- Wednesday, December 30, 2009, 10:37
- Maritime Casualty, News
Rabu, 04/03/2009 00:00 WIB
PT Delimuda banding kasus klaim asuransi kapal tongkang
JAKARTA: PT Delimuda Nusantara mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan."Sudah, kita sudah menyatakan banding ," ujar Evalina, salah satu kuasa hukum PT Delimuda Nusantara, dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, kemarin.
Evalina menyebutkan upaya hukum banding itu dilakukan karena pihaknya berkeberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1=Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara.
Salah satu poin keberatan pihaknya, kata Evalina, adalah nilai jumlah ganti rugi yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo hanya US$428.570.
Full story
- Wednesday, December 30, 2009, 10:35
- Maritime Casualty, News
Jumat, 24/04/2009 00:49 WIB
Bosowa digugat soal Asuransi. PT Pewete tuntut ganti rugi US$291.140
JAKARTA: PT Pewete Bahtera Kencana menggugat? PT Asuransi Bosowa Periskop melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan pembayaran klaim asuransi kapal.
Selain menggugat Asuransi Bosowa, PT Pewete juga menyertakan PT Fistlight Indonesia sebagai turut tergugat. Gugatan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari 2009.
Dalam surat gugatannya, PT Pewete menuding PT Asuransi Bosowa telah wanprestasi (ingkar janji) dalam pembayaran klaim asuransi senilai US$265.590,35.
Selain menuntut pembayaran klaim asuransi tadi, perusahaan itu juga menuntut ganti rugi immateriel 10% dari nilai klaim, yakni US$26.559,03. Total tuntutan sekitar US$291.140
Full story