Kasus Klaim: Auditor diganjar US$ 504,049 karena gagal mendeteksi kecurangan laporan keuangan
- Monday, August 11, 2008, 8:54
- Liability Casualty, Liability Corner
- Add a comment
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.
Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.
Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.
Sumber: Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
Komentar Penulis:
Nah Lho….Auditors berhati-hatilah!! mengingat kecurangan keuangan marak di Indonesia…..
Setiap professional apalagi Auditors “wajib” memiliki Professional Indemnity (PI) yang menjamin breach of professional duties
Membaca kasus ini Penulis teringat kasus klaim yang pernah penulis tangani dimana Auditor kurang menulis angka “0” (Nol) pada laporan keuangannya, baca disini!
Baca juga: Professional Indemnity (PI)
Dan ikuti terus kasus-kasus klaim Asuransi menarik di tulisan berikutnya