Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
- Saturday, January 30, 2010, 17:51
- Accident & Health, Personal Accident
- 18 comments
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.
Risiko yang dijamin:
Ø Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø Hilang atau Tidak diketemukan
Ø Mengendarai Sepeda Motor
Ø Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)
Plus Benefit Tambahan:
Ø Biaya Ambulance
Ø Biaya Pengurusan Sertifikat Kematian
Ø Biaya Pemakaman
Pilihan Plan
Plan | Capital Sum | Class 1 | Class 2 | Class 3 |
A | 10,000,000 | 22,000 | 27,500 | 33,000 |
B | 25,000,000 | 55,000 | 69,000 | 82,500 |
C | 50,000,000 | 110,000 | 137,500 | 165,000 |
D | 100,000,000 | 220,000 | 275,000 | 328,000 |
E | 200,000,000 | 440,000 | 550,000 | 660,000 |
F | 300,000,000 | 670,000 | 825,000 | 990,000 |
G | 400,000,000 | 875,000 | 1,100,000 | 1,325,000 |
H | 500,000,000 | 1,100,000 | 1,375,000 | 1,650,000 |
I | 1,000,000,000 | 2,200,000 | 2,750,000 | 3,300,000 |
Class 1: pekerjaan dalam ruangan kantor, karyawan, akuntan, arsitek, auditor, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, dsb
Class 2: pekerjaan dinas luar atau lapangan, insinyur sipil, manajer proyek, sales, supir, pedagang eceran dsb
Class 3: pekerjaan mesin-mesin berat, bengkel, buruh tambang, tukang bangunan, pekerja listrik, dsb
——————————————————————–
Formulir Aplikasi Asuransi
Nama:……………………………………………………
Alamat:………………………..…………………………
……………………………………………………………
Telpon: …………………… Facsimili: ………………..
Pekerjaan:………………………..……………………..
Pilihan Plan: A B C D E F G H I
Class Pekerjaan: 1 2 3
Premi per tahun: Rp……………………………
Periode Asuransi:………..……….s/d…..…………….
Nama Ahli Waris: ……….……………………………..
Hubungan: ………………………………………………
*Minimum Premi : Rp 100.000 plus Biaya Polis dan Materai Rp 35.000
Tanda Tangan Pemohon, Tgl/Bln/Thn
_____________________ _________
*harap lampirkan fotokopi KTP/SIM
Any Question?
Give me a call: +628128079130
About the Author
18 Comments on “Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
asuransi PHK dan kredit macet kategory general or PA?
Imam MUSJAB: Masuk kategory General Pak, biasanya masuk kategori asuransi kredit atau asuransi jaminan
pak, membuat asuransi kecelakaan untuk sebuah EO dalam adventure?
itu harus perorangan dari setiap kegiatan atau cukup menggunakan asuransi yang di buat EO nya saja?
minta bantuan penjelasannya!
trimakasi.
Pak…Nilai Santunan Meninggal Kecelakaan (MK) max 10 jt dan Biaya Pengobatan (BP) 1jt.. Bila Tertanggung kecelakaan dan telah menerima BP 1 jt kemudian meninggal karena sakit akibat kecelakaan tersebut santunan MK yang diberikan 10 jt atau 9 jt (10 jt – 1 jt )…tks
9 juta, Pak
PAK KALO ASURANSI PA UNTUK 5 ORANG WAKTU SEMINGGU ADA GAK DAN PREMINYA BERAPA
Bisa aja Pak, yang penting preminya memadai dan event-nya insurable pasti asuransi mau.
Pak imam, apakah kematian seseorang akibat mengantri atau berdesakkan pada acara tertentu yang dia sendiri memiliki penyakit jantung dijamin oleh personal accident. apakah proximate cause nya bisa dijamin . terima kasih pak
Tidak dijamin, Pak
pak, untuk kategori pekerja di oil and gas (pertambangan) termasuk kategori class pekerjaan berapa ya ? dan juga kalau untuk untuk seminggu berapa preminya ?
Umumnya Class-3, Pak. Short Period kurang dari 3 bulan umumnya premi 30%
Misalkan tertanggung terlambat bayar 43 hari sejak awal pertanggungan asuransi apakah proses klaim PA harus diselesaikan secara ex-gratia? thx
Jika klaim terjadi dalam masa “grace period” maka klaim valid
Jika klaim terjadi setelah masa grace period dan premi belum dibayar maka klaim tidak valid
Jika setelah grace period perusahaan asuransi tidak membatalkan polis dan klaim terjadi setelah premi dibayar, maka perusahaan asuransi dianggap menerima atau setuju untuk melanjutkan pertanggungan setelah premi dibayar. dan klaim valid
Dalam Asuransi Personal Accident jaminan atas biaya pengobatan, biaya administrasi apakah dijamin? tks
Biaya Pengobatan termasuk administrasi pengobatan / perawatan dijamin, Pak. umumnya maximum sebesar 10% dari harga pertanggungan
Pak, Klo Polis PA itu berlaku prinsip kontribusi tdk?
klo tidak berlaku prinsip kontribusi mohon penjelasannya mengenai Pasal 14 (pertanggungan lain) dan pasal 15 (pertanggungan rangkap)
terimakasih sebelumnya Pak atas penjelasannya
Polis PA tidak berlaku prinsip kontribusi kecuali atas Jaminan C (Biaya Pengobatan) saja.
Pasal 14 : Hanya wajib memberitahukan adanya polis lain (mungkin untuk keperluan assessment underwriters apakah calon tertanggung wajar memiliki polis yang banyak dengan TSI yang sangat besar, misalnya. atau sebaliknya)
Pasal 15 : Kontribusi hanya berlaku untuk Jaminan C saja : jadi kalo biaya pengobatan 2 juta, tentu kalo punya 4 polis bayar @ 500 ribu bukan @ 2 juta = 8 juta dong)
Catatan: beberapa perusahaan asuransi memperbolehkan penggantian ganda (double indemnity) dengan menghapus ketentuan kontribusi
Pak mau nanya kmren kan aq kecelakaan kerja jari tangan kanan saya keptong pas kuku, kira kira dapat brapa???
Kalo yang dimaksud adalah
1) Jaminan WCI bisa dibaca di sini
http://ahliasuransi.com/workmens-compensation-v-jaminan-kecelakaan-kerja-dan-penyakit-akibat-hubungan-kerja/
http://www.jamsosindonesia.com/prasjsn/Jamsostek/manfaat/manfaat_jamsostek_-_jaminan_kecelakaan_kerja
2) Kalo Polis PA bisa di cek di sini
http://ahliasuransi.com/asuransi-kecelaakn-diri-personal-accident/
Pagi Pak Imam,
Dalam hal travel accident, jika perusahaan asuransi lokal membuat produk di website, apakah ada larangan orang luar negeri (non WNI) membeli produk travel accident tsb? dan sebaliknya, apakah ada larangan WNI membeli produk travel ins dari perrusahaan asuransi luar negeri melalui website online?
Salam, tks.
Tidak ada larangan, Pak – boleh-boleh saja
Pak Imam,
apakah umum mengcover biaya pengobatan baik karena accident maupun karena penyakit (sickness) di asuransi PA ?
Mungkin lebih tepatnya di asuransi kesehatan Pak
Kalau di PA belum pernah (saya) jumpai
oh iya, kalau medex (biaya pengobatan) by sickness, itu domain nya asuransi jiwa atau asuransi umum pak?
Bisa Asuransi Jiwa / Bisa juga Asuransi Umum – sama-sama BISA
Mau nanya,untuk tarif PA Plus khususnya bank BPR brp ya per tahunnya ? Tks
Setahun sekitar 500 ribuan Pak
Mas, mohon berkenann memeberi penjelasan dasar ketentuan biaya pengobatan krn kecelakaan max 10% dari Sum Insured itu dapat diliat di mana ya ? ..trima kasih
mas mau tanya, ..klw dasar ketentuan max penggantian biaya berobat 10% dari harga pertanggungan itu ada ga ? trima kasih
“kebiasaan Umum saja”, sebenarnya sih boleh saja 10%, 20%, 50% atau berapa saja preminya juga cocok
Polis PSAKDI hanya menyebutkan “Jaminan sesuai yang tercantum di Schedule” begitu saja
“Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang
melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama periode pertanggungan
setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan C”
Sebagian besar (contoh saja) “Jaminan C ditulis 1,000,000 (atau 10% dari Jaminan A)”
terima kasih pak Imam
Selamat siang Pak Imam
Mau bertanya:
apakah klaim asuransi kecelakaan diri seorang anak dapat ditolak karena orang tua yang melakukan pelanggaran hukum
Kasusnya seperti apa Arfa? boleh diceritakan kronologisnya.