Concealed Damage Clause (30 days)

This policy terminates in accordance with the Transit Clause forming part of the relevant Institute Cargo Clauses herein, but it is hereby understood and agreed that any claim hereunder will not be prejudiced by delay in calling for survey providing such delay does not exceed 30 days after the termination of this insurance, provided always that if the packages arrive on site with outward signs of damage, an immediate application will be made for survey.

This clause is only operative where the claimant is the Assured named herein and does not apply to the benefit of any third parties.

 

Klausul Kerusakan Tersembunyi (30 hari)

Polis ini berakhir sesuai dengan Klausul Perjalanan yang menjadi bagian dari Institute Cargo Clauses yang relevan di sini, tetapi dengan ini dipahami dan disetujui bahwa setiap klaim berikut ini tidak akan dirugikan oleh keterlambatan dalam meminta survey dengan ketentuan keterlambatan tersebut tidak melebihi 30 hari setelah berakhirnya asuransi ini, dengan ketentuan bahwa jika kemasan barang tiba di lokasi dengan nampak tanda-tanda kerusakan dari luar, maka harus segera diajukan permintaan untuk survey.

Klausul ini hanya berlaku apabila pihak yang mengajukan klaim adalah Tertanggung yang tercantum di sini dan tidak berlaku untuk memberikan manfaat kepada pihak ketiga.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.