Archive for February, 2010

Piracy – ransom payments not contrary to public policy/recoverable as sue & labour under English Law

The subject of piracy has been the subject of much debate given the numerous hijackings off Somalia and elsewhere over the last 18 months or so.   As far as we are aware, none of these cases have resulted in any decisions in the English Courts until the recent decision from the High Court in Masefield AG v Amlin Corporate Member Ltd.   Full story

What is sudden and unforeseen damage?

Many insured companies have grappled with what is sudden and unforeseen damage, especially in business interruption and machinery breakdown policies. Various insurers have had to explain to unhappy clients that a claim was not covered by the insurance policy, because the damage was caused by normal wear and tear or another gradual cause, and was not sudden and unforeseen.   Full story

Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi malpraktek? Dokter atau RS?

Menyambung tulisan sebelumnya RS tidak perlu takut malpraktek sudah dijelaskan mengenai pentingnya Medical Malpractice Insurance. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi malpraktek? Dokter atau RS? Dalam hubungannya dengan Asuransi Medical Malpractice, Pertanyaan ini sama pentingnya dengan “Siapa yang perlu Asuransi Medical Malpractice? Dokter atau RS?   Siapa yang perlu Asuransi Medical Malpractice? Dokter atau RS?   Full story

RS tidak perlu takut malpraktek

RS tidak perlu takut malpraktek
“The medical professional – patient relationship is basically one of trust, regardless of the actual success or failure of medical treatment. One of the main factors determining a patient level of satisfaction to the treatment is whether or not one has the feeling of being respected as a person Full story

Robert Tantular dan Asuransi D&O (Directors & Officers) Liability

Robert Tantular dan Asuransi D&O (Directors & Officers) Liability
Kasus Bank Century telah mengguncang dunia politik dan ekonomi di Indonesia, tidak saja menghancurkan “Bank Century” semata namun juga menyeret pemegang kekuasaan moneter dan fiscal seperti Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, LPS, BPK, PPATK, DPR, Partai Politik, Gayatri dan kawan-kawannya, Full story

AAUI genjot sertifikasi agen asuransi umum

JAKARTA (Bisnis.com): Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus menggenjot sertifikasi agen asuransi umum dengan menggelar ujian di Jakarta dan Semarang dalam waktu dekat ini. Sektor asuransi umum terus mengejar ketertinggalannya dari sektor asuransi jiwa dalam hal penanganan agen. AAUI mulai tahun lalu menggenjot ujian keagenan yang hingga akhir tahun sudah berhasil menghasilkan 2.800 agen berlisensi. Full story

Mengapa kami butuh Asuransi Liability?

Mengapa kami butuh Asuransi Liability? Padahal pekerjaan kami hampir tidak mengandung risiko?   Itulah pertanyaan beberapa klien ketika mereka dipersyaratkan untuk membeli Asuransi Liability, pertanyaan itu menyiratkan dua hal, pertama bagi klien mereka tidak mengerti pentingnya Asuransi Liability, kedua bagi perusahaan Asuransi adalah tidak mudah menjual produk Asuransi Liability di Indonesia karena klien baru membelinya ketika ada persyaratan kontrak bukan karena suatu kebutuhan.   Full story

Seandainya mereka tahu Asuransi itu murah dan mudah?

Hampir tidak ada kegiatan ekonomi dewasa ini bisa berjalan tanpa “Asuransi”. Tidak ada export-import tanpa polis Asuransi, Kredit tidak bisa disalurkan tanpa Asuransi, Tidak ada pembangunan gedung, jembatan dan infrastruktur tanpa Asuransi, Kapal (seharusnya) tidak bisa berlayar tanpa polis Asuransi, Mobil (seharusnya) tidak bisa berjalan tanpa bensin dan polis Asuransi, Dokter (seharusnya) tidak bisa praktek tanpa polis Asuransi, Direktur dan Komisaris (seharusnya) tidak bisa menjabat tanpa polis Asuransi, Buruh-buruh (semestinya) tidak boleh bekerja tanpa polis Asuransi, Rumah-rumah pun (seharusnya) tidak boleh dihuni tanpa polis asuransi, Apalagi…??   Mengapa demikian?   Full story

Kegiatan usaha 10 pialang asuransi dibatasi

JAKARTA (bisnis.com): Biro Perasuransian Bapepam-LK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada 10 perusahaan pialang yang tersangkut masalah aturan permodalan minimum Rp1 miliar. Selain itu, sembilan perusahaan tercatat dikenakan sanksi peringatan ketiga. Data Biro Perasuransian per 28 Januari menunjukkan 21 perusahaan pialang asuransi dan satu perusahaan pialang reasuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum. Full story

Bapepam-LK tak buat aturan tarif premi per produk

JAKARTA (Bisnis.com): Biro Perasuransian Bapepam-LK menegaskan regulator tidak akan membuat aturan cara menentukan tarif premi per produk untuk mengatasi perang tarif di industri asuransi kerugian. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan pembuatan aturan per produk sangat menyita waktu dan tidak menimbulkan kedewasaan pelaku, karena pada dasarnya aturan untuk menentukan premi sudah ada di KMK 422/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Full story
Tags: ,

Biaya Recall Toyota USD2 M

TOKYO (SI) – Toyota Motor Corporation menyatakan telah menyiapkan dana 180 miliar yen (USD2 miliar) untuk penarikan kembali (recall) delapan juta unit kendaraan di seluruh dunia. Toyota akan memberi dana USD75.000 untuk setiap dealer di Amerika Serikat (AS) sebagai biaya perbaikan delapan model yang ditarik kembali. “Dalam beberapa hari,Anda (dealer) akan menerima cek dari kita untuk perbaikan kendaraan konsumen Toyota,” kata Vice President Toyota Bob Carter dalam surat yang dikirim ke dealer di AS. Dua pekan lalu Toyota di AS mengumumkan penarikan 2,4 juta kendaraan di AS akibat cacat produksi pada pedal gas.Toyota juga menyatakan akan menarik 1,8 juta unit kendaraan di Eropa seminggu kemudian. Full story

Menkeu Cabut Izin Asuransi Andhika Rahardja Putera

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keputusannya No: KEP-84/KM.10/2010 tanggal 15 Januari 2010 mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian bernama PT Asuransi Andhika Rahardja Putera (d/h PT Maskapai Asuransi Djakarta 1945). Full story

Bapepam Revisi Aturan Baru Asuransi Kendaraan

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan menerbitkan aturan baru tentang referensi unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor tahun 2010. Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.