Commercial General Liability (CGL) Insurance – Quotation
- Thursday, June 11, 2009, 16:35
- All Quotes, General Liability (CGL), General Liability (CGL)
- 5 comments
Commercial General Liability (CGL) Insurance menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehbungan dengan aktivitas pekerjaan atau bisnis, CGL umumnya meliputi Public Liability, Product Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liabiity, Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability dan lain-lain
Berikut contoh Quotation – Commercial General Liability (CGL) Insurance
Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata
Commercial General Liability (CGL) Insurance cover your third party legal liability in respect of personal injury and property damage arising out of or in connection with operation or your business activities, CGL usually includes Public Liability, Product Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liability, Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability etc
Here is an example of Commercial General Liability (CGL) Insurance Quotation, names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only
Please click Quotation, Links or Picture to open or download
· Quotation – Commercial General Liability (CGL) Insurance
· Commercial General Liability (CGL) Insurance
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Picture, source: google
About the Author
5 Comments on “Commercial General Liability (CGL) Insurance – Quotation”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Menarik Pak Imam, hanya pembahasannya masih umum ya untuk CGL..Saya setuju jtentang CGL yang sudah termasuk Product Liability, meski masih banyak underwriter yang mengatakan Product Liability tidak masuk dalam coveran CGL..Begitu juga masih ada yang beranggapan bahwa CGL hanya untuk “project site” sedangkan PL untuk “daily activities”..Kalau bisa diulas lagi pak secara mendalam..Thx..
IMAM MUSJAB: kalo mau lebih dalam khan harus ada preminya….hexx, khan bagian yang lebih dalam di pojokasuransi.com
Assalamualaikum,
Dear Pak Imam,
saya mohon bantuannya, disini ada studi kasus yang masih membuat saya bingun tentang Liability, untuk perusahaan outsorcing itu masuk dalam Liability apa ya?
apa saja hal yang harus diperhatikan dalam asuransi liability untuk perusahaan outsourcing?
atas jawab dan informasi pak Imam saya ucapka terima kasih.
Wassalamualaikum.
Ary
Tergantung jenis pekerjaannya pak, asuransi “Liability” untuk perusahaan out-sourcing sama saja dengan perusahaan lainnya (pada umumnya) mereka pasti butuh “Public Liability, workmen compensation, employers liability dan automobile liability” yang biasanya dipersyaratkan dala kontrak dengan “principal”
Pak Imam, kalau untuk perusahaan transportasi, apa asuransi Liabilitynya? perusahaan asuransi apa saja yang memiliki product liability untuk penumpang di perusahaan transportasi?
Automobile Liability, Pak. banyak perusahaan asuransi yang sudah bisa cover
salam kenal pak imam,
ada bebrapa peraturan daerah (perda) yg mewajibkan pengusaha reklame utk meng asuransikan resiko pemasangan reklame terhadap kerugian yg diderita pihak ketiga baik jiwa maupun materi. pertanyaan saya :
1. Produk Asuransi apa yg cocok buat resiko diatas?.(hanya meng cover resiko TPL nya saja,)
2. Berapa tarip preminya?
tks.
Asuransi Reklame (biasa dikenal dengan nama Neon-Sign-Insurance)
Tarifnya tentu bervariasi tergantung dari size, lokasi, konstruksi, dan keadaan sekitarnya
Neon-Sign Insurance Policy provides coverage against loss or damage to Neon Sign by:
– Accidental external means, or
– Fire and/or lightning, external explosion, theft, or
– Malicious act
Policy also provides cover against legal liability for death of or bodily injury to any person or damage to property of third party caused by the Neon Sign including claimant’s law costs incurred with its consent.
(Imam MUSJAB)