SELLING PRICE CLAUSE

SELLING PRICE CLAUSE

It is noted and agreed that in respect of goods sold but not yet delivered for which the Insured is responsible and with regard to which underthe written or printed conditions of sale the Sale Contract is cancelled by reason of the loss or damage indemnified by this Policy either wholly or to the extent of the loss or damage, the liability of the Insurer shall be based on the contract price, and for the purpose of average the value of all goods, to which this clause would in the event of loss or damage be applicable shall be ascertained on the same basis.

KLAUSUL HARGA JUAL

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dalam hal barang-barang yang telah terjual tetapi belum diserahkan, yang karenanya  Tertanggung bertanggung jawab dan sesuai dengan persyaratan  yang tertulis atau tercetak dalam Kontrak Jual Beli dibatalkan dengan alasan karena kerugian atau kerusakan tersebut diberi ganti rugi oleh Polis ini baik secara keseluruhan ataupun sesuai dengan tingkat kerugian atau kerusakannya, maka tanggung  jawab Penanggung akan didasarkan pada harga yang ditetapkan dalam kontrak dan untuk mendapatkan rata-rata nilai dari semua barang, yang mana klausula ini akan diberlakukan atasnya bila terjadi kerugian atau kerusakan, akan ditetapkan dengan dasar yang sama.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.