Institute Time Clauses (Hulls) 1.10.83 CL. 280 with Clause 1.2 deleted – Apa maksudnya?

Dalam Polis Asuransi Kapal (Hull and Machinery) sering ditemui klausul yang berbunyi:

Institute Time Clauses (Hulls) 1.10.83 CL. 280 with Clause 1.2 deleted

atau

It is agreed that the vessel may be employed in operations which entail cargo loading or discharging at sea from or into another vessel. (Clause 1.2 of ITC Hulls 1/10/83 (CL.280) deleted)

Mari kita perhatikan isi lengkap dari Clause 1.2 sbb:

In the event of the Vessel being employed in trading operations which entail cargo loading or discharging all sea from into another vessel (not being a harbour or inshore craft) no claim shall be recoverable under this insurance for loss of or damage to the Vessel  or liability to any other vessel arising from such loading or discharging operations, including whilst approaching, lying alongside and leaving, unless previous notice that the Vessel is to be employed in such operations has been given to the Underwriters and any additional premium required by them have been agreed.

Atau terjemahan dalam bahasa Indonesia-nya sbb:

Dalam hal Kapal Yang Dipertanggungkan digunakan dalam kegiatan operasional yang melibatkan pemuatan atau pembongkaran barang muatan di tengah laut dari atau ke sebuah kapal lain (bukan sebuah kapal atau tongkang yang biasanya digunakan di pelabuhan atau dekat darat) tidak ada klaim yang dapat dibayar pada pertanggungan ini untuk kerugian atas atau kerusakan pada Kapal Yang Dipertanggungkan atau untuk tanggung jawab kepada kapal lain yang timbul dari kegiatan pemuatan atau pembongkaran barang muatan tersebut, termasuk pada saat sementara Kapal Yang Dipertanggungkan bergerak mendekati, berada di sisi dan meninggalkan kapal lain tersebut, kecuali suatu pemberitahuan sebelumnya bahwa Kapal Yang Dipertanggungkan akan digunakan dalam kegiatan tersebut telah diberikan kepada Penanggung dan perubahan pada syarat-syarat jaminan dan premi tambahan yang dikehendaki oleh Penanggung telah disetujui.

Apa maksudnya? dan Mengapa di-delete?

Sebagaimana terjemahan diatas, ITCH tidak menjamin kerugian atau kerusakan kapal ataupun tanggung jawab (liability) kepada kapal lain yang timbul dari kegiatan pemuatan atau pembongkaran barang muatan di tengah laut dari atau ke sebuah kapal lain (ship-to-ship-transfer).

Klausul 1.2. ini dihapus (deleted) untuk kepentingan atau keuntungan pihak Tertanggung, sehingga apabila terjadi kerugian atau kerusakan kapal ataupun tanggung jawab (liability) kepada kapal lain yang timbul dari kegiatan tersebut TETAP DIJAMIN

So, don’t worry be happy!

Semoga bermanfaat!

Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@gmail.com or imam.musjab@qbe.co.id

By Imam MUSJAB

 

Read More:

Institute Time Clauses (Hulls) 1.10.83 CL. 280 – Bilingual

Wordings & Clauses Asuransi Kapal (Marine Hull & Machinery Insurance)

Apa Perbedaan Asuransi Kapal Jaminan ITCH Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 ?

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Institute Time Clauses (Hulls) 1.10.83 CL. 280 with Clause 1.2 deleted – Apa maksudnya?”

  • newbie wrote on 9 February, 2017, 9:53

    Dear Pak Guru hehe,

    Mungkin bisa di informasikan kapal apa saja berdasarkan fungsinya boleh meminta mendelete cl. 1.2 ini. biar teman2 (pembuat TC template) tidak salah kaprah semua jenis kapal dimintain kondisi ini. dan semiga bermanfaat buat yang lain juga.

    terima kasih

    Tentu semua jenis kapal angkutan barang (Kargo)
    karena klausul 1.2. berkaitan dengan ship-to-ship-transfer cargo

    selain kapal kargo tentunya tidak perlu

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.