Klausul Kewajiban Tertanggung Tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Gudang (Warranty)
- Saturday, May 7, 2022, 11:27
- K-Clauses
- Add a comment
Download di sini untuk klausul bilingual
Klausul Kewajiban Tertanggung Tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Gudang (Warranty)
Dengan ini Tertanggung menegaskan telah menerima baik semua persyaratan dan ketentuan dalam Polis termasuk Klausul Kewajiban Tertanggung Tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Gudang (selanjutnya disebut “Warranty”) ini dan telah membayar lunas premi yang diperhitungkan/dibebankan oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung atas pertanggungan dibawah Polis ini.
Selanjutnya Tertanggung dengan ini menyatakan telah memahami dan menerima baik serta menyetujui sepenuhnya isi serta maksud dari pada Klausul Kewajiban Tertanggung (Warranty) ini dan akan mematuhi sepenuhnya persyaratan asuransi serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung mengenai kepemilikan dan pengelolaan gudang serta penyimpanan barang dalam gudang seperti yang tercantum dibawah ini selama masa berlakunya Polis.
1. Mengenai Kepemilikan Bangunan/Gudang
Bangunan/Gudang yang bersangkutan adalah milik Tertanggung atau disewa langsung oleh Tertanggung dari pemilik bangunan/gudang tersebut dan tidak akan dipindahkan kepemilikannnya atau disewakan ulang baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain/pihak ketiga sebelum diberitahukan dan disetujui secara tertulis kepada/oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung dalam Polis ini.
2. Mengenai Kepemilikan Barang-barang yang disimpan didalamnya.
Barang-barang yang disimpan didalam bangunan/gudang yang bersangkutan sepenuhnya milik Tertanggung sendiri dan tidak terdapat barang-barang titipan (untuk disimpan didalam bangunan/gudang dimaksud) milik pihak lain siapapun mereka, sebelum diberitahukan dan disetujui secara tertulis kepada/oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung. Barang-barang yang telah dijual yang karena kelazimannya atau dibenarkan dalam kontrak beli masih berada dalam bangunan/gudang karena belum diambil oleh pembelinya dikecualikan dari ketentuan ini.
3. Mengenai Pengelolaan Gudang
Pengelolaan bangunan/gudang dan barang-barang yang ditimbun didalamnya dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Tertanggung dan dilarang adanya penyertaan pihak lain siapapun mereka dalam pengelolaan bangunan/gudang tersebut sebelum diberitahukan dan disetujui secara tertulis kepada/oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung dalam Polis ini.
Tertanggung dengan ini menyatakan persetujuannya, bahwa dalam hal ia melakukan penyimpangan atas ketentuan-ketentuan dan/atau persyaratan tersebut diatas, maka serta-merta Polis ini menjadi BATAL tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung dan tanpa pengembalian premi.
Semua kerugian yang terjadi dari sejak adanya penyimpangan tersebut diatas tidak akan diganti oleh Perusahaan Asuransi/Penanggung dalam Polis ini.
——
Pusing menerjemahkan wordings dan klausul-klausul polis Anda? Penerjemah biasa mungkin tidak akan paham bahasa, istilah dan praktik asuransi. Mungkin Anda akan dibuat pusing untuk mengecek ulang dan membetulkan terjemahannya.
Nah, serahkan pada AHLI-nya
Tim AHLIASURANSI dapat membantu Anda untuk menerjemahkan wordings dan klausul-klausul Polis sesuai dengan bahasa, istilah dan praktik Asuransi, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya perselisihan dalam perjanjian asuransi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi kami.
See You at the Top..!
Sukses Selalu – Happy Sharing, Happy Networking
Imam Musjab
Ahliasuransi Learning Center (AALC)
+62 8128079130 (WA)
info@ahliasuransi.com
aalctraining@gmail.com
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!