Bapepam-LK tak buat aturan tarif premi per produk

JAKARTA (Bisnis.com): Biro Perasuransian Bapepam-LK menegaskan regulator tidak akan membuat aturan cara menentukan tarif premi per produk untuk mengatasi perang tarif di industri asuransi kerugian.


Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan pembuatan aturan per produk sangat menyita waktu dan tidak menimbulkan kedewasaan pelaku, karena pada dasarnya aturan untuk menentukan premi sudah ada di KMK 422/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.


“Kedepan kami tidak punya keinginan untuk membuat untuk semua lini usaha, yang lebih ingin kami upayakan adalah bagaimana kami bisa membuat ketentuan yang sifatnya generik untuk semua produk berlaku hal yang sama. Tapi kalau ada statistik, misalnya asuransi kebakaran, yang bagus kenapa tidak diolah kemudian diberikan kembali kepada industri sebagai benchmark,” tuturnya di Jakarta, hari ini. 


KMK 422/2003 ayat 1 menyebutkan penghitungan tingkat premi harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum. Ayat 2, penetapan premi harus dilakukan dengan mempertimbangkan premi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya lima tahun terakhir, juga biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya.


Isa mengakui kekurangan KMK itu adalah regulator kesulitan mengecek kualitas statistik yang digunakan sebagai dasar pembentukan tarif karena tidak ada referensi statistik yang dianggap bagus seperti apa. Munculnya PMK 74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor selain untuk mengembalikan kedisiplinan pelaku industri, juga pembentukan statistik yang menjadi referensi industri.


Mengenai usulan beberapa pelaku industri agar regulator tidak perlu mengatur cara penentuan premi namun lebih kepada pencadangan saja, Isa mengatakan hal itu sudah dilakukan.  “Kalau diperhatikan PMK 74 sendiri memang utamanya adalah menekan perusahaan untuk membuat pencadangan yang benar, tapi juga memberikan tools tambahan untuk semua orang termasuk regulator pricing-nya seperti apa,” katanya.


Isa mengatakan untuk menentukan pencadangan harus tersedia aset yang cukup, sehingga regulator juga berkepentingan untuk memastikan penyelenggara bisnis mengumpulkan premi yang cukup.


“Sambil mengatur soal reserving kami ingin memastikan cara kerja mereka untuk menentukan premi yang menjadi sumber untuk reserving itu tadi itu juga benar,” katanya.


Perang tarif di industri asuransi kerugian, utamanya di lini bisnis kendaraan bermotor dan properti, bukan hal baru dan semakin memburuk dari tahun ke tahun. Pelaku industri menuntut pemerintah turun tangan mengatasi hal itu. Kemudian muncul PMK 74/2007 yang membatasi komisi untuk perantara hanya 25%, padahal sebelumnya bisa mencapai 60% dari premi murni. 

Akhir-akhir ini pelaku bisnis kembali minta pemerintah turun tangan mengatur lini bisnis properti yang hasil bisnisnya terus memburuk antara lain disebabkan perang harga dan lemahnya underwriting.

Isa mengatakan pemerintah sebenarnya berharap PMK 74/2007 sudah mampu mendorong pelaku bisnis untuk memperbaiki praktik bisnis mereka. “Bukan keinginan regulator untuk masuk ke area itu sebetulnya. Malah ada permintaan untuk membuat aturan yang sama di properti dan sebagainya, itu menunjukkan mereka sendiri tidak kompak untuk melihat itu sebagai cara yang harus mereka lakukan, bukan dilakukan regulator untuk mereka,” tuturnya.(yn)

 

Senin, 08/02/2010 11:41:45 WIBOleh: Hanna Prabandari

http://web.bisnis.com/keuangan/asuransi/1id159870.html

 

Tags: ,

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.