Asuransi Protection & Indemnity (P&I) : Masih Perlukah?

P&IP&I singkatan dari “Protection and Indemnity” adalah asuransi yang memberikan proteksi kepada pemilik kapal, operator atau penyewa atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Dimana letak P&I dalam skema “marine insurance”?

Jika “hull & machinery” memberikan proteksi terhadap kapal, “cargo insurance” terhadap muatan maka P&I terhadap tuntutan yang mungkin timbuk dari pihak ketiga yang menggunakan jasa atas pengoperasian kapal.

“P&I Club” yang ada sekarang ini adalah anak cucu jauh dari beberapa Club kecil yang dibentuk oleh pemilik-pemilik kapal Inggris di abad ke-18 yang tidak puas dengan cakupan dan biaya asuransi rangka kapal yang dimonopoli 2 perusahaan berdasarkan aturan tahun 1720, yaitu Royal Exchange Assurance dan London Assurance, ditambah beberapa “underwriter” individu yang beroperasi di London, yang disebut sebagai “Hull Club”.

“Hull Club” ini tidak memberikan proteksi atas risiko perang.

Beberapa “Club” kecil yang tidak puas terhadap monopoli “Hull Club” tersebut pada dasarnya adalah perkumpulan badan usaha yang bersama-sama saling berbagi risiko berdasarkan asas timbal balik. Masing-masing pada saat yang sama bertindak sebagai tertanggung dan juga sebagai penanggung bagi yang lain, inilah konsep dasar “P&I Club”.

Menurut R.H. Brown di bukunya “Marine Insurance, Volume 3 – Hull Practice”, karena sifatnya yang terbatas maka perkumpulan ini dikenal sebagai “Club”.

Masing-masing anggota “Club” membayar premi awal yang dijadikan sebagai cadangan untuk membayar klaim dan biaya administrasi. Jika cadangan tersebut tidak mencukupi maka “Club” akan meminta “call” anggotanya untuk menutupi kekurangan tersebut.

Awalnya dulu mereka hanya memberikan proteksi terhadap risiko “war” sehingga anggota “Club” tetap mengasuransikan “marine risks” di pasar terbuka.

Hal ini tidak lepas dari sejarah perang yang berkepanjangan dengan Perancis setelah William III naik tahta Inggris tahun 1689.

Efek dari peperangan dengan armada Perancis dan “privateer” menguras cadangan “marine underwriters” yang kemudian menolak menjamin risiko perang.

Dihapusnya aturan monopoli terhadap 2 perusahaan yang tergabung dalam “Hull Club” tersebut di atas, memberikan manfaat terhadap kompetisi “terms & conditions”, “rates” dan servis di pasar komersil, sehingga peranan “Hull Clubs” menjadi berkurang & tidak diperlukan.

Dalam perkembangannya, “P&I Club” telah mengalami perubahan. Meskipun “P&I Club” Inggris dan Skandinavia membentuk “International Group of P&I” yang mengontrol lebih dari 90% tonase kapalsi seluruh dunia, beberapa pemilik kapal menentang eksposur keuangan mereka yang berkelanjutan, dengan membuat “fixed premium”.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, P&I memberikan jaminan terhadap “legal liability” anggotanya kepada pihak ketiga.

Yang termasuk dalam “legal liability” yang menjadi proteksi P&I umumnya saat ini adalah:

  1. Personal Injury atau Illness 
  2. Collision Liability
  3. Wreck Removal
  4. Damage to Fixed & Floating Object
  5. Cargo Liability
  6. Pollution
  7. Fines
  8. Stowaway
  9. Detention
  10. Kidnap & Ransom

Hal spesifik atau benefit yang tidak ada dalam “marine insurance” tapi paling umum berlaku dalam “P&I” antara lain:

  1. Omnibus Rule

“Club” memberikan kewenangan kepada Direktur untuk mengeluarkan kebijakan untuk membayar klaim yang tidak secara tersurat disebut dalam Rules, tapi tidak secara tegas dikecualikan. Hal ini sebagai pembeda bahwa “Club” memberikan benefit kepada anggotanya.

  1. Letter of Undertaking

“Club” juga memiliki diskresi yaitu pemberian jaminan bagi anggotanya yang kapalnya ditahan oleh otorita setempat atau pihak ketiga sebagai akibat insiden maritim, tabrakan misalnya.

Karena reputasinya yang cukup terpercaya & sudah terbukti bertahun2, surat jaminan yang dikeluarkan oleh “Club” umumnya dapat diterima & prosesnya pun relatif lebih singkat dibandingkan dengan “bank guarantee”, karena pelayanan “Club” terhadap anggotanya 24 jam termasuk hari libur.

Apakah Pemilik Kapal masih perlu Proteksi P&I?

Tradisionalnya, risiko-risiko yang ditawarkan dalam P&I adalah risiko2 yang tidak dijamin dalam polis “marine hull” standar, seperti sudah ditulis di atas.

Namun demikian, di era moderen ini beberapa risiko yang secara tradisional dijamin dalam P&I sudah bisa didapatkan juga di dalam polis “marine insurance” sebagai perluasan, misalnya:

  1. Fixed and Floating Object
  2. 1/4 excess of collision liability

Sedangkan sisanya tetap merupakan jaminan tradisional yang hanya bisa didapatkan dalam P&I, selain juga benefit2 yang tidak bisa didapatkan dari polis “marine insurance”.

Selebihnya, silahkan didiskusikan ke konsultan anda yang mengerti seluk beluk “marine insurance” dan P&I untuk mengetahui proteksi yang dibutuhkan.

(Gambar courtesy to www.marinelink.com)

(Dirangkum dari banyak sumber)

Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine

Email : novy.rachmat@kbru.co.id

Email : novy.rachmat@gmail.com

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Asuransi Protection & Indemnity (P&I) : Masih Perlukah?”

  • Ali Trisno wrote on 17 June, 2016, 8:32

    Pak Novy & Pak Imam,
    Apa ada wording standar untuk Fixed P&I yang digunakan di internasional? atau setiap club mempunya wording yang berbeda?

    Salam,

    Tidak ada wordings standard Pak
    Rules Book masing-masing Club sebagai acuannya (Polis untuk fixed premium P&I juga berbeda-beda). Namun demikian isinya kurang lebih similar atau hamper sama jaminannya

  • RAYUNG ARYADIANDRA wrote on 26 November, 2018, 11:09

    Assalamualaikum pak imam,
    Pak apakah polis P&I juga mengcover penumpang dan crew kapal itu sendiri untuk luka-luka maupun meninggal dunia, contoh untuk kapal penumpang yang karam atau tenggelam karena cuaca buruk. Terimakasih

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.