Posts Tagged ‘Premium Payment Clause’

Apa yang harus dilakukan bila telat bayar premi?

Pertanyaan menarik dari rekan pembaca AHLIASURANSI.com (sdr. Arnold) sehubungan dengan “Premium Payment Clause LSW3001”   “Premi asuransi facultative asuransi A kepada asuransi B jatuh tempo tanggal 01 April 2011. Asuransi A melakukan pembayaran melalui kliring pada tanggal 31 Maret 2011. Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.