ELECTRICAL SHORT CIRCUIT CLAUSE

CLAUSE 4.12

SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit of electrical or electronic equipment, except electrical or electronic equipment used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short circuit on such electrical or electronic equipment.

For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

This extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under more specific insurance

KLAUSUL 4.12

PERLUASAN JAMINAN ARUS PENDEK

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerusakan fisik yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik untuk keperluan rumah tangga, yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan polis ini, yang disebabkan oleh arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan peralatan yang mengalami kerusakan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

Perluasan jaminan ini tidak berlaku apabila risiko tersebut telah ditutup dengan pertanggungan khusus untuk itu.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “ELECTRICAL SHORT CIRCUIT CLAUSE”

  • iwan wrote on 23 June, 2015, 8:27

    Dear Mas Imam

    Pak, bukankan polis PSAKI sudah menjamin pula akibat dari short circuit? lalu klausul ini fungsinya buat apa? apa bedanya dengan special electrical..

    Trims sebelumnya

    PSAKI Standar menjamin kebakaran akibat “short-circuit” sedangkan penyebabnya tidak dijamin
    Klausul ini menjamin penyebab terjadinya (sumber) “Short-circuit” nya

    TV korsleting terbakar –> rumah terbakar = rumah diganti (PSAKI), TV nya tidak diganti (diganti juga jika menggunakan klausul ini)

  • indra wrote on 4 December, 2019, 15:03

    Dear Mas Imam

    di polis MB Ada kasus kabel power terbakar kemungkinan akibat induksi listrik diakarenakan insulasi material dan core yang sudah teroksidasi/aus. namun induksi ini belum sampai mengakibatkan panel trip. apakah di kasus seperti ini bisa dimasukkan dlm kategori short circuit pak? karena memang blum terjadi panel trip dan kerusakan material yg lain hanya kabel power itu saja yg rusak.

    Untuk Klausul Electrical Short Circuit” hanya berlaku untuk peralatan rumah tangga saja

    Untuk Polis MB harus ada “breakdown” jika mesin tidak breakdown tentu tidak dijamin – hanya maintenance issues saja

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.