Freight Forwarder: Sebagai Agen Atau Principal? dan Tanggung Jawab Hukumnya

“Freight forwarder” adalah salah satu mata rantai penting dalam rangkaian pemasok jasa logistik.

Sejauh ini tidak ada definisi standar mengenai “freight forwarder”.

Menurut definisi Federasi Internasional dari Asosiasi-Asosiasi “Freight Forwarder” atau FIATA (Fédération Internationale des Associations de Transitaires et Assimilés) yang bisa dilihat di situs resminya (terjemahan bebas), “freight forwarding” berarti pekerjaan jasa yang berkaitan dengan pengangkutan (baik yang dilakukan dengan alat angkut moda tunggal atau multimoda), konsolidasi, penyimpanan, penanganan, pengemasan atau distribusi barang, dan juga memberikan saran-saran tambahan yang terkait, termasuk tapi tidak terbatas pada kepabeanan dan masalah fiskal, deklarasi barang untuk keperluan spesifik, pengadaan asuransi atas barang dan pengurusan pembayaran atau pengadaan dokumen yang terkait barang.

Dari definisi menurut FIATA sudah mencerminkan cakupan tupoksi “freight forwarder”.

Dalam melaksanakan tupoksinya, “freight forwarder” mempunyai kedudukan yang unik, yaitu bisa bertindak sebagai agen atau prinsipal, dan keduanya memiliki tanggung jawab yang berbeda.

Menurut “Black’s Law Dictionary” yang dimaksud dengan “principal contract” adalah kontrak yang dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai atau mewakili diri mereka sendiri.

Sedangkan agen menurut “Black’s Law Dictionary” adalah seseorang yang bertindak mewakili atau atas nama orang lain yang memberikan wewenang kepadanya.

Sebagai agen, “freight forwarder” mengatur pengiriman barang dengan “carrier” untuk kepentingan pemilik barang, selain juga mengatur kontrak antara “shipper” dengan “carrier” tapi tidak secara khusus menguasai barang.

Sebagai agen, “freight forwarder” dapat dimintakan tanggung jawab oleh “shipper” apabila ia gagal:

  1. Bertindak dengan penyelesaian yang wajar.
    2. Menggunakan kecakapan & keahliannya dalam memilih “carrier”.
    3. Mengikuti instruksi “shipper”.
    4. Mengkomunikasikan instruksi “shipper” dengan “carrier”.
    5. Menjaga/mengamankan kepentingan “shipper”.

Adapun sebagai prinsipal, “freight forwarder” bertanggung jawab atas pengiriman terlepas dari apakah ia sebenarnya menguasai barang tersebut atau tidak.

“Freight forwarder” berkontrak langsung (seolah-olah) sebagai “carrier” dengan “shipper”. Oleh karenanya, “freight forwarder” sebagai prinsipal sering disebut juga sebagai “virtual carrier” atau “contractual carrier”.

Dalam kenyataannya, freight forwarder dapat saja yang melaksanakan pengiriman dengan armadanya atau ia dapat mensubkon pengirimannya ke “sub-carrier”. Dalam hal yang terakhir ini maka “shipper” tidak mempunyai hubungan langsung dengan “sub-carrier” yang dikontrak oleh “freight forwarder”.

Faktanya tidak selalu mudah membedakan posisi “freight forwarder” ketika melakukan tupoksinya, apakah saat itu bertindak sebagai agen atau prinsipal.

Dari kasus-kasus yang dispute dan diselesaikan di pengadilan, hakim akan melihat fakta setiap kasus, namun yang umum dipertimbangkan antara lain:

  1. Cara dimana “freight forwarder” mencirikan kewajibannya dalam kontrak pengangkutan.
  2. Apakah “bill of lading” diterbitkan oleh “freight forwarder”.
  3. Apakah pihak “shipper” mengetahui “actual carrier” yang akan mengirim barang;
  4. Apakah pihak “shipper” menjalankan fungsinya dalam memilih “carrier”.
  5. Apakah “shipper” menerima “bill of lading” yang diterbitkan pihak lain.
  6. Cara pembayaran, bagaimana ia mengenakan tarif atas jasanya.

Pentingnya mengetahui karakterisasi “freight forwarder” apakah sebagai agen atau prinsipal akan terlihat ketika barang mengalami kerusakan selama dalam pengiriman. Dalam hal ini upaya hukum (remedy) bagi “shipper” harus dilihat dari hubungan kontraktual antara pihak-pihak.

Secara umum, jika “freight forwarder” bertindak sebagai agen, maka “shipper” tidak dapat menuntut “freight forwarder” selama ia sudah melaksanakan fungsi keagenannya dengan baik. Maka “shipper” harus mengajukan tuntutan ke pihak perusahaan pelayaran karena ia yang berkontrak langsung.

Jika “freight forwarder” bertindak sebagai prinsipal, maka “shipper” dapat langsung menuntut tanggung jawab ke “freight forwarder” atas kerugian yang terjadi terhadap barang, karena “freight forwarder” bertindak sebagai “actual carrier” terlepas dari apakah ia akan mensubkonkan pengangkutannya ke perusahaan pelayaran lain.

Namun dalam praktek, terlepas dari apakah “freight forwarder” bertindak sebagai agen atau prinsipal, pihak “carrier” yang paling sering dimintakan tanggung jawab terhadap kerugian karena barang dalam pengawasan dan penguasaan mereka.

Keadaan ini akan diperburuk dengan situasi dimana misalnya:

  1. “Carrier” tidak memiliki proteksi asuransi.
    2. “Carrier” punya proteksi asuransi tapi tidak memadai.
    3. “Carrier” bangkrut.

Jika salah satu dari keadaan di atas yang dialami oleh “carrier” maka “shipper” tidak punya upaya hukum apapun untuk mendapatkan kompensasi.

Satu-satunya kanal kompensasi yang bisa didapatkan oleh “shipper” adalah dari perusahaan asuransi, tentunya jika “shipper” membeli polis pertanggungan asuransi “marine cargo”.

Dalam prosesnya nanti perusahaan asuransi akan meminta “shipper” untuk melengkapi dokumen pendukung sebagai persyaratan, yaitu surat tuntutan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan barang yang diasuransikan.

Surat tuntutan yang diminta asuransi ini umumnya ditujukan kepada pihak pelayaran, yang pada akhirnya akan digunakan sebagai dasar pengalihan hak tuntut (subrogasi) kepada carrier.

Padahal, sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang dimaksud “actual carrier” tidak selalu perusahaan pelayaran tetapi bisa juga “freight forwarder” ketika ia bertindak sebagai prinsipal.

Di sinilah pentingnya praktisi asuransi untuk bisa membedakan kedudukan “freight forwarder” agar tidak salah kaprah meminta surat tuntutan dari tertanggung (shipper).

(Dirangkum dari berbagai sumber)

Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine

Email : novy.rachmat@kbru.co.id

Email : novy.rachmat@gmail.com

Baca Juga:

Freight Forwarders’ Liability Insurance : Apa & Mengapa?

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Freight Forwarder: Sebagai Agen Atau Principal? dan Tanggung Jawab Hukumnya”

  • meyliani wrote on 2 July, 2018, 16:15

    sore pak…
    mau tanya…
    kantor sy rencana untuk impor led display dari guangzhou cina via udara ke jakarta
    namun harus transit ke jepang untuk dapatkan rate lebih murah.
    perttannyaanya, bila menggunakan form E ,apa form menjadi gugur bila harus transit ke jepang?

    lallu bila transit ke bali, apa form e menjadi gugur juga?

    demikian, sya tunggu jawabannya.
    terima kasih,
    Mey

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.