PT Delimuda banding kasus klaim asuransi kapal tongkang

Rabu, 04/03/2009 00:00 WIB

 

PT Delimuda banding kasus klaim asuransi kapal tongkang

 

JAKARTA: PT Delimuda Nusantara mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.”Sudah, kita sudah menyatakan banding [atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat],” ujar Evalina, salah satu kuasa hukum PT Delimuda Nusantara, dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, kemarin.

Evalina menyebutkan upaya hukum banding itu dilakukan karena pihaknya berkeberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1=Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara.

Salah satu poin keberatan pihaknya, kata Evalina, adalah nilai jumlah ganti rugi yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo hanya US$428.570.

Sebelumnya, PT Delimuda Nusantara menggugat PT Asuransi Purna Artanugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menuding perusahaan asuransi itu enggan membayar klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.

Dalam gugatannya, PT Delimuda menuntut PT Aspan untuk membayar ganti rugi imateriel Rp17,42 miliar dan imateriel Rp10 miliar.

 

Selain menggugat PT Aspan, PT Delimuda juga menyertakan PT Radita Hutama Internusa–penilai independen–sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.Akan tetapi, dalam putusan yang dibacakan pada 18 Februari 2009, majelis hakim telah memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1= Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara.

Pasalnya, majelis hakim menyatakan PT Asuransi Purna melakukan perbuatan melawan hukum, terkait dengan perkara gugatan pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.

Di lain pihak, kuasa hukum PT Asuransi Purna, Parinsan Siringoringo, juga mengklaim pihaknya telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Hari ini [kemarin] saya menyatakan banding,” ucapnya. Akan tetapi, dia menghormati hak PT Delimuda Nusantara jika perusahaan itu mengajukan upaya hukum banding pula.

Tak lihat kerugian

Parinsan menyebutkan pihaknya mengajukan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, dia menilai majelis hakim tidak melihat kerugian yang ditanggung tertanggung sebenarnya.

“Dalam perjanjian polis asuransi, kita kan cover kapal bekas. Tetapi mereka [PT Delimuda Nusantara] menuntut kita membayar klaim untuk membeli kapal yang baru,” tuturnya.

Hubungan hukum antara kedua pihak berawal ketika tergugat menerbitkan perjanjian asuransi Marine Hull Policy No. 00.61.B.0001.10.03 dengan tertanggung PT Delimuda, pada 2 Oktober 2003.

Perjanjian asuransi antara kedua pihak tersebut dilaksanakan kurun waktu 9 Oktober 2003 hingga 8 Oktober 2004, dengan objek pertanggungan berupa kapal tongkang Royal Palma 8.

Pada 26 Oktober 2003, kapal tongkang Royal Palma 8 yang ditarik dengan kapal tunda Royal Palma 1 berangkat dari Rengat menuju Tanjung Priok dengan membawa 2.746.710 kg minyak sawit mentah.

Dalam perjalanan, kapal tersebut dibajak sekawanan perompak bersenjata. Perompakan terjadi di perairan Tanjung Jabung, Riau. Perompak berhasil membawa kapal tongkang beserta seluruh muatannya.

Setelah kejadian tersebut, nakhoda kapal sempat melaporkan perompakan itu pada Kelompok Tugas Keamanan di Laut IV.1 TPI.

Pencarian terhadap kapal tongkang pun dilakukan pihak yang berwajib. Akan tetapi, usaha itu tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan perjanjian polis asuransi setelah adanya laporan, tergugat menunjuk penaksir atau penilai independen guna melakukan investigasi atas hilangnya kapal tongkang dan melakukan perhitungan atas klaim asuransi yang diminta penggugat.

Oleh Elvani Harifaningsih

Bisnis Indonesia

 


URL : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/hukum-bisnis/1id106369.html

Bagi yang tahu perkembangan kasus ini, or mungkin rekan dari Asuransi Aspan, please share…

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.