Starbucks memenangkan perkara hak cipta di China

China: Keputusan penting pengadilan telah memberikan kemajuan yang besar dalam hal perlindungan hak cipta di China, Starbucks memenangkan pertanrungan selama dua tahun melawan jaringan restoran kopi terbesar di China. Pengadilan di Shanghai memerintahkan Shanghai Xingbake Coffee Company untuk membayar ganti rugi CNY 500,000 (atau US 61,804) karena telah melanggar hak cipta Starbuks

 

Starbucks yang memiliki lebih dari 300 outlet di China dan Taiwan mengalahkan tergugat atas penyalahgunaan hak cipta merek dagang mereka. “Xingbake” terdengar sangat mirip pengucapannya dengan “Starbucks” dalam bahasa atau lidah orang China, ditambah lagi logo yang digunakan sangat mirip dengan warna hijau dan putih dari Starbucks

 

Xingbake beralasan bahwa mereka telah mendaftarkan nama dan merek dagang mereka pada Januari 2000 jauh sebelum Starbucks masuk ke China, namun Starbucks dapat meyakinkan pengadilan bahwa mereka telah mendaftarkan nama dan logonya pada tahun 1996 di China. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Starbucks berhak menggunakan nama mereka baik dalam bahasa inggris maupun China dan juga merupakan pemegang hak cipta atas logo yang mereka gunakan.

 

 

Sumber: The Independent, 3 Januari 2006

Ditulis di “Asian Casualty Report” GenRe, edisi ke VIII, Agustus 20006

Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

Komentar Penulis:

No comment lah….! Karena di Indonesia suka banyak plesetan merek.

 

Baca juga:

Professional Indemnity Insurance

Directors & Officers Liability

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.