OUTBUILDINGS CLAUSE

OUTBUILDINGS CLAUSE

The insurance by each item under buildings is understood to include walls, gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said premises and the insurance by each item under contents extends to contents of each outbuilding, provided their values are included in the sum insured.

KLAUSUL BAGIAN LUAR BANGUNAN

Pertanggungan atas tiap bagian dari bangunan berarti termasuk dinding-dinding, pintu-pintu gerbang dan pagar-pagar, bangunan-bangunan kecil di luar, perluasan-perluasannya, ruangan-ruangan tambahan, tangga-tangga luar, instalasi bahan bakar, kerangka-kerangka besi atau baja dan tangki-tangki yang berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan termasuk isi setiap bangunan luar, asalkan nilai-nilainya telah dimasukkan ke dalam jumlah pertanggungan.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “OUTBUILDINGS CLAUSE”

  • BUDI wrote on 18 December, 2020, 16:49

    Sore Pak Imam..

    Boleh tanya pak apakah selokan air dijamin dalam clause ini? Terimakasih

    , salam

  • Rengga wrote on 8 January, 2021, 14:20

    Dear Pak Imam

    Mohon pencerahannya,
    dalam pelekatan klausul Outbuilding Clause disebutkan bahwa termasuk juga mengcover “Pagar”.

    Apakah harus dicantumkan di Interest pagar tersebut agar dapat tercover, atau hanya cukup Bangunan saja ?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.