Forwarder Liability : Kasus “Form E” – Hati-Hati Menangani Impor Barang Dari China

Form EForm E1ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), tapi banyak juga yang menyebut CAFTA semata karena singkatannya lebih mudah diucapkan, adalah salah satu skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan China, dalam hal perdagangan bebas.

CAFTA merupakan tindak lanjut dari “Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China” yang ditandatangani di Phnom Penh, pada tanggal 4 Nopember 2002.

Sesuai kesepakatan yang dicapai pada ASEAN-China Summit yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 6 Nopember 2001, CAFTA sudah harus terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah, CAFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.

Pemerintah Indonesia mengesahkan Framework Agreement dengan Keppres No. 48 Tahun 2004 Tentang “Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China” (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), pada tanggal 15 Juni 2004. Inilah dasar hukum dari pemberlakuan CAFTA di Indonesia.

Di tingkat bawah, Keppres dimaksud ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.011/2007 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade (ACFTA).

Salah satu tujuan “Framework Agreement” CAFTA adalah meliberalkan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tarif yang diharapkan dapat meningkatkan arus perdagangan kedua belah pihak.

Liberalisasi tarif bea masuk ini terbagi dalam tiga tahap & di antaranya yang berkaitan dengan isu pembahasan dalam tulisan kali ini adalah Tahap Ke-3, yaitu:

Pengaturan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) atau Certificate of Origin (COO) berdasarkan Rules of Origin (ROO) yang mengharuskan eksportir untuk menggunakan “Form E” agar mendapatkan konsesi tarif CAFTA.

COO/SKA ini masih banyak yang memahaminya adalah sebagai dokumen COO/SKA pada umumnya yang dibutuhkan seseorang ketika ingin melakukan ekspor barang dari negaranya ke negara lain untuk menunjukkan bahwa suatu barang berasal dari negara penerbit COO/SKA.

Padahal COO/SKA yang menggunakan “Form E” adalah dokumen yang berbeda, yaitu dokumen preferensi yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.

Dalam skema perdagangan FTA, ada beberapa “Form” lainnya yang termasuk COO/SKA preferensi antara lain:

  1. Form “A” Generalized System of Preferences.
  2. Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT).
  3. Form “E” ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).
  4. Form “IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)

Di sinilah kelalaian pihak freight forwarder (cq. PIC PPJK) yang mengurus clearance importasi di Indonesia bermula.

Sepintas, seharusnya kelalaian tersebut dilakukan oleh pihak eksportir di negara asal barang (China) tapi tidak demikian faktanya.

Berdasarkan pengalaman penulis yang kebetulan beberapa kali menangani klaim Forwarder Liability mencatat bahwa sebelum diputuskan untuk mengeksekusi pengiriman barang, pihak eksportir meminta klarifikasi terlebih dahulu dari forwarder yang ditunjuk di Indonesia untuk menanyakan apakah dokumen yang mereka siapkan sudah menenuhi persyaratan impor di Indonesia.

Kenyataannya banyak juga forwarder yang tidak/belum memahami keberadaan peraturan “FORM E” setelah mempelajari dokumen yang dilampirkan oleh importir sudah ada COO/SKA merasa sudah cukup & memenuhi aturan. Padahal dokumen yang dilampirkan tersebut adalah COO/SKA yang umum atau non-preferensi.

Walhasil, ketika mengurus clearance di Bea Cukai, pihak forwarder akan dikenakan Notul (Nota Pembetulan) atau denda karena COO/SKA yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasus lainnya yang sering terjadi terkait penggunaan “FORM E” adalah pengiriman barang dari China tapi transit terlebih dahulu, umumnya di Hongkong.

Menurut ROO CAFTA, di Pasal 8 dinyatakan bahwa pengiriman barang harus langsung atau tidak boleh transit kecuali karena alasan geografis, tidak diperdagangkan dan tidak melakukan aktivitas selain bongkar muat.

Umumnya praktisi forwarding menganggap bahwa prosedur administrasi di Hongkong tidak jauh berbeda dengan China karena Hongkong adalah bagian dari negara China.

Penilaian yang demikian adalah keliru!

Hongkong adalah salah satu dari wilayah yang merupakan “Special Adminsitrative Region” (SAR) atau Wilayah Administrasi Khusus, berdasarkan Pasal 31 dari Konstitusi Negara RRC tahun 1982, sehingga Hongkong memiliki Kepala Eksekutif dan berhak mengatur urusan administrasinya sendiri, kecuali urusan kebijakan politik dan militer.

Karena kedudukan khusus Hongkong, maka skema kerja sama FTA antara China dengan negara-negara ASEAN (CAFTA) tidak termasuk Hongkong di dalamnya.

Imbasnya adalah banyak pelaku forwaring yang tidak mengira bakal terkena Notul dari Bea Cukai karena meskipun importir sudah menyerahkan “FORM E” yang sesuai tetapi ada larangan bahwa barang tidak boleh transit di Hongkong. Jika harus mampir karena alasan geografis, pihak Bea Cukai tetap meminta konfirmasi resmi dari pihak terkait bahwa selama transit tidak melakukan aktivitas selain bongkar muat.

Siapa menanggung forwarder liability? Siapkan pundi-pundinya lebih dalam!

Semoga bermanfaat.

(Dirangkum dari berbagai sumber)

Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine

Email : novy.rachmat@kbru.co.id

Email : novy.rachmat@gmail.com

 

Baca Juga:

Freight Forwarders’ Liability Insurance : Apa & Mengapa?

About the Author

has written 1869 stories on this site.

19 Comments on “Forwarder Liability : Kasus “Form E” – Hati-Hati Menangani Impor Barang Dari China”

  • Riska wrote on 4 August, 2018, 8:16

    Pak, saya ingin tanya.. Apakah semua barang yang diimpor mempunyai form E? Atau hanya barang yang diimpor dari China saja?
    Perusahaan saya impor barang dari Jerman, dan kami tidak mendapat form E

  • Rizal wrote on 10 October, 2018, 17:08

    bu Riska, Form E khusus Cina – Asean/ Indonesia. utk negara2 lain ada form A, Form D, dll. tapi klo German seathu saya tidak ada.

  • NICKOLAS LUNARDY wrote on 1 November, 2018, 9:47

    Selamat Pagi, saya ingin bertanya. Apakah bisa Form E menggunakan mata uang lain selain USD ? Apabila bisa, bagaimana penggunaannya ? CIF atau FOB ? Kami berencana untuk import dari China dengan menggunakan valas RMB. Sebelumnya kami selalu menggunakan USD. Terima Kasih.

  • rangga wrote on 14 November, 2018, 21:07

    form e bisa berlaku menggunakan kurs USD, RMB dan euro..Indonesia memiliki hak khusus buat itu..dan diperusahaan saya sudah terimplementasi menggunakan USD dan RMB utk form e..sejauh ini tidak ada masalah untuk custom clearence dsbnya. terima kasih

  • Budi wrote on 17 November, 2018, 5:57

    Selamat pagi Pak.
    Bilamana ada 100 item barang impor, tapi hanya ada 3 jenis barang dan hs saja, apakah 100 item barang wajib di tulis detail pada form E? Atau bisa hanya menuliskan 3 hs saja? Keterangan dari China bahwa mereka tidak bisa memberikan detail 100 item dalam form E, sementara PPJK menyarankan agar didetailkan 100 item tsb pada form E, terima kasih

  • nurhikmah wrote on 30 January, 2019, 10:20

    Selamat pagi pak,

    saya ingin bertanya. Minggu lalu saya mengirim barang ke china dan menggunakan Form E, tapi saya lupa tanda tangan dan stempel Form E. sedangkan dokumen sudah dikirim ke China. apakah barang dichina tidak bisa diproses ? Mohon arahannya. Terima kasih

    Dokumen pastinya dianggap tidak sesuai / tidak komplit, segera hubungi agen di China untuk melengkapinya

  • amin wrote on 12 March, 2019, 9:36

    pagi pak, mohon info terkait formulir COO AKA (Asean Korea), rencana import dari Busan ke JKT dan shipment transit di China. Info yg saya dengan transit di China akan cancel status COO saat kargo masuk ke JKT ya pak..?

  • budi wrote on 21 March, 2019, 11:36

    mohon pencerahan. jika form e kolom 1 atas nama perusahaan trading bukan manufacture apakah bisa?, from E kami lengser dengan alasan tersebut
    terima kasih

  • Suratman wrote on 16 May, 2019, 5:05

    Selamat pagi pak,saya import barang dari china,
    Ppjk salah memasukan tgl Coo tanggal di keluarkan. Coo tertanggal 5 Mei 2019 seharus nya tgl 7.bgmna solusinya pak,terima kasih

  • melmel wrote on 23 July, 2019, 14:30

    siang saya mau tanya, form e kalau di koloum 11 dan 12 tanggal nya berbeda, apakah dapat menyebabkan form e gugur ? mohon info nya. thank you

  • Jimmy wrote on 28 August, 2019, 13:19

    Pak, form E yg kami dapat dari China berisikan 43 jenis barang, dan kami dinyatakan melakukan pelanggaran karena harusnya hanya 20 jenis barang maksimal. Yang ingin saya tanyakan apakah benar seperti itu? Kemudian kalau benar kenapa pihak China masih bersikeras kalau itu adalah persetujuan yg sudah ada di CAFTA?

    Thank you

  • Bow wrote on 18 September, 2019, 12:48

    pak, FORM E dari Malaysia sementara di fisik(barang) tertera Made in Germany.
    karena, cargo yg dibuat di Jerman tapi melakukan fabrikasi di Malaysia.
    apakah bisa seperti ini pak? mohon penjelasan nya

  • Bow wrote on 18 September, 2019, 12:55

    sorry pak yg dimaksud FORM D bukan FORM E

  • Bow wrote on 18 September, 2019, 12:56

    sorry pak yg dimaksud FORM D bukan FORM E

  • anette wrote on 26 September, 2019, 18:00

    sore pak, mohon dijelaskan perbedaan Form E yang lama dan yang baru. terima kasih

  • Thomas wrote on 1 October, 2019, 18:56

    Selamat siang,
    Kami mengimporr Genset Pabrik dari Manufakturr Genset di China, Manufakturr Genset di China tersebut merakitt Genset tersebut menggunakan mesin buatan jepang dan Motor buatan China. Kemudian Manufakturr itu juga menerbitkan Form-E yang berisi Genset buatan China tetapi dicantumkan komponen Jepang 80% dan komponen China 20% juga? Apakah metodee tersebut bisa meyakinkan pihak bea cukai menggangap Genset tersebut adalah produk China murni dan membebaskan BM kami juga? Apabila metodee kurang tepat, mohon arahann yang lebih sesuaii dan tepat. Terima kasih atas bantuannyaa.

  • hafiz wrote on 19 November, 2019, 21:23

    pak saya mau tanya form e gini pak original,duplikat,triplicate, kalo beda nomer serial gimana ya pak? misalkan seperti original beda serial, kalo duplicate sama triplicate serial nya sama… beda serial gimana ya pak?

    Lah koq bisa beda nomor?? minta diterbitkan ulang saja kalo salah nomornya

  • elvita wrote on 25 September, 2020, 10:46

    selamat pagi pak

    mau nanya dan mudah2an bisa langsung dapat jawaban hari ini

    dalam hal di form E tercantum tanggal berangkat kapal lebih maju 1 hari dari actualnya,tapi tanggal Form sama dengan tanggal kapal berangkat apakah form E bisa gugur?.
    dibagian kolom 13 ( issued retroactivelynya ) tidak dicentang,ditunggu jawabannya

    kasus : di form e tercantum kapal berangkat 16/9/2020
    tapi tgl B/L nya 17/9/2020

  • SURONO wrote on 13 October, 2020, 13:27

    selamat siang admin

    kami impor barang dari China tetapi invoice diterbitkan oleh suppier kami dari hongkong.
    apakah form-e bisa terbitkan atau digunakan jika penerbit invoice nya hongkong

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.