Missing Vessels Clause

This insurance is to pay total loss in the event of any of the insured vessels being missing during the currency of this policy. Any vessel recorded at Lloyd’s as “Untraced” or posted “Missing” for a continuous period of 6 (six) months should be deemed to constitute an Actual Total Loss. No claim shall attach under this missing vessel clause when specific cause of loss of vessel is provided by Underwriters.

Klausul Kapal Hilang

Asuransi ini membayar kerugian total dalam hal kapal yang diasuransikan hilang dalam jangka waktu pertanggungan. Setiap kapal yang tercatat di Lloyd’s sebagai “Tidak Terlacak” atau diposting “Hilang” untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terus menerus harus dianggap sebagai Kerugian Total Aktual. Tidak ada klaim yang dapat dibayarkan di bawah klausul kapal yang hilang ini ketika penyebab kerugian atau kehilangan kapal secara khusus diberikan oleh Penanggung.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.