Untuk melindungi hak-haknya atas general average, keditor (Pemilik kapal) sebagai penanggung-jawab atas pengumpulan kontribusi dari para pemilik barang (yang barang-barangnya selamat), pemilik kapal berkewajiban untuk memberi ganti rugi kepada para pemilik barang yang barangnya tidak selamat. Karena adanya risiko yang demikian, maka pemilik kapal mempunyai hak gadai (lien) atas barang sehingga berhak menahan, bahkan menggadaikan barang, jika pemilik barang tidak memberikan ...
Full story