Asuransi Contractors’ All Risks (CAR)

Please click here to read its English version

 

 

Contractors’ All Risks (CAR)

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk:

·   Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

·   Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian

·   Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional

·   Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)

·   Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

 

Polis Contractors’ All Risks (CAR) terdiri dari 2 Bagian

Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

 

Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tsb

 

Objek Pertanggungan

Objek Pertanggungan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) dapat berupa:

·   Contract Work – Kontrak Pekerjaan termasuk pekerjaan awal, bangunan sementara, material stocks dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).

·   Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh principal atau pemilik.

·   Alat-alat berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction Plant and Equipment or Machinery)

·   Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)

 

Jangka Waktu Pertanggungan

Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)

 

Pengecualian

 

·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

·   Kesengajaan oleh Tertanggung

·   Penghentian pekerjaan baik total atau parsial

·   Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan

·   Kesalahan desain (faulty design)

·   Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship)

·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

·   Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin

·   Kerusakan pada kendaraan umum 

·   Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings)

  

Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)

 

a)   bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),

b)   property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga

c)   law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung

 

Jaminan Tambahan (Klausul)

 

·   MR 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC)

·   MR 002 Cover for Cross Liability

·   MR 003 Maintenance Visits Cover

·   MR 004 Extended Maintenance Cover

·   MR 006 Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight

·   MR 007 Cover of Extra Charges for Airfreight

·   MR 013 Property in Off-Site Storage

·   MR 100 Cover for Testing of Machinery and Installations

·   MR 105 Cover for Existing Structures and/or Surrounding Property

·   MR 113 Inland Transit

·   MR 115 Cover for Designer’s Risk

·   MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service

·   MR 119 Principal’s Existing Property or Property Belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured

·   MR 120 Vibration, Removal or Weakening of Support

Keterangan lebih lengkap baca: Contractors’ All Risks (CAR) Clauses

Deductibles

Untuk Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) umumnya berlaku ketentuan Deductible – potongan klaim US$ 1,000 untuk proyek kecil menengah s/d US$ 10,000 untuk proyek besar.

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

No Comments on “Asuransi Contractors’ All Risks (CAR)”

  • Tara wrote on 23 July, 2008, 16:23

    sy informasi ttg asuransi contractor ( Proyek ) khususnya tanggung jawab hukum thd pihak ke tiga

  • Tara wrote on 23 July, 2008, 16:24

    saya perlu informasi mengenai Asuransi Contractor ( Proyek ) khususnya tanggung jawab hukum thd pihak ketiga.

  • desi wrote on 21 November, 2008, 13:14

    Mhn bantuannya, untuk asuransi yang terkait dengan tower dan penduduk di sekitar tower apabila terjadi bencana, radiasi,dsb, rencana proyek kita di lombok dan kalimantan..berapa premi yang di bayar, jaminan penggantiannya bagaimana? Trimakash

    IMAM MUSJAB: asuransi yang dimaksud adalah Tower Liability atau Jaminan Public Liability untuk pihak ketiga, mohon untuk mengirimkan details dari tower dan lokasinya by emails for assessment

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.