Hull & Machinery (H&M)

Hull & Machinery (H&M) Insurance memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)

 

Perils: H&M menjamin risiko-risko:

 

1)       bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)

2)       kebakaran, ledakan

3)       pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal

4)       pembuangan kelaut (jettison)

5)       perompakan (piracy)

6)       breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)

7)       tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll

8.)      gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir

9)       kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker

10)     bursting of boilers pada kapal, dll

11)     kelalaian nahkoda, crew atau pandu

12)     kelalaian repairers atau charterers

13)     pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)

14)     tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)

15)     tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)

16)     kontribusi General Average and Salvage

17)     biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)

 

Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)

 

  1. ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
  2. ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
  3. ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)

All Risks vs Total Loss

 

All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)

 

Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)

 

Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)

 

apakah yang dimaksud dengan Total Loss? Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss? Berapa klaim yang dibayar? Market value atau Insured value?

 

Lihat halaman berikutnya

 

 

Pollution Hazard

H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority) dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.

 

3/4 Collision Liability

H&M menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:

          Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan

          Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya

          General average and salavage kapal lawan atau kargonya

 

Deductible

Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)

 

New for Old

Klaim dibayar tanpa adanya potongan new for old (atau tanpa depresiasi)

 

 

Perluasan Jaminan (Extension Clauses)

 

4/4 COLLISION LIABILITY INCLUDING FIXED FLOATING OBJECTS (RDC & FFO)

 

INSTITUTE WAR & STRIKES – TIME HULLS 1/10/83 CLAUSE 281

 

WHEN A VESSEL IS MISSING FOR 6 (SIX) CONSECUTIVE MONTHS FROM THE DATE OF SAILING FROM HER LAST PORT, SHE SHALL BE PRESUMED TO AN “ACTUAL TOTAL LOSS”

 

PART REMOVED CLAUSE

 

LEASED EQUIPMENT CLAUSE

 

PILOT NON LIABILITY CLAUSE

 

 

Source: ITC – Hulls 1.10.83

Warning! Read your policy carefully it may vary from those outlined above

 

 

 

 

Need Hull & Machinery? Ask the Expert!!

 

By: IMAM MUSJABCall: +628128079130 – Email: imusjab@qbe.co.id 

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

20 Comments on “Hull & Machinery (H&M)”

  • rennypebrica wrote on 20 May, 2010, 16:10

    Salam kenal.
    Terima kasih atas informasinya.
    Blog saya

  • mdarmawan wrote on 14 June, 2010, 10:19

    Pak, Terima kasih atas informasinya

    ada pertanyaan sedikit mengenai marine…dalam cl 280 ITCH 1/10/83 apakah didalam ny di jamin “land slide in the water”?

    Mengingat cl. 280 dasarny adalah A/R cover apakah termasuk jaminan diatas?

    terima kasih

  • achmad wrote on 17 March, 2011, 15:26

    Pak Imam, salam kenal
    bagamanakah penerapan untuk increased value? apakah agreed value bisa dipisah menjadi hull value dan increased value? mohon jawabannya. Thanks. Yasir.

    Agreed Value hanya untuk H&M nya saja Pak sedangkan IV lebih tepatnya adalah “Maksimum Indemnity”

  • ARI wrote on 12 April, 2011, 10:00

    Salam kenal Pak Imam,
    Mohon penjelasan, kami diberikan polis ITC Hulls 1/10/83 utk barge, namun terdapat klausula yang berbunyi :
    including liabilities caused by the discharge or escape of fuel from insured Tug boats arising out from damage to machines which caused by perils covered under ITC Hull 1/10/83 CL 280 with limit IDR 100,000,000 per unit and in aggregate during peiod of insurance.
    pertanyaannya, apakah klausula tersbut bisa diterapkan, sedangkan interest insured nya adlh barge? terima kasih.

  • Yasir wrote on 18 July, 2011, 9:52

    Pak, Salam kenal. Apa kabar? Saya mau tanya bagiaman caranya dan formulanya untuk menghitung nilai pertanggungan kapal agar tidak terjadi under insured atau over insured. Terima kasih. Yasir

  • IMAM MUSJAB wrote on 18 July, 2011, 20:25

    “Sound value kapal” bekas memang tidak mudah diperoleh seperti “market value” nya mobil, oleh karenanya insured value kapal = agreed value, patokan simple nya adalah GRT x harga baja, namun ini hanya patokan sederhana saja yang biasanya secara simple digunakan oleh asuransi, namun tentu jauh dari akurat.

  • daman wrote on 10 October, 2011, 8:58

    Pagi Pak Imam,

    Bagaimana jika cargo diasuransikan dengan kondisi polis ICC A 1/1/82 (port to port). Bagaimana jika terjadi kerusakan tersebut setelah dibongkar dari kapal dinpelabuhan bongkar atau terjadi kerusakan pada saat perjalanan darat ke gudang consignne?

    Dan bagaimana jika cargo tersebut menggunakan ICC A 1/1/82 (warehouse to warehouse) dan cargo disimpan di gudang pihak ke-3 sebelum dikirim ke consignee yang memakan waktu beberapa bulan karena menunggu pemotongan atau penyortiran terlebih dahulu.., apakah ini masih liable? dan bagaimana juga bila kondisinya “port to port”?
    Apakah ada batasan waktu untuk pengiriman barang “warehouse to warehouse”?

    Terima kasih banyak atas jawabannya.

  • IMAM MUSJAB wrote on 10 October, 2011, 9:13

    Jelas, dari namanya “port to port” berarti tidak dijamin segala peristiwa sesudah “crossing the ship rail”. sedangkan untuk “warehouse to warehouse” – dan ini adalah standard jaminan polis maka jaminan berakhir setelah tiba di final warehouse dengan ketentuan tidak lebih dari “60 hari” setelah pembongkaran dari kapal.

  • juni wrote on 17 October, 2011, 16:38

    Pak mohon dibantu maksud dari klausula Pilots Non Liability Clause.
    Thx,

  • IMAM MUSJAB wrote on 23 October, 2011, 17:53

    Secara singkat klausul ini berarti bahwa “polis tetap menjamin kerusakan dan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pandu”

    sudah dimuat pak “Pilot Non-liability Clause”

  • Fulan wrote on 19 October, 2011, 14:57

    Pak MDarwaman, mohon maaf, kekeliruan yang masih sering terjadi di marine hull practices adalah menyebutkan polis ITC 1/10/83 (CL.280) dengan All Risks ! ini definitely keliru !

    Polis marine hull yang beredar di London & berdasarkan English Law baik yang ITC CL.280, CL.284 atau CL.289 tidak ada yang atau bukan All Risks karena risiko penyebab yang dijaminnya disebut di dalam Perils Clause alias named peril.

    Ada polis marine hull yang All Risks tapi bukan berdasarkan English Law dan bukan ITC, tapi digunakan di negara2 scandinavia.

    Oleh karenanya, ‘landslide in the water’ tidak dijamin di dalam Klausula 6 (Perils Clause) polis ITC 1/10/83 karena tidak disebutkan di dalamnya.

    Rasanya ini terkait dengan penutupan kapal keruk yang pada prakteknya menggunakan polis ITC 1/10/83 tapi banyak yang diperluas dengan ‘landslide in the water’. Jika begini kondisinya dan dan penyebabnya proximately caused by landslide in the water…ya dijamin.

    Semoga bermanfaat.

    NRT

  • emil wrote on 16 December, 2011, 12:46

    Salam Kenal Pak Imam, Mau tanya:
    1. Untuk Penutupan Hull kondisi TLO ITC. 1.10.83 Cl 289 kelas: unclass, apakah cukup       dengan surat laut, surat keselamatan kapal, surat keselamatan telepon radio kapal barang, surat ukur internasional?

    2. Apakah bedanya surat laut, surat laik laut dan surat keselamatan kapal? 

    3. Apakah benar bila kelas kapalnya unclass tidak punya sertifikasi lambung dan mesin kapal dan ship particular? dan klo ada bisa lihat dimana? Terima kasih. 

  • Agung Hadiwibowo wrote on 27 January, 2012, 11:08

    Dear Bapak Emil, izinkan saya menyampaikan pendapat:
    Kapal yang tidak terdaftar di klass ( unclass) sudah pasti tidak akan memiliki sertifikat lambung, mesin. Karena di Indonesia yang berwenang mengeluarkan sertifikasi itu adalah BKI atas perintah dari Pemerintah. 
    Untuk surat laut, Surak Keselamatan Kapal dan surat ukur bisa di dapatkan karena yang mengeluarkan adalah dirjen hubla, dengan syarat kapal itu telah di daftarkan berbendera indonesia.
    Sebenarnya jika tidak ada oknum, keberadaan sertifikat dan surat2 kapal cukup membantu underwriter dalam mengasessment sebuah kapal. Dari dokumen yang dimiliki kapal maka kita bisa mengetahui bagaimana maintenance dan kelaiklautan kapal tersebut secara “minimal”

    Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement adalah suatu Sertifikat kapal yang diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, Surat Ukur diterbitkan untuk :a. kapal bangunan baru;b. kapal yang mengalami perubahan konstruksi (perombakan mendasar);c. kapal asing yang berganti bendera menjadi bendera Indonesia. 
    Surat Tanda Kebangsaan adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah didaftarkan dan dicatat dalam register kapal sebuah negara, yaitu setelah memperoleh Surat Ukur berupa Surat Laut : diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang bukan kapal nelayan atau kapal persiar,

    Sertifikat Keselamatan KapalProsedur penerbitan Sertifikat Keselamatan Keselamatan Kapal dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat keselamatan kapal, sebelum diterbitkan sertifikat keselamatan kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap nautis, teknis dan kondisi kapal oleh petugas pemerintah yang ditunjuk (Marine Inspector) yaitu pemeriksaan mengenai kondisi kapal, peralatan keselamatan, radio dan mesin kapal. Jika petugas pemeriksa (Marine Inspector) menyatakan kondisi kapal dalam keadaan baik atau layak, dengan dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan tidak terdapat kekurangan yang prinsip maka kapal tersebut dapat diterbitkan sertifikat keselamatan kapal.Masa berlaku sertifikat ini berlaku hingga 5 tahun dan harus melakukan survey periodik setiap 1, 2.5, 5 tahun.
    semoga membantu 🙂

    IMAM MUSJAB: Terima kasih Pak sharingnya

  • Matius wrote on 5 March, 2012, 10:21

    Pak Imam,

    Apa maksudnya “Including Salvage” dan “Salvage Charges” pada cl. 284 dan 289?

    Terima kasih.

  • Hendra/Medan wrote on 28 March, 2012, 11:27

    Dear Bp. Imam

    Jika Surat-surat yang berhubungan dengan dengan kelayakan sebuah kapal untuk berlayar habis, padahal kapal masih berada diperairan, jika terjadi klaim apakah liable?
    mohon pencerahannya
    terima kasih

    IMAM MUSJAB: Refer to Clause: 4.2 ITCH “….provided that if the Vessel is at the sea at such date the Underwriters’ discharge from liability is deferred until arrival at her next port.” So, jika terjadi klaim sebelum sampai ke next port maka klaim di jamin

  • Opie wrote on 7 September, 2012, 13:33

    Pak Imam gak salah kutip Klausula? Kalo Klausula 4.2 ITC Hulls bicara mengenai berakhirnya polis karena perubahan pemilikan, bendera, dst…tapi tidak ada kaitannya dengan berakhirnya polis akibat ketidaklaiklautan kapal.

    Kalimat di Klausula 4.2 juga tidak ada yang sama persis seperti itu.

    IMAM MUSJAB: Pertanyaan Pak Hendra/Medan adalah sehubungan dengan adanya “Warranted vessel classes and class-maintained throughout the period of insurance..” jika mati disaat kapal at sea. Bagaimana?

    Refer to Clause 4.2. ITCH 1/11/95 yang ITCH 1/10/83 tidak diatur mengenai “Classification” sehingga harus di-state di schedule.

  • firman wrote on 19 October, 2012, 20:48

    wah terima kasih pak artikelnya, jadi tambahan referensi untuk tugas kuliah saya

    Good Luck Firman!

  • Gustaf wrote on 24 September, 2014, 9:16

    Pak Imam, mau tanya soal TSI Kapal.
    kapal jaminan bank, hasil appraisal 4M, plafon pinjaman 2,5M
    kapal diasuransikan dengan jaminan 289, TSI sesuai plafon pinjaman.
    apakah termasuk under insured? setau saya TSI kapal adalah agreed value.
    lalu apabila klaim, dasar perhitungannya dari hasil appraisal atau sum insured polis?
    terima kasih

    TSI Kapal = Insured Value = Agreed Value
    Sound Value : 4M
    Insured Value : 2.5M
    Partial Loss : 500 juta –> bayar 500 juta
    Total Loss : 4M –> bayar 2.5M
    Tidak ada under insurance untuk asuransi kapal (kecuali untuk perhitungan general average, salvage, salvage charges, etc)

    Oleh karenanya Underwriters harus hati-hati dalam menyetujui “Insured Value” kapal

  • Eno wrote on 9 October, 2014, 9:37

    Salam pak Imam, pak jika ada kasus turbocharger pecah dalam kaitannya ITC 280, apakah clausul tersebut memberikan pergantian unit turbo charger tsb, atau polis hanya akan mengganti kerusakan yang diakibatkan dari pecahnya turbocharger tersebut tanpa pergantian turbocharger. Misalnya akibat meledaknya turbocharger, main enggine ikut rusak karena gram2 pecahan masuk keruang bakar main engine. Terima kasih sebelumnya pak.

    BETUL, Eno
    Clause 280 : menjamin akibat “latent defect in machinery”
    6.2 This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by
    6.2.1 accident in loading discharging or shifting cargo or fuel
    6.2.2 bursting of boilers breakage of shafts or any latent defect in the machinery or hull

    Untuk dapat menjamin “Penyebab” nya, Klien perlu attach:
    INSTITUTE ADDITIONAL PERILS CLAUSES – HULLS

    Additional perils clause is a clause in a marine insurance policy that protects against risks caused by sailor’s negligence or a latent defect in machinery. It includes losses from latent defects and the negligence of the crew provided the owner has used due diligence to provide a seaworthy vessel. Additional perils clause is also known as Inchmaree clause, named after the British ship Inchmaree whose sinking in 1884 gave rise to litigation that led to the clause bearing its name.

    Read More:
    http://ahliasuransi.com/apa-perbedaan-asuransi-kapal-jaminan-itch-clause-280-clause-284-dan-clause-289/

  • HENGKY HERIANTO wrote on 10 March, 2015, 10:23

    Dear Pak Imam, Saya mohon bantuannya untuk pengertian dan contoh case yang tercantum pada clause : GA & SALVAGE. Trims dan Salam.

    Bisa dibaca di sini:
    http://ahliasuransi.com/what-is-a-general-average-ga/
    http://ahliasuransi.com/contoh-klaim-particular-average-v-general-average/
    http://ahliasuransi.com/marine-cargo-insurance-claim-particular-average-v-general-average/

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.