Syarat dan Ketentuan Standar Surety Bond Indonesia untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi
- Sunday, September 18, 2016, 22:44
- Surety Bond
- Add a comment
Rekan Yth, Dengan ini kami sampaikan wording standar Surety Bond yang terdiri dari:
Wording tersebut diatas telah ditetapkan menjadi wording standar melalui SK AAUI No. 33/SK.AAUI/2016 dan telah mendapatkan persetujuan dari OJK melalui surat No. S-3296/NB.111/2016 terlampir.
Surat OJK No. S-3296/NB.111/2016
Jika ada pertanyaan silakan hubungi kami di Tel +628128079130 atau email di info@ahliasuransi.com atau ahliasuransilearningcenter@gmail.com
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!