mana saja di Jadebotabek. memang asuransi umumnya tidak mau area yang terlalu luas misalnya “seluruh Indonesia”

  • Farrokh wrote on 23 October, 2012, 14:33

    Is the CPE policy coverage all risks or named perils ? If your comment is all risk , from where do we must find out that from it’s wording ?

    CPM covers all risks. the wordings say: “….suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause not specifically excluded…”

  • febri wrote on 31 January, 2013, 8:09

    Dear Mr. imam,

    Mohon bantuan nya untuk pengertian mendasar dari  warranty guard 24 hours dalam polis HE?

    Demikian saya sampaikan, besar harapan saya untuk dapat di jawab dalam waktu dekat 

    Terima kasih

    Salam,
    Febri

    warranty guard 24 hours dalam polis HE??
    warranty ini mah “meng-ada-ada” dan tidak “fair” lah, ya kalo tidak yakin dengan keamanan penyimpanan HE tsb ya..ngga usah cover lah?

    dari judulnya bisa ditebak bahwa warranty ini men-syaratkan bahwa HE harus dioperasikan dan disimpan di premises atau lingkungan kerja proyek dengan penjagaan keamanan 24 jam sehari 7 hari seminggu

    umumnya clauses ini diberlakukan karena penanggung takut misalnya motor grader, roller abis kerja bangun jalan sore atau malam hari ditinggal begitu saja dipinggir jalan tanpa ada penjagaan

  • herry wrote on 4 February, 2013, 21:50

    Indikasi rate untk cpm3 berapa pa?

    Tergantung jenis HE, usia, harga, dll namun biasanya berkisar 1% all risks dan 0.75% total loss

  • entis sutrisna wrote on 22 March, 2013, 10:54

    mas imam , mau tanya :
    pak ada tertanngung yang minta PSAKI untuk objek nya berupa asphal mixing palnt, sebenarnya saya sarankan Cover polis HE, pertanyaannya, tepatnya Cover polis apa pak ?

    Yang tepat cover polis HE atau CPM, Pak

  • icut wrote on 23 September, 2014, 16:25

    mantaff pa

    Thank You

  • Dave wrote on 21 November, 2014, 19:57

    Pak Imam
    Boleh minta penawaran asuransi alat berat versi bahasa indonesia pak? karena kebanyakan penawaran dari asuransi versi Bahasa inggris, atau dual bahasa juga boleh pak.
    mohon di email ke d4vid.d4ve@gmail.com
    makasih pak

    IMAM MUSJAB: Pake yang ini aja, Pak
    http://aaui.or.id/images/file/PolisYangDiakui/CPM%20Schedule.pdf
    http://aaui.or.id/images/file/PolisYangDiakui/CPM.pdf

  • Ino wrote on 11 March, 2015, 15:15

    Pak Imam,

    Apa alasan tepat (i sesuai polis) yang menyatakan alat berat sebaiknya tidak ditutup di PSAKBI, melainkan di CPM, HE atau CPE ?
    salam hormat, tks.

    PSAKBI terdapat persyaratan bahwa kendaraan harus melalui jalan yang umum diperuntukkan untuk kendaraan bermotor melalui-nya (jalan umum), jadi tidak dijamin jika melalui kebun, sawah, lereng gunung, dsb. (yang bukan jalan umum)

    CPM : malah sebaliknya

  • asnandar wrote on 19 March, 2015, 11:06

    Pak Imam, apakabar….
    Mau diskusi pak, saat ini seiring dengan kondisi batu bara yang masih belum stabil dan cenderung turun, pemilik alat berat (khususnya excavator) merubah okupasi menjadi plantation, nah masalahnya adalah risiko pencurian khususnya di wilayah sumatera cukup tinggi, yang di curi biasanya adalah final drive dan monitor karena cukup cepat laku dipasar gelap, nah menurut pendapat Bapak bagaimana cara untuk meminimalkan risiko pencurian tersebut dari sisi asuransi sebagai penanggung…thanks sebelumnya.

    Dari sisi Penanggung tentu harus melihat “Security Features” nya seperti apa?
    – apakah alat dibiarkan tergeletak begitu saja? ataukah di area yang terdapat penjagaan 24/7?
    – pagar? access ke lokasi? lingkungan sekitar, dll..dll…

    Walaupun tentu itu tidak mudah.
    Ya kalo ngga yakin ya jangan di aksep, Deductible yang tinggi tidak akan banyak membantu, (he..he..)

  • Budhi S. wrote on 3 September, 2015, 11:33

    Dear Pak Imam,
    Pak apakah dalam polis Heavy Equipment Special Risk yang diterjemahkan oleh AAUI tidak menjamin pencurian? dengan alasan bahwa sesuai pengecualian point 10 yaitu “Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum”
    lalu apakah pencurian tersebut harus diikuti “forcible entry” baru dijamin jika dilekatkan klausula pencurian?. Terima kasih

    Pencurian DIJAMIN, Pak
    Untuk HE tidak dipersyaratkan adanya “forcible entry” khan kebanyakan alat berat adanya di luar gedung, di lapangan, atau di proyek bahkan di hutan. Namnya juga alat berat, pencuri pasti harus “berusaha keras” membawa atau membongkar peralatan pada alat tsb

  • Budhi S. wrote on 8 September, 2015, 9:31

    Pak Imam, Makasih atas informasinya.
    lalu bagaimana mengenai pengecualian no. 10
    yaitu “Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum”
    apakah pencuri termasuk pihak ketiga juga?.
    terima kasih

    The wordings is poorly drafted
    maksudnya pasti : Polis tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (karena itu dijamin dipolis terpisah yaitu polis Third Party atau General Public Liability)

  • Purwanto wrote on 16 September, 2016, 8:13

    Dh Pak Imam,

    Untuk Batching Plan plus alat beratnya asuransi apa yang cocok Pak, Terima kasih…

  • Winda wrote on 17 February, 2017, 11:38

    Siang Pak Imam,

    1. Apakah CPM bisa mengcover GENSET, WATERPUMP dan COMPRESOR?
    BOLEH
    2. Apabila ada Foklfit dan Genset yang digunakan untuk standby di Warehouse, apakah bisa dimasukkan ke dalam asuransi CPM? Apabila tidak, asuransi apa yang cocok?
    BOLEH
    3. Apa beda signifikan antara CPM dan PAR?
    Objek pertanggungannya : CPM untuk alat-alat berat
    4. Genset yang akan digunakan di warehouse, boleh nggak diasuransikan CPM? Kalau nggak, alasannya apa? Apakah ada wording di CPM yang akan mengecualikan Genset?
    BOLEH

    Genset, forklift, alat-alat berat lainnya dapat diasuransikan dalam polis CPM
    Namun jika hanya berada dalam gedung saja. Bagusnya masuk dalam PAR – lebih murah

    Terima kasih sebelumnya atas jawabannya ya…

  • Aditya wrote on 27 December, 2018, 14:38

    Siang Pak Imam,

    ingin menanyakan jikalau ada permintaan perpanjangan periode di polis CPM (dengan periode perpanjangan 1 tahun dan periode existing 3 tahun), apakah perhitungannya pro-rata (sama seperti di PAR) atau full of charge atau mungkin ada formula khusus lainnya? terima kasih

  • tuwin wrote on 8 February, 2019, 13:36

    Selamat Siang Pak Imam,
    Mohon informasi pak, apakah Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance dan Construction Plant & Machinery Insurance itu sama pak?

    SAMA

    (hanya beda penyebutan saja (dan mungkin wordings polis yang digunakan)), HE = CPM = CPE

  • Musa Christian wrote on 20 March, 2019, 7:19

    Selamat Pagi Pak Imam Musjab.
    Mohon Pencerahannya terkait dengan Obyek Marine Hoist (semacam Mobile Crane pada Shipyard), apakah sesuai jika Jenis Asuransinya adalah CPE/CPM
    ? Ataukah dapat dijadikan satu paket dengan Asuransi Shipyard-nya? Terima kasih sebelumnya

    Asuransi CPM

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.