Frequently Asked Questions (FAQ) – SE Tarif OJK
- Thursday, February 13, 2014, 22:04
- Insurance News
- 5 comments
Dear All,
Terlampir Frequently Asked Questions (FAQ) berisi jawaban OJK atas Pertanyaan-Pertanyaan yang muncul sehubungan dengan Pelaksanaan SE OJK Tarif tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisi pada Lini Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 20124
Sebagian dari hal-hal penting dalam FAQ telah disampaikan oleh kami sebelumnya
Beberapa informasi penting tambahan adalah sbb:
1. Tarif yang dituangkan di SE adalah untuk periode 12 bulan, untuk jangka waktu pendek dikenakan minimum Prorata Hari ( xxhari / 365hari)
2. Tidak boleh menggunakan minimum premium, misalnya TSI x Rate = Premi Kebakaran Rp35,000 harus tetap di charge Rp35,000 (tidak boleh di charge minimum premium Rp100,000 misalnya). sebaiknya dikenakan biaya administrasi (policy cost) yang cukup untuk menutupi biaya operasional, atau alternatifnya ditawarkan jaminan tambahan seperti plus RSMDCC
3. Untuk Polis CMI dan EEI, Jaminan Risiko Gempa Bumi harus dibuat PolisTerpisah PSAGBI (dan sesi ke MAIPARK pastinya), kecuali untuk objek yang “Movable”.
4. Aturan Kode Okupasi 2931 Mall Grade A, Grade B, Grade C (baca aturan pada Lampiran III / Pertanyaan No.13) – Aturannya Jelimeet Bangeet, Tolong Surveyors diperhatikan.
Jika ada pertanyaan silakan hubungi saya. Terima kasih
Kind regards,
Imam MUSJAB
Tel: +628128079130
Download :
About the Author
5 Comments on “Frequently Asked Questions (FAQ) – SE Tarif OJK”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Pak Imam saya mau bertanya, apabila kita mengaksep sebuah hotel berbintang 4 (dengan fasilitas ada kolam renang, spa, night clubs, ball rooms dll) apakah kode okupasi masuk ke dalam 2942 atau hanya masuk ke kode okupasi 29412 (certified as 3 star and above). Karena selisih rate antara kode okupasi 2942 dan 29412 sangat besar. Mohon penjelasannya. Terima kasih
29412 Dhiemas, karena kolam renang, night club, dll hanyalah fasilitas penunjang saja.
Bisa dibaca di FAQ nya di sini
pak mohon info kalo usaha fotocopy masuk kode apa ya…
lalu untuk pabrik textile weaving dimana terdapat mesin knitting (5%) apakah tetap mengacu ke rate tertinggi atau risiko yang dominan
KETENTUAN OJK : Tarif premi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor beroperasi dengan
pembagian sebagai berikut:
– WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
– WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
– WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2.
Apabila saya punya mobil Plat B (wilayah 2), tetapi saya pakai di Lombok NTB (wilayah 3), Tarif premi yang di kenakan berdasarkan lokasi kendaraan beroperasi yaitu Lombok, seharusnya adalah tarif wilayah 3, apakah benar demikian?
Berdasarkan penjelasan SE yang tertuang dalam FAQ disebutkan bahwa tarif berdasarkan PLAT NOMOR Mobil, jadi kena tarif wilayah 2 (Jakarta)
Pak Imam, mau tanya resiko Vandalisme didalam polis PAR tanpa perluasan RSMDCC dijamin? Jika ya, bisakah deductible Vandalisme dimasukkan ke dalam deductible Others?
Thank you ya atas perhatian dan bantuannya.
Dalam praktek TIDAK ada Polis PAR tanpa RSMDCC Pak. Deductible masuk MD (RSMDCC)
Kalo memang polisnya Excluding RSMDCC berarti vandalisme tidak dijamin Pak. see Exclusions:
Exclusions:
1. war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared
or not) or civil war ; riots, strikes, locked-out workers, malicious acts,
Tapi sekali lagi Tidak ada Polis PAR yang tidak diperluas dengan RSMDCC
Selamat siang Pak Imam,,,mohon pencerahannya untuk deductible rumah tinggal apakah NIL?dan untuk kode okupasi apa saja yang deductible-nya NIL.. terima kasih
BETUL, Dhiemas : NIL
Banyak sekali. Hanya gudang dan pabrik saja yang biasanya ada deductible fire-nya. silakan di cek di daftar-nya