Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

Populasi kendaraan bermotor yang semakin meningkat menyebabkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat pula, bahkan menurut data pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu” apalagi di Jakarta “tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas”. Oleh karenanya, mengendarai mobil tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi.

 

Asuransi Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.

 

Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan.

Paket Jaminan Comprehensive – Asuransi Kendaraan Bermotor

·   Jaminan untuk tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

·   Jaminan untuk perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara

·   Jaminan untuk Bencana Alam seperti: Angin Topan, Badai, Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

 

·   Jaminan untuk Pencurian oleh Supir

·   Jaminan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Limit Rp10,000,000)

·   Jaminan untuk Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (Limit Rp10,000,000 per orang)

·   Jaminan untuk Biaya Pengobatan (Limit Rp1,000,000 per orang)

 

Benefit Tambahan (Clauses)

·   New for Old

·   Sister Car Clause

·   Non Standard Accessories

·   Accommodation Fee

·   Personal Effects

 

Besaran Limit dan Benefit Tambahan tergantung paket yang ditawarkan

 

Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor terdiri dari 2 pilihan:

1.       Comprehensive (All Risks): Memberikan ganti rugi untuk kerusakan atau kerugian besar maupun kecil

2.       Total Loss Only (TLO): Hanya memberikan ganti rugi untuk kerusakan atau kerugian lebih dari 75% Harga Kendaraan atau hilang karena kecurian.

 

Premium

Rate Paket Jaminan Comprehensive untuk kriteria Mobil Mewah dengan harga diatas 300 juta Rupiah adalah 2.5%

 

How to insure?

Untuk penawaran dan keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi

Telp: +62 812 8079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com/

 

Source: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

 

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.