Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)

Please click here to read its English version

 

Property All Risks Insurance

Menjamin semua risiko kerugian

(kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

 

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk: 

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami 

·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

 

Pengecualian

·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

·   Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha

·   Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan

·   Kerusakan mekanik dan boiler

·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

·   Polusi atau kontaminasi

 

 

Harta benda yang tidak dijamin 

·   Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun

·   Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang

·   Perhiasan, batu mulia, karya seni

·   Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan

·   Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan

 

Benefit Tambahan (Klausul)

  • All Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
  • Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
  • Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
  • Capital addition (10% of TSI)  - Penambahan Kapital
  • Civil Authorities (Pejabat Sipil)
  • Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
  • Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
  • Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
  • Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
  • Internal Removal (Pemindahan internal)
  • Outbuilding (Bangunan tambahan)
  • Public Authorities (Pejabat Umum)
  • Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
  • Reinstatement value  (Biaya pemulihan)
  • Temporary Removal (pemindahan sementara)
  • …………..
  • dan banyak benefit tambahan lainya 

Deductibles

Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:

-    Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL

-    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000 

-    Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim

-    Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim

-    Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan

-    Kerugian lainnya : Rp1,000,000

  

Asuransi Property All Risks  

In summary, Menjamin risiko……… 

Kebakaran Petir Ledakan Kejatuhan peswat terbang Kerusuhan Pemogokan Perbuatan Jahat Huru Hara Gempa Bumi Letusan Gunung Berapi Tsunami Agin Topan, Badai Banjir, Kerusakan akibat Air Pencurian Tanah longsor Tertabrak kendaraan Kejatuhan pohon Biaya Arsitek Biaya Pemadam Kebakaran Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran Pembersihan Puing-puing Biaya konsultan klaim Kerugian lainnya dan masih banyak lagi 

 

Business Interruption (Gangguan Usaha)Jaminan Pilihan

Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)

Gross Profit          : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)

Gross Rental        : Rental – Savings

Indemnity Period   : 12 to 24 months

 

Kerusakan Mekanik (Machinery Breakdown) Jaminan Pilihan dengan sub limit

Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik

Okupasi-Jenis Usaha

Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan premi yang cukup.

Pabrik • Risiko Industri Gudang • Kantor •Toko Sekolah Rumah Sakit Hotel •Mall Container Terminal •Galangan Kapal Entertainment High rise building •Rumah Tinggal dan lain-lain

Premium

Mulai dari  0.1% to 0.25%

Tentu saja sangat bergantunga pada underwriting factors i.e. okupasi, lokasi risiko, harga pertanggungan, terms and conditions, loss history, dll. Indikasi tarip premi pada beberapa okupasi sbb:

Okupasi

Indikasi Premi

Risiko Industri

0.15% – 0.20%

Pabrik kecil / menengah

0.15% – 0.20%

Gudang

0.20%

Kantor

0.15%

Toko

0.20%

Sekolah

0.15%

Rumah Sakit

0.15%

Hotel

0.15%

Mall

0.15%

Containers Terminal

0.20%

Galangan Kapal

0.20%

Tempat Hiburan

0.15%

High rise building

0.15%

Rumah Tinggal

0.15%

Lainnya

0.10% – 0.20%

 

 

 

How to Insure?

Anda hanya perlu menelpon kami dan memberitahukan okupasi, lokasi risiko dan harga pertanggungan, untuk Asuransi PAR, survey harus dilakukan.

 

Untuk penawaran dan pertanyaan, dapat menghubungi

Telp: +628128079130

Atau  email: imusjab@qbe.co.id

 

  

oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/

 

Source: Industrial All Risks – Munich Re wordings

 

 

 

Share

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

29 Comments on “Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)”

  • Wahyu Restiono wrote on 13 November, 2008, 4:53

    Kepada Pa Imam Ysh
    Mohon dijelaskan penggantian asuransi dengan metode Reinstatement, implementasi atau penerapannya seperti apa ? dan saya sering mengenal small claim bonus apakah penerapannya juga bisa diaplikasikan pada asuransi kerugian

  • Wahyu Restiono wrote on 13 November, 2008, 4:55

    Kepada Pa Imam Ysh
    Mohon dijelaskan penggantian asuransi dengan metode Reinstatement, implementasi atau penerapannya seperti apa ? dan saya sering mengenal small claim bonus apakah penerapannya juga bisa diaplikasikan pada asuransi kerugian ? Terima Kasih

    IMAM MUSJAB: thanks for visiting mas wahyu, applikasi metode reinstatement dapat dibaca di
    http://ahliasuransi.com/2008/10/15/indemnity-vs-reinstatement
    No claim Bonus dapat berupa diskon premi / rate untuk perpanjangan polis Asuransi di tahun berikutnya.

  • suyud wrote on 24 February, 2010, 12:51

    Kepada Bpk. Imam Ysh

    apabila ada satu bangunan dengan okupasi sebagai kampus, klausula tambahan apa saja yang dapat dilekatkan pada polis PAR dan Polis PAR bisa dilekatkan pada pencoveran asuransi apa saja mohon dijelaskan dan apabila ada wording dan klausulanya mohon di jelaskan pula

    terima kasih
    Hormat saya

    IMAM MUSJAB: Kampus dan industri cover PAR nya sama saja pak, silakan download wording and causesnya di web ini
    suyud

  • emil wrote on 31 March, 2011, 16:31

    Salam hormat buat Bapak Imam. Saya sedang mencari beberapa klausula Asuransi yang susah saya temui, bahkan saya sudah browsing internet tapi tetap tidak ketemu. Adapun klausula itu antara lain:
    Delayed Indemnity Period Clause
    Upward Adjustment Clause 
    Machinery Breakdown Exclusion Clarification  Clause
    Machinery Breakdown Extension Clause 
    Catering Service Clause
    Demonstration/Exhibition/Promotions Clause 
    Defense and Resource Clause
    Employees Traveling Overseas Clause 
    Laundry Liability Clause 
    Neon and Advertising Sign & Decoration Liability ClauseOwned and Non-owned Vehicles Clause 
    Overseas Visits Clause 
    Plant & Machineries (including boilers, lifts & escalators) Clause
    Property Owner’s Liability Clause
    Sports and Social Clubs Clause (excluding water sport activities)Spa & Massage Extension ClauseSports Facilities and Swimming Pool Clause (should be guarded   during open hours)Tenants Liability ClauseValet Parking Extension Clause 

    Mohon bantuannya pak Imam. Terima kasih.

  • Budi S. wrote on 2 November, 2011, 13:32

    Pak Iman mohon pencerahanya..

    Apabila terjadi klaim terhadap suatu pabrik dan salah satu klaimnya adalah stock bahan baku, dimana harga pembelian bahan baku tersebut naik/turun setiap bulannya. Pada saat terjadi klaim tersebut adakah klausula yang dapat menetapkan bahwa harga stock bahan baku yang digunakan untuk mengajukan klaim adalah harga pada saat terjadinya klaim? sehingga nilai klaim terhadap stock bahan baku tersebut tidak dilakukan secara average selama beberapa bulan kebelakang.

    Terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 2 November, 2011, 23:16

    Yang benar perhitungan klaim untuk “stock” memang demikian Pak “menggunakan harga perolehan baru” bukan “average selama beberapa bulan kebelakang” bukan pula berdasarkan “harga perolehan beberapa bulan yang lalu” oleh karenanya Harga Pertanggungannya harus “adequate” termasuk memperhitungkan faktor “inflasi” dan lain sebagainya. jadi tidak perlu klausul tambahan.

  • amir wrote on 21 November, 2011, 14:09

    Dear Pak Imam

    saya mau tanya, dalam klaim kebakaran suatu pabrik, apakah untuk mengeluarkan surat labfor, pihak kepolisian perlu copy polis ?
    karena sesuai dengan penjelasan bapak, biaya untuk surat labfor sebesar 10 % dari nilai Polis.
    Apakah ada solusi lain agar pihak kepolisian tidak meminta copy polis dalam mengeluarkan surat Labfor ???

    Mohon bantuannya ya Pak, terima kasih.

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 November, 2011, 9:46

    Pasti pihak kepolisian minta pak, buat apa minta “Labfor”? pasti urusan “asuransi” khan?

  • eko wrote on 24 November, 2011, 20:29

    menjadi kewajiban siapakah kepengurusan laporan puslabfor?apakah biayanya menjadi tanggungan asuransi atau tanggunan penanggung?dan apabila menjadi kewajiban tertanggung apakah hal ini ada di polis?mohon pencerahannya

  • IMAM MUSJAB wrote on 27 November, 2011, 7:24

    Penanggung “berhak” meminta dokumen yang mereka anggap perlu untuk membuktikan bahwa penyebab kebakaran is “genuine fire” dan atas permintaan tersebut Tertanggung “berkewajiban” memenuhinya atas biayanya sendiri.

    Spesifik mengenai “lapfor” tidak secara khusus disebutkan di dalam polis kalau tidak salah mengenai lapfor ini tertuang dalam surat edaran kapolri kepada DAI (but we all know it’s all about money)

  • Budi S. wrote on 19 December, 2011, 10:22

    Dear Pak Iman,

    Apabila terjadi klaim kebakaran pada Kapasitor Bank (didalamnya terdapat 9 kapasitor) dan analisa penyebab kebakaran tersebut adalah adanya “kemungkinan ada salah satu baut kapasitor yang kendur sehingga terjadi akumulasi panas dan menyebabkan kebakaran”.

    Apakah klaim tersebut dapat dijamin dalam polis IAR? mengingat polis tersebut tidak diperluas menggunakan sub limit MB.

    Terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 19 December, 2011, 10:44

    kasusnya hampir selalu menjadi “disputes” apakah 8 kapasitors lainnya dapat dianggap sebagai “resultant damage”? jika “Ya” maka kerusakan atas 1 (point of origin) tidak dijamin sedangkan atas 8 kapasitor sebagai “resultant damage” adalah dijamin. Namun sekali lagi hal ini selalu menjadi “disputes” jadi belilah polis dengan jaminan yang lengkap (plus MB) hahaha…

  • Budi S. wrote on 19 December, 2011, 11:17

    Pak, yang rusak terbakar 5 dan 4 lagi rusak akibat penyemprotan APAR, dan dari 9 kapasitor tersebut masing-masing bisa dimatikan dan bisa jalan sendiri2 tidak connecting…

    Iya ya pak, harusnya sih lengkap…… anyway thasnk pak pencerahannya…

  • Budi S. wrote on 22 December, 2011, 14:55

    Selamat Siang Pak Imam,

    Pak, apabila didalam sebuah pabrik pengolahan tepung terjadi kerusakan pada mesin pengolahan tepung (mechanical or electrical breakdown) dan mesin menjadi berhenti, sementara didalam mesin tersebut sedang terjadi pengolahan pembuatan tepung, sehingga stok yang berada dimesin tersebut pun menjadi rusak.

    Apakah dalam polis IAR stok bahan baku yang berada / yang sedang diolah oleh mesin tersebut dapat dijamin?, mengingat mesin tersebut tidak menimbulkan kebakaran.

    Terima kasih Pak.

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 December, 2011, 7:59

    Dijamin Pak (dengan asumsi bahwa polis menjamin Stocks whilst in Process) Pengecualian MB hanya terbatas kepada mesin where it originates (penyebab MB nya)

  • Budi S. wrote on 27 December, 2011, 8:45

    terima kasih Pak Imam…

  • gede mangku wrote on 27 December, 2011, 13:06

    selamat siang Pak Imam,
    trus terang aja saya belum tau banyak tentang Auransi kebakaran atau asuransi all risk,
    dan sekarang diminta untuk mencari tau, brapa biaya premi untuk asuransi kebakaran dan atau all risk? mana yg lebih bagus ikut asuransi kebakaran saja atau all risk
    ok, segini dulu dari saya.
    wassalam,Gede

  • apek lebong wrote on 28 December, 2011, 11:13

    Bapak,Harta benda yang tidak dijamin ·   Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun·   Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
    untuk kedua resiko tsb di atas pada IAR/PAR tidak bisa di di Jamin
    dan penutupan asuransi  dengan khusus menjadi bisa dijamin ?

    selanjutnya apkah Harta benda dalam perbaikan  di Jamin  di IAR/PAR 

  • IMAM MUSJAB wrote on 28 December, 2011, 11:36

    Tidak Dijamin karena masing2 harus beli polis asuransi yang khusus dibuat untuk itu. Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun (beli CAR policy)·   Harta benda dalam pengangkutan (beli Marine Cargo policy), kendaraan bermotor (beli MV policy), kapal (beli H&M policy), pesawat terbang (beli Aviation policy)

  • IMAM MUSJAB wrote on 28 December, 2011, 11:36

    Yang paling bagus tentu “All Risks” silakan submit detailnya ke imusjab@qbe.co.id for a quote

  • pipit wrote on 19 January, 2012, 14:26

    Pak, saya masih awam soal asuransi nih. Mau tanya hal yg basic bgt, sebenarnya dalam polis IAR Munich re, RSMDCC itu di exclude kan yah namun memang bs di extend/diperluas dan untuk gempa bumi pun sebenarnya tercover dalam polis PAR ini ya? tanpa perlu di extend dgn tambahan klausula atau polis gempa

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 January, 2012, 10:51

    Betul Sekali, Pipit

  • Marcel wrote on 2 February, 2012, 18:25

    Pak mohon informasinya,

    Apakah stock didalam proses pengerjaan pada polis IAR tidak dijamin? Apakah ditegaskan didalam polis asuransi?

    Terima kasih atas informasinya.

  • IMAM MUSJAB wrote on 3 February, 2012, 23:17

    Dijamin Pak. Jika kurang yakin silakan dipertegas pada uraian pertanggungan “stocks including raw material, work in process, semi-finished goods and finished goods…..IDR sekian milyar”

  • wahyu wrote on 21 February, 2012, 16:12

    Dear Mas Imam,
    sekedar mau diskusi. Pada polis PAR biasanya selalu tercantum Appraisement Clause. Dalam prakteknya : beberapa Loss Adjuster tidak melakukan penilaian aset yang mengalami kerugian jika masih dibawah limit tertentu sesuai dengan limit yang tertera dalam klausula tersebut. Artinya tidak dilakukan average atas perhitungan Under Insured. Sedangkan dalam klausula tersebut sudah jelas tertera bahwasanya tidak perlu dilakukan penilaian kembali terhadap aset yang tidak rusak (bukan yang rusak) jika nilai kerugian masih dibawah …… Menurut pendapat saya tetap dilakukan penilaian terhadap aset yang rusak meskipun nilai gantri rugi dibawah atau diatas limit tertentu tadi. Para adjuster sudah melupakan Prinsip Indemnity : mengembalikan kondisi keuangan Tertanggung sebelum terjadinya kerugian. Artinya tidak ada unsur menguntungkan atau merugikan.
    Mohon second opinionnya. Thanks.

    Wah Adjusters-nya siapa tuh, Pak (?)

  • IMAM MUSJAB wrote on 21 February, 2012, 16:47

    IMAM MUSJAB : wah adjusters nya siapa tuh Pak? Suruh baca klausul nya yang beneer. He he..

  • roy purnomo wrote on 6 March, 2012, 0:18

    Pak Imam,

    Polis PAR boiler meledak dijamin ?

    Thx
    Ensuing damage atau kerusakan akibatnya dijamin, tapi kerusakan pada boiler tidak kecuali diperluas dengan “boiler explosion extension clause” atau beli polis khusus boiler explosion

  • Iskande MT Gultom wrote on 2 April, 2012, 8:51

    Slmt Pagi pak Imam, Saya mencari asuransi all risks, apakah bisa dibantu yang terbaik Asuransi mana ?. Saya tinggal di Purwakarta : Jl Jend A. Yani no. 78 dengan usaha semacam Pegadean : banyak barang2 Listrik TV, Kulkas dan sejenis. Terimakasih

    silakan di email pak data lengkapnya dan foto nya

Trackbacks

  1. Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami) « AHLI ASURANSI

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2012 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.