Theft Exclusion Clause

This Policy does not cover loss or damage caused by Theft, unless involving entry to or exit from a building by forcible and violent means or unless as a result of or in connection with actual or threatened assault or violence or use of force at the location against the insured or any employee of the insured or any other person lawfully on the location (burglary.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Theft Exclusion Clause”

  • Robby S wrote on 9 November, 2018, 12:59

    Siang Pak Imam

    Jadi begini pak saya ada klaim yang di tolak pihak asuransi dan pihak asuransi itu menggunakan klausul tersebut.
    Kronologinya konsumen saya ( saya selaku broker dari asuransi tersebut ) mempunyai showroom dan showroom tersebut mempunyai satelit ( dealer kecil yang berisikan beberapa motor ), ketika tanggal 19 Oktober kemarin sudah terjadi pencurian dengan cara membobol rollingdoor ruko satelit tersebut yang mengakibatkan ilang 2 sepeda motor. Ketika sudah di survey dari pihak asuransi per tanggal 31 Oktober kemarin klaim di tolak oleh asuransi. Isi penolakannya itu berdasarkan klausul Theft Exclusion Clause dan berdasarkan Surat dari laporan polisi yang menyatakan bahwa kasus tersebut itu pencurian.

    Yang saya ingin tanyakan apakah benar bahwa klaim tersebut itu memang tidak di cover di asuransi PAR ? dan kalau emang benar di tolak apakah ada penjelasan lebih detailnya dan klau bisa di cover apa tindakan saya selanjutnya untuk membantu klaim konsumen saya ?
    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih.

    Polis PAR menjamin Pencurian.

    Polis adalah penjanjian antara pihak Tertanggung dan Penanggung dan Perjanjian yang SAH adalah UU bagi para pihak yang membuatnya.
    Syarat Sah-nya perjanjian :
    Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu:
    1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3.suatu hal tertentu;
    4.suatu sebab yang diperkenankan.

    Dalam polis tersebut (mungkin) Tertanggung dan Penanggung sudah sepakat bahwa “Polis ini tidak menjamin kerusakan atau kerugian akibat dari pencurian”

    Jika (memang) demikian, maka (menyimpang dari kondisi standar) Polis tidak menjamin klaim tersebut

    Sebagai broker tentu harus sudah memahami Terms & Conditions polis yang diperjanjikan.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.