Konsep Dasar Asuransi Liability : Siapakah pihak ketiga? Kerugian apa saja yang dijamin?

Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

Liability Insurance adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) yang disebabkan oleh suatu peritiwa atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha atau aktivitas Tertanggung.

1.A. Siapakah Pihak Ketiga?

Pihak Pertama : Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis)

Pihak Kedua : Penanggung (Pihak penjamin)

Pihak Ketiga : Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua

1.B. Kerugian apa saja yang dijamin?

Kerugian yang dialami pihak ketiga berupa:

Third Party Property Damage

Klaim atas kerugian materiil harta benda yang dialami pihak ketiga(third party property damage) meliputi ganti rugi atas:

  1. Biaya perbaikan (cost of repair)
  2. Biaya pembangunan kembali (cost of reinstatement)
  3. Biaya kehilangan uang sewa (loss of rent)
  4. Biaya kehilangan pendapat selama masa perbaikan (direct consequential loss)

Third Party Bodily Injury

Klaim atas cidera badan, kematian atau cacat tetap yang dialami pihak ketiga (third party bodily injury) meliputi ganti rugi atas:

  1. Biaya pengobatan (medical care and related expenses)
  2. Santunan kematian (death benefit)
  3. Santunan cacat tetap (permanent physical disability or disfigurement)
  4. Kehilangan pendapatan sementara karena tidak mampu bekerja (income lost because of the accident, because of time spent unable to work or undergoing treatment for injuries)
  5. Kehilangan pekerjaan atau pendapatan tetap atau selamanya tidak mampu bekerja akibat kecelakaan fatal, kematian, atau cacat tetap.
  6. Kehilangan kesempatan sosialiasi, pendidikan, training, rekreasi atau kesempatan khusus lainnya (loss of opportunity, social, and educational experiences, including missed school or training, vacation or recreation, or a special event)
  7. Kerugian yang bersifat emosional, stress, kehilangan akal, depresi, malu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hubungan kekeluargaan seperti merawat anak, keguguran, atau kekerasan seksual dll (emotional damages, such as stress, embarrassment, depression, or strains on family relationships — for example, the inability to take care of children, anxiety over the effects of an accident on an unborn child, or interference with sexual relations)
  8. Pencemaran nama baik (defamation libel and slander), pembunuhan karakter, karir, politik dll.

Defence Costs and Expenses

Biaya pembelaan klaim (defend costs and expenses) seringkali merupakan komponen klaim yang paling besar dari klaim tuntutan pihak ketiga (liability) yang biasanya terdiri dari:

  1. Biaya pengacara (lawyer) dalam menjawab somasi, mewakili perusahaan baik dipengadilan maupun diluar pengadilan
  2. Biaya pengadilan atau beracara di pengadilan mulai dari tingkat rendah (pengadilan negeri) sampai tingkat supreme court (MA)
  3. Biaya saksi-saksi, laboratorium, surveyors, penyelidikan, investigasi yang dianggap perlu untuk pembelaan klaim.
  4. Biaya-biaya negosiasi, mediasi, arbitrasi untuk penyelesaian klaim

1.C. Mengapa Anda Butuh Liability Insurance?

Silakan klik disini untuk baca selengkapnya

1.D. Apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga?

Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum?

  1. Negligence (kelalaian)
  2. Nuisance (gangguan)
  3. Trespass (pelanggaran hak milik orang lain)
  4. Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
  5. Strict Liability
  6. Vicarious Liability
  7. Contractual Liability (tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak)
  8. Defamation : libel and slander (pencemaran nama baik)

1.E. Pembelaan (Defences)

Silakan klik disini untuk baca selengkapnya

1.F. General Liability

Berbagai istilah CGL:

Commercial General Liability (American Terms)

Comprehensive General Liability (European Terms)

Combined General Liability (refer to package liability)

Jaminan umumnya terdiri dari :

  1. Public Liability
  2. Product Liability
  3. Workmen Compensation
  4. Employers Liability
  5. Automobile Liability

Any inquiry please give me a call at +628128079130 email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

By Imam MUSJAB

 

Konsep Dasar Professional Liability

About the Author

has written 1869 stories on this site.

72 Comments on “Konsep Dasar Asuransi Liability : Siapakah pihak ketiga? Kerugian apa saja yang dijamin?”

  • Saterdi wrote on 19 October, 2012, 13:42

    selamat siang pak imam,
    pernahkah bapak menyelasaikan masalah atau pernahkah ada masalah sehubungan timbulnya tuntutan hukum dari pihak ketiga seperti  :
    1. Negligence (kelalaian)
    2. Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
    dan bagaimana pemecahan masalah nya serta aturan/ perundang-undangan apa yang mengatur permasalahan tersebut, terima kasih
    brgds
    saterdi

    Hampir 99% kasus klaim liability yang kami tangani adalah “Negligence” dan 1% nya adalah “Breach of statutory duty”

    Acuan hukumnya hampir 99% adalah “KUHPerdata”

    Penyelesaian kasusnya hampir 99% adalah diluar pengadilan alias “Musyawarah untuk Mufakat” namun ada juga yang harus berakhir di “Pengadilan” atau “Arbitrase”

  • Saterdi wrote on 19 October, 2012, 14:03

    Terima kasih atas jawabannya pak,
    Dapatkah bapak memberikan salah contoh kasus”Negligence” yang telah terselesaikan
    brgs
    saterdi

    kasus-kasus klaim bisa dibaca di “Asian Casualty Report” atau beberapa diantara-nya di sini atau di sini

  • agung wrote on 21 April, 2015, 15:04

    Met Siang Bp. Imam,
    mohon informasi tentang liability insurance dengan kasus berikut ini :
    1. Kendaraan (pihak ketiga) mengalami kerusakan karena terkena alat berat milik tertanggung.
    2. Supir (pihak ketiga) cidera badan terkena pallet
    saat tertanggung beraktifitas
    3. Barang (pihak ketiga) yang sedang dipindahkan oleh tertanggung mengalami kerusakan terkena forklift.
    Tertanggung merupakan perusahaan freight forwarding.
    Pertanyaan : Asuransi apa saja yang diperlukan tertanggung dalam 3 hal diatas? Apakah ada produk khusus untuk ‘freight forwarding liability’?
    Terima kasih atas perhatian dan tanggapannya

    Betul sekali, Pak
    Klien Bapak butuh “Freight Forwarders Liability”
    Baca di sini
    http://ahliasuransi.com/freight-forwarders%E2%80%99-liability-insurance-apa-mengapa/

  • jimmy wrote on 24 July, 2015, 16:43

    Selamat Sore Pak Imam,

    saya mau bertanya, misalkan sebuah gedung parkiran menggunakan asuransi Public Liability, apakah :
    1. jika terjadi kerusakan pada kendaraan karyawan pemilik bangunan akibat tertimpa plafon gedung, kerugiannya dapat di klaim kan pada polis ini?
    2. apakah jika yang tertimpa plafon adalah karyawan dari Gedung itu sendiri, apakah dapat mengajukan klaim cidera badan pada polis public liability ini?

    mohon bantuan penjelasannya Pak. Terimakasih

    (untuk gedung terdpat kemungkinana ada perbedaan para pihak misalnya : pemilik gedung, penyewa gedung, pengelola gedung)

    1. jika terjadi kerusakan pada kendaraan karyawan pemilik bangunan akibat tertimpa plafon gedung, kerugiannya dapat di klaim kan pada polis ini?
    BISA DIKLAIM, karena “kendaraan karyawan” bukan “aset pemilik gedung” = TPPD (Third Party Property Damage)

    2. apakah jika yang tertimpa plafon adalah karyawan dari Gedung itu sendiri, apakah dapat mengajukan klaim cidera badan pada polis public liability ini?
    DIKLAIM DI WCI (Workmen Compensation Insurance)
    TIDAK BISA DIKLAIM DI CGL (Bukan TPBI)

    *Catatan : dibeberapa negara / yurisdiksi kasus no.2 bisa diklaim di CGL sebagai TPBI (Third Party Bodily Injury) – Tapi di Indonesia kayaknya masih belum disupport oleh UU atau Peraturan yang berlaku

  • Latersia wrote on 29 March, 2016, 9:53

    Selamat pagi Pak Imam,

    Saya mau bertanya,
    Saya memiliki kontrak yang bunyinya sbb:

    1. Setiap tuntutan, kerusakan, kerugian atau pembiayaan yang disebabkan oleh atau akibat dari setiap kecerobohan atau pelanggaran terhadap kewajiban PIHAK KEDUA termasuk wakil-wakilnya (termasuk setiap penyalah gunaan atas barang-barang milik PIHAK PERTAMA atau yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA; dan 
     
    2. Setiap kerugian atau kerusakan akibat dari tuntutan pekerja PIHAK KEDUA berdasar undang – undang yang berlaku pada waktu itu mengenai kecelakaan diri yang terjadi semasa menjalankan pekerjaannya. 
     
    3. Setiap tuntutan, klaim dari PIHAK KETIGA karena kecelakaan atau kerusakan terhadap  setiap orang atau setiap harta benda apa saja (termasuk kerusakan terhadap lahan atau tanaman dan lain-lain) yang mungkin timbul atau sebagai akibat dari pekerjaan PERJANJIAN yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dan
     
    4. Setiap tuntutan yang menyangkut pelanggaran hak-hak paten, hak cipta, atau hak lain yang dilindungi berkenaan dengan peralatan konstruksi, mesin-mesin atau bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa.
     
    5. PIHAK KEDUA dari saat memulai hingga penyelesaian pekerjaan harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan peralatan, pekerjaan permanen, pekerjaan sementara, dan bahan-bahan yang terjadi selama pelaksanaan PEKERJAAN akibat kelalaian PIHAK KEDUA

    Dari point-point tersebut di atas, Asuransi apa yg kira-kira cocok saya ambil, untuk mengcover semua point-point di atas?
    Apakah ada asuransi tersendiri khusus untuk poin ke-4?

    Mohon pencerahannya, pak. Terima kasih

    Persyaratan kontrak (seperti ini) umumnya kontraktor harus beli asuransi yang lengkap, yaitu:
    1. Asuransi terhadap contract works –> (CAR/EAR)
    2. Asuransi terhadap peralatan / equipment yang digunakan –> (CPM) – bila menggunakan alat-alat berat
    3. Asuransi terhadap kecelakaan kerja karyawan –> (WCI/EL) – bisa diganti dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
    4. Asuransi terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga –> (CGL)

    Jadi butuh 4 jenis asuransi tersebut atau paling tidak No.1 dan 4 saja

  • Gatot Sugianto wrote on 28 September, 2016, 11:33

    Dear Pak Imam,

    Ada yang saya mau tanyakan terkait Public Liability ada case resort pengunjungnya jatuh dari sepeda ketika menginap di sana, tapi di terjatuh di luar kawasan resort dengan menggunakan sepeda milik resort.

    Apakah accident tersebut dapat masuk dalam coverage Public Liability ya, mohon infonya

  • Rilawadi Sahputra wrote on 30 July, 2017, 15:17

    Salam sejahtera Pak Imam,

    saya seorang menjalankan profesi hukum selaku Notaris/PPAT, dalam prakteknya saat ini, pekerjaan Notaris/PPAT dalam keseharian juga rawan akan gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana oleh klien sendiri atau pihak ketiga lainnya, yang mau saya tanyakan apakah sudah ada produk Asuransi untuk meng cover risiko hukum dari pekerjaan Notaris/PPAT ini ? jika ada maka dimana perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi TJH Notaris/PPAT, kemudian risiko risiko apa saja yang dijamin, apa saja syarat syarat nya dan masa pertanggungan dan besaran preminya bagaimana ? serta bagaimana cara pengajuan klaim nya

    Ada Pak. namanya “Professional Indemnity”
    Jaminannya adalah kesalahan atau kelalaian dari pekerjaan Bapak – errors and omissions
    Baca di sini : http://ahliasuransi.com/professional-indemnity-insurance-pi-%E2%80%93-apa-mengapa/

  • riri wrote on 10 November, 2017, 13:55

    Selamat siang Pak Imam,
    mohon pencerahnnya ya pak:
    1.untuk Liability Limitation dalam sebuah kontrak, nilainya maximum batas pertanggungannya berapa ya pak? dan apakah ada dasar hukumya?

    2.saya masih bingug apa saja yang menjadi cakupan dari professional indemnity? berapa nilai maximum pertanggungannya ya pak?

    Terima Kasih banyak atas pencerahannya ya pak

  • Frans wrote on 8 August, 2019, 15:31

    Selamat sore Pak, saya mau bertanya perbedaan CGL dengan Public Liability apa ya Pak?
    Tks.

Trackbacks

  1. landscape contractors phoenix
  2. commercial landscape companies
  3. phoenix landscapers
  4. alumawood pergola
  5. Residential landscaping services Phoenix
  6. web search optimization
  7. search box optimization keywords
  8. glendale ai seo
  9. goodyear ai marketing agency
  10. scottsdale ai marketing agency
  11. umbrella sbo
  12. surprize ai marketing agency
  13. search box optimization marketing
  14. glendale ai seo
  15. box optimization
  16. ai executive assistant
  17. imp source
  18. search box optimization near me
  19. this page
  20. autosuggest search box optimization
  21. search box optimisation
  22. internet search optimization
  23. search box optimization plans
  24. search bar optimization
  25. ai phone agent
  26. business voicemail automation
  27. ai call routing system
  28. optimize search results
  29. ai telephony assistant
  30. phone answering service
  31. see here
  32. what is google autocomplete
  33. search box optimization scale suggest
  34. sbo marketing
  35. inbound call ai automation
  36. phone answering service
  37. autocomplete search box
  38. imp source
  39. imp source
  40. search box optimization
  41. ai receptionist
  42. sbo marketing
  43. search box optimization packages
  44. google sbo
  45. 24/7 virtual receptionist ai
  46. search box optimization scale suggest
  47. see here
  48. search box optimization umbrella
  49. internet search optimization
  50. ai telephony assistant
  51. search box optimization plans
  52. San Diego search box optimizationego
  53. small business phone answering
  54. ai customer service agent
  55. this page
  56. search with autocomplete
  57. great post to read
  58. useful reference

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2025 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.