Murder and Assault Clause

It is hereby noted and agreed, and subject to payment of additional premium, this Policy shall be extended to cover death and disablement caused by murders and assaults committed by other people.

Klausul Pembunuhan dan Penganiayaan

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini juga menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain.

——-

 

Apakah wording dan klausul-klausul polis yang Anda terbitkan sudah dalam bahasa Indonesia?? Perjanjian (Polis) Tidak Dibuat Dalam Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum, Ini Dasar Hukumnya.

Pusing menerjemahkan wordings dan klausul-klausul polis Anda? Penerjemah biasa mungkin tidak akan paham bahasa, istilah dan praktik asuransi. Mungkin Anda akan dibuat pusing untuk mengecek ulang dan membetulkan terjemahannya.

Nah, serahkan pada AHLI-nya

Tim AHLIASURANSI dapat membantu Anda untuk menerjemahkan wordings dan klausul-klausul Polis sesuai dengan bahasa, istilah dan praktik Asuransi, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya perselisihan dalam perjanjian asuransi.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.

See You at the Top..!
Sukses Selalu – Happy Sharing, Happy Networking

Imam Musjab
Ahliasuransi Learning Center (AALC)
+62 8128079130 (WA)
info@ahliasuransi.com
aalctraining@gmail.com

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.