Agreed Value dalam Polis Asuransi Kapal (Hull and Machinery)

Dalam praktik, sebagian besar (kalau tidak semuanya) polis asuransi kapal (hull & machinery) didasarkan pada “Valued policy” – yaitu kesepatan antara Penanggung dan Tertanggung mengenai harga objek pertanggungan yang akan diasuransikan baik untuk kerugian sebagian maupun untuk kerugian total. Harga yang disepakati inilah yang dicantumkan dalam Ikhtisar Pertanggungan sebagai “Insured Value” atau “Agreed Value”.

Hal ini berdasarkan ketentuan Marine Insurance Act (MIA) 1906 pasal 27 dan 28 sbb:

27 Valued policy

(1)A policy may be either valued or unvalued.

(2)A valued policy is a policy which specifies the agreed value of the subject-matter insured.

(3)Subject to the provisions of this Act, and in the absence of fraud, the value fixed by the policy is, as between the insurer and assured, conclusive of the insurable value of the subject intended to be insured, whether the loss be total or partial.

(4)Unless the policy otherwise provides, the value fixed by the policy is not conclusive for the purpose of determining whether there has been a constructive total loss.

28 Unvalued policy

An unvalued policy is a policy which does not specify the value of the subject-matter insured, but, subject to the limit of the sum insured, leaves the insurable value to be subsequently ascertained, in the manner herein-before specified.

Lalu, Bagaimana kalau terjadi klaim partial loss ataupun total loss? Apakah berlaku under-insurance?

Kecuali terdapat fraud (kecurangan atau penipuan untuk mendapatkan penggantian lebih besar dari perusahaan asuransi). Harga yang disepakati inilah yang menjadi patokan harga dalam membayar klai-klaim baik partial loss maupun total loss (MIA Ps.27)

Institute Time Clauses (Hulls)

ITCH tidak menganut ketentuan “Under-Insurance” dalam hal terjadi klaim baik partial loss maupun total loss karena didasarkan pada “Valued policies” sebagaimana dijelaskan di atas. Namun ITCH memberlakukan ketentuan “Under-Insurance” dalam perhitungan proporsi kontribusi klaim GA, Salvage dan Sue and Labour apabila harga pasar kapal yang diasuransikan (market value) lebih besar dari harga asuransi (insured value)

Partial Loss

Berlaku ketentuan “Valued policies”. Tidak terdapat ketentuan “under-insurance” dalam ITCH untuk klaim partial loss.

Contoh:

Insured value : US$100,000

Sound value : US$150,000

Claim value : US$50,000

Claim payable : US$50,000

Klaim dibayar penuh US$50,000 – tentunya dikurangi Deductible (jika ada)

Constructive Total Loss

Berlaku ketentuan “Valued policies”. Sesuai klausul 19 ITCH sbb:

19. CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS  

19.1 In ascertaining whether the Vessel is a constructive total loss, the insured value shall be taken as the repaired value and nothing in respect of the damaged or break –up value of the Vessel or wreck shall be taken into account.

19.2 No claim for constructive total loss based upon the cost of recovery and/or repair of the Vessel shall be recoverable hereunder unless such cost would exceed the insured value. In making this determination only the cost relating to a single accident or sequence of damages arising from the same accident shall be taken into account.

Atau dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya

19. KERUGIAN TOTAL KONSTRUKTIF

19.1 Dalam menetukan apakah kapal Yang Dipertanggungkan sudah menjadi kerugian total konstruktif, nilai pertanggungan Kapal tersebut dianggap sebagai niali Kapal tersebut setelah diperbaiki dan tidak satu halpun yang berkenaan dengan nilainya dalam keadaan rusak atau sudah dipotong-potong atau nilainya dalam keadaan sudah menjadi barang rongsokan akan diperhitungkan.

19.2 Klaim untuk kerugian total konstruktif yang didasarkan pada jumlah biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh kembali dan/ atau memperbaiki Kapal Yang Dipertanggungkan tidak akan diberikan ganti rugi pada pertanggungan ini kecuali apabila biaya-biaya tersebut akan melebihi nilai pertanggungan Kapal tersebut. Dalam melakukan penentuan ini, hanya biaya yang berkaitan degan suatu kecelakaan tunggal atau rangkaian kerugian-kerugian yang timbul dari kecelakaan yang sama yang akan diperhitungkan.

Contoh :

Insured value : US$100,000

Sound value : US$150,000

Claim value : US$150,000

Claim payable : US$100,000 – Total Loss tentunya dikurangi Deductible

General Average and Salvage

Perhitungan klaim untuk kontribusi GA and Salvage berlaku ketentuan “under-insurance” sebagaimana klausul 11 ITCH, sbb:

11. GENERAL AVERAGE AND SALVAGE

11.1 This insurance covers the Vessel’s proportion of salvage, salvage charges and/or general average, reduced in respect of any under-insurance, but in case of general average sacrifice of the Vessel the Assured may recover in respect of the whole loss without first enforcing their right of contribution from other parties.

Atau dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya

11. KERUGIAN UMUM DAN BIAYA PENYELAMATAN

11.1 Pertanggungan ini menjamin bagian dari biaya penyelamatan dan/ atau kerugian umum, yang berkurang jumlahnya dalam hal pertanggungan di bawah harga, tetapi dalam hal kerugian umum berupa pengorbanan Kapal Yang Dipertanggungkan Tertanggung dapat memperoleh penggantian untuk seluruh kerugian umum berupa pengorbanan Kapal tersebut tanpa terlebih dahulu menggunakan haknya atas kontribusi dari pihak-pihak lain.

Duty of Assured (Sue and Labour)

Perhitungan klaim untuk Duty of Assured (Sue and Labour) berlaku ketentuan “under-insurance” sebagaimana klausul 13(4) ITCH, sbb:

When expenses are incurred pursuant to this Clause 13 the liability under this insurance shall not exceed the proportion of such expenses that the amount insured hereunder bears to the value of the Vessel as stated herein, or to the sound value of the Vessel at the time of the occurrence giving rise to the expenditure if the sound value exceeds that value. Where the Underwriters have admitted a claim for total loss and property insured by this insurance Is saved, the foregoing provisions shall not apply unless the expenses of suing and labouring exceed the value of such property saved and then shall apply only to the amount of the expenses which is in excess of such value.

Atau dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya

Dalam hal biaya-biaya dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan Klausula 13 ini tanggung jawab Penanggung berdasarkan pertanggungan ini tidak akan melebihi bagian dari biaya-biaya tersebut menurut perbandingan antara jumlah pertanggungan pada pertanggungan ini dengan nilai pertanggungan Kapal Yang Dipertanggungkan sebagaimana tercantum pada pertanggungan ini, atau dengan nilai sehatnya pada saat terjadi kejadian yang menimbulkan biaya-biaya tersebut. JIka Penanggung telah mengakui suatru klaim untuk kerugian total dan harta benda yang dipertanggungkan pada pertanggungan ini selamat, ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan berlaku kecuali biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau memperkecil kerugian yang dijamin oleh pertanggungan ini melebihi nilai dari harta benda yang selamat tersebut dan kemudian berlaku hanya terhadap jumlah biaya-biaya yang merupakan kelebihan dari nilai harta benda yang selamat tersebut.

 

Jadi kesimpulannya:

ITCH tidak menganut ketentuan “Under-Insurance” dalam hal terjadi klaim baik partial loss maupun total loss karena didasarkan pada “Valued policies”. Namun ITCH memberlakukan ketentuan “Under-Insurance” dalam perhitungan proporsi kontribusi klaim GA, Salvage dan Sue and Labour apabila harga pasar kapal yang diasuransikan (market value) lebih besar dari harga asuransi (insured value).

Semoga bermanfaat!

Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@gmail.com or imam.musjab@qbe.co.id

By Imam MUSJAB

Read More:

Institute Time Clauses (Hulls) 1.10.83 CL. 280 – Bilingual

Wordings & Clauses Asuransi Kapal (Marine Hull & Machinery Insurance)

Apa Perbedaan Asuransi Kapal Jaminan ITCH Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 ?

Marine Insurance Act 1906

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Agreed Value dalam Polis Asuransi Kapal (Hull and Machinery)”

  • Sabar wrote on 15 January, 2019, 9:13

    Mas Imam, bagaimana dengan 3/4ths collision liability, apakah dikenakan ketentuan under-insurance?

  • GATOT GUSTI wrote on 28 November, 2019, 12:37

    Saat ini saya sedang membuat sudy kelayakan investasi tongkang pengangkut minyak sawit (oil barges). Berapa biaya asuransi untuk tongkang dan tugboad kapasitas muat 5.000 ton CPO?

    Asuransi kapal sekitar 1% x harga kapal
    Asuransi kargo sekitar 0.1% x harga CPO

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.