VEHICLE IMPACT CLAUSE (Code 4.11)
- Saturday, June 4, 2022, 20:09
- V-Clauses
- 37 comments
VEHICLE IMPACT CLAUSE (Code 4.11)
It is hereby declared and agreed that “vehicle impact” under Chapter II-EXCLUSIONS, item 1.2.2. of this Policy is deleted. The insurance hereunder is extended to cover:
VEHICLE IMPACT, which for the purpose of this Endorsement shall mean:
Damage to the property insured directly resulting from actual physical contact of a vehicle with the property insured hereunder or with the building containing such property. Provided that Insurer shall not be liable for any damage caused:
(i) By any vehicle owned or operated by the Insured or by any tenant of the insured premises;
(ii) To fences, driveways, walkways or lawns;
(iii) To any other vehicle including its contents, other than stock of vehicles in process of manufacture or for sale
For the purpose of this Endorsement, “vehicle” shall mean any vehicle running on land or track but not aircraft.
It is further agreed that in respect of indemnity recoverable hereunder, the Insured shall bear own risk of Rp 1,000,000 (one million rupiah) any one occurrence.
All other terms and conditions are remain unchanged.
KLAUSUL TERTABRAK KENDARAAN (Kode 4.11)
Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa dengan menghapus kata “tertabrak kendaraan” pada Bab II-PENGECUALIAN, butir 1.2.2. polis ini, pertanggungan diperluas dengan jaminan terhadap:
TERTABRAK KENDARAAN, yang bagi keperluan endorsemen ini pengertiannya adalah :
Kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung diakibatkan oleh benturan fisik sebauh kendaraan dengan harta benda yang dipertanggungkan atau dengan bangunan dimana terdapat harta benda tersebut. Namun Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan :
i. Oleh setiap kendaraan milik atau dioperasikan oleh Tertanggung atau oleh penghuni bangunan/pekarangan yang bersangkutan,
ii. Pada pagar, jalan masuk kendaraan, jalur pejalan kaki atau halaman rumput;
iii. Pada setiap kendaraan lain termasuk isinya, selain persediaan berupa kendaraan dalam proses produksi atau untuk dijual.
Pengertian “Kendaraan” bagi keperluan endorsemen ini adalah kendaraan yang bergerak di darat atau diatas jalur. Tetapi bukan pesawat terbang.
Selanjutnya disetujui pula bahwa bahwa dari ganti rugi yang disetujui menurut ketentuan pertanggungan sebagaimana diuraikan di atas, Tertanggung akan memikul Rp 1,000,000.- (satu juta rupiah) setiap kejadian.
Syarat dan ketentuan lainnya dalam polis ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
BILINGUAL DOWNLOAD DI SINI
Pusing menerjemahkan wordings dan klausul-klausul polis Anda? Penerjemah biasa mungkin tidak akan paham bahasa, istilah dan praktik asuransi. Mungkin Anda akan dibuat pusing untuk mengecek ulang dan membetulkan terjemahannya.
Nah, serahkan pada AHLI-nya
Tim AHLIASURANSI dapat membantu Anda untuk menerjemahkan wordings dan klausul-klausul Polis sesuai dengan bahasa, istilah dan praktik Asuransi, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya perselisihan dalam perjanjian asuransi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.
See You at the Top..!
Sukses Selalu – Happy Sharing, Happy Networking
Imam Musjab
Ahliasuransi Learning Center (AALC)
+62 8128079130 (WA)
info@ahliasuransi.com
aalctraining@gmail.com
About the Author
37 Comments on “VEHICLE IMPACT CLAUSE (Code 4.11)”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!





llbguc
vb9h0i
yagbwp
vqobw4
hsnfwm
yas1yx
2qkc2w
b6w4o7
gxu2py
j2ob6h
349lil
b2kh6o
cal8cy
4dgfha
zty3wq
https://shorturl.fm/XBpiV
https://shorturl.fm/5tawY
41o1vx
7u31a5
4dwjws
Hi my friend! I wish to say that this article is amazing, great written and include almost all important infos. I’d like to look more posts like this .
What i don’t understood is in fact how you’re now not really much more smartly-liked than you might be now. You are very intelligent. You understand thus significantly with regards to this subject, produced me individually imagine it from so many numerous angles. Its like women and men aren’t involved except it’s something to do with Girl gaga! Your individual stuffs outstanding. Always take care of it up!
o1q35e
mqs7j3
8pno6b
nhe48z
8ts57n
80b149
gbggtp
puf15d
0jkddp
7gulgs
yqp57h
I like this website its a master peace ! Glad I found this on google .
1q9ahe
d2wd3o
It?¦s actually a great and useful piece of info. I am happy that you just shared this useful information with us. Please keep us informed like this. Thank you for sharing.