Automobile Liability – Asuransi Tanggung Jawab Hukum Kendaraan Bermotor

Polis Automobile Liability dapat diterbitkan sebagai perluasan jaminan (extended clauses) dari polis Comprehensive General Liability (CGL), dapat juga diterbitkan sebagai perluasan jaminan dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), atau dapat juga diterbitkan terpisah (stand-alone).

Apa yang dijamin dalam Polis Automobile Liability?

Polis Automobile Liability menjamin Tanggung jawab hukum Tertanggung atas (1) kerusakan atas harta benda; (2) biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian; (termasuk Biaya perkara atau biaya hukum atau bantuan para ahli) yang diderita oleh :

  1. Pihak ketiga (selain penumpang, dan keluarga atau pengurus perusahaan jika Tertanggung adalah badan hukum)
  2. Penumpang

yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko tabrakan; benturan; terbalik; tergelincir; atau terperosok; dan kebakaran; baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung,

Jika Polis Automobile Liability diterbitkan terpisah (stand-alone) dapat menggunakan jaminan “Third Party Liability” and “Passengers Liability” (KL.KBM-03 dan KL.KBM-04), sbb:

Atau download di sini “Automobile Liability Clause”

Klausul Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini menjamin kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga saja, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagaimana diatur dalam Bab I pasal 2 Polis ini. (Kl. KBM – 03)

JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA

Penanggung memberikan ganti rugi atas :

  1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. tabrakan; benturan; terbalik; tergelincir; atau terperosok; dan 1.4, kebakaran; baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:

1.1. kerusakan atas harta benda;

1.2. biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;

maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

  1. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.

Klausul Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap tanggung jawab hukum Tertanggung atas kematian, cidera badan, biaya perawatan atau pengobatan  termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan  yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, kecuali terhadap:

  1. suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung dari Tertanggung;
  2. orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung;
  3. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
  4. Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati, jika Tertanggung adalah Badan Hukum.

Batas tanggung jawab Penanggung : …………………. untuk setiap kejadian.

Kl. KBM – 04

 

Berapa Limit of Liability yang diperlukan?

Tentu saja bergantung dari kebutuhan Tertanggung atau persyaratan kontrak yang ditetapkan, umumnya berkisar antara US$1,000,000 per kendaraan bermotor.

Berapa preminya?

Besarnya premi sangat bergantung pada jenis kendaraan bermotor apakah sedan, MPV, Truck atau Bus, penggunaan kendaraan untuk tujuan pribadi, komersiil atau angkutan barang, lokasi penggunaan di daerah mana, atau untuk proyek apa dan juga besarnya Limit of Liability, pengalaman pengemudi, siapa saja penumpangnya, dan tentu saja pengalaman klaim. Premi umumnya berkisar US$250 s/d US$500 per kendaraan per tahun.

Apakah ada potongan klaimnya?

Potongan klaim (excess) umumnya diterapkan sebesar US$1,000 per kejadian atau sebesar tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL) pada polis kendaraan bermotornya

Dimana membeli Polis Automobile Liability?

Ya di QBE dong, dimana lagi?

Jika ada pertanyaan silakan hubungi saya di telpon +628128079130 atau email di imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id

Semoga bermanfaat!

By Imam MUSJAB

download di sini “Automobile Liability Clause”

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Automobile Liability – Asuransi Tanggung Jawab Hukum Kendaraan Bermotor”

  • pram wrote on 12 April, 2018, 9:11

    dear, pak imam

    … mohon pencerahanya (1) apakah klaim TJH dapat dilakukan berualng kali selama periode polis? (2) apakah limit klaim tjh misal 25 juta berlaku akumulasi selama periode polis atau setiap kejadian?

    terimakasih

    Dalam Polis Liability harus diperhatikan apakah Limit of Liability berlaku “any one occurrence” atau “in aggregate” – dicantumkan dalam Schedule Polis.

    Perlakuan agak berbeda untuk PSAKBI
    1. TJH dimasukkan ke dalam Harga Pertanggungan – hal ini berarti berlaku ketentuan “in aggregate” (berlaku selama 12 bulan)
    2. TJH Penumpang disebutkan dalam klausul berlaku “any one accident” (setiap kejadian, tanpa batasan selama 12 bulan)

  • Sisca wrote on 11 October, 2018, 15:41

    Saya mau nanya pak :

    (1) Apa perbedaan antara Automobile Liability Insurance dan Passenger Legal Liability Insurance?
    ; (2) Dari informasi di atas ada tertulis “Apa yang dijamin dalam Polis Automobile Liability?

    Polis Automobile Liability menjamin Tanggung jawab hukum Tertanggung atas (1) kerusakan atas harta benda; (2) biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian; (termasuk Biaya perkara atau biaya hukum atau bantuan para ahli) yang diderita oleh :

    Pihak ketiga (selain penumpang, dan keluarga atau pengurus perusahaan jika Tertanggung adalah badan hukum)
    dan Penumpang” Penumpang di sini adalah penumpang yang ditabrak atau penumpang yang menabrak pak?

    Terimakasih

    TPL : menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (yang berada diluar kendaraan bermotor yang diasuransikan, berarti orang lain atau kendaraan lainnya, penumpang mobil lawan)

    PLL : orang yang ada di dalam kendaraan bermotor yang diasuransikan (Penumpang mobil tertanggung)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.