Surat OJK Tentang Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah

Masih banyak yang bertanya

  1. Apakah perusahaan asuransi boleh menerbitkan polis dalam mata uang asing atau USD?
  2. Apakah klien boleh membayar premi dalam mata uang asing atau USD?

OJK sudah menerbitkan Surat Penjelasan No. S-66 /D.05/2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah yang memperbolehkan perusahaan asuransi boleh menerbitkan polis dalam mata uang asing dan tentunya klien boleh membayar premi dalam mata uang asing.

BOLEH artinya tidak dilarang, walaupun tentunya OJK tetap mendorong penggunaan mata uang Rupiah.

Semoga bermanfaat!!

Kind regards, Imam MUSJAB

 

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-66/D.05/2015 tertanggal 30 Juni 2015 perihal Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah (terlampir)

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Surat OJK Tentang Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah”

  • Ali Hakim wrote on 10 December, 2015, 9:08

    Jadi boleh ya Pak transfer pakai dollars? Kita kena audit ngga ama BI?

    Boleh. dengan dasar Surat OJK tsb

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.