Mengingat (lagi) asas cabotage

Sejarah & Definisi

Kata “cabotage”, seperti yang sekarang digunakan dalam bahasa Prancis dan Inggris, terkait dengan kata kerja dalam bahasa Perancis “caboter” yang berarti “bernavigasi dari ujung ke ujung” atau “bernavigasi sepanjang pantai”. Awalnya, dilafalkan “capotage”. Kata ini berasal dari bahasa Spanyol “cabotaje” yang berarti navigasi dekat pantai dengan pengawasan1.

Menurut kamus Black’s Law, makna “cabotage” adalah

“(Int’l Law) 1. The carrying on of trade along a country’s coast; the transport of goods or passengers from one port or place to another in the same country. • The privilege to carryon this trade is usually limited to vessels flying the flag of that country. 2. The privilege of carrying traffic between two ports in the same country. 3. The right of a foreign airline to carry passengers and cargo between airports in the same country”

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Cabotage Principle diartikan sebagai asas atau prinsip yang menyatakan bahwa kegiatan pelayaran dalam wilayah perairan suatu negara hanya dapat dilakukan oleh kapal-kapal dari negara yang bersangkutan. Cabotage Principle merupakan asas yang diakui di dalam hukum dan praktek pelayaran seluruh dunia serta merupakan penjelmaan kedaulatan suatu negara untuk mengurus dirinya sendiri, dalam hal ini pengangkutan dalam negeri (darat, laut dan udara), sehingga tidak dapat begitu saja dianggap sebagai proteksi, yaitu perlindungan atau perlakuan istimewa yang kurang wajar bagi perusahaan domestik sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat2.

Perbandingan

Amerika Serikat merupakan negara yang sangat protektif terhadap industri angkutan lautnya dengan memberlakukan cabotage principle secara ketat. Melalui “Jones Act 1920”, asas Cabotage mempersyaratkan bahwa pelayaran laut nasional Amerika Serikat harus menggunakan kapal berbendera Amerika (US Registered), kapal yang dibuat di Amerika (US Built) dan dimiliki oleh warga negara Amerika (US Owned), di samping itu dioperasikan oleh perusahaan yang dikendalikan oleh warga negara Amerika (US Controlled Companies), dengan awak warga negara Amerika (US Crew) 3.

Di India, asas cabotage, ditetapkan di Bab XIV Pasal 406 & 407 dari “Merchant Shipping Act 1958” tapi tidak mutlak. Menurut ketentuan ini, hanya kapal bendera India yang dapat mengangkut muatan dari satu pelabuhan di India ke pelabuhan India lainnya. Namun, izin dapat diberikan ke kapal berbendera asing untuk mengangkut muatan antara pelabuhan India jika kapal berbendera India yang tidak tersedia4.

Filipina termasuk negara yang sudah lama memberlakukan asas cabotage melalui “Republic Act (RA) 1937” atau “The Tariff and Customs Code of the Philippines”, dan “RA 9295” atau “The Domestic Shipping Development Act of 2004”5.

Asas cabotage di Malaysia was diperkenalkan pada tahun 1980 melalui amandemen “Merchant Shipping Act 1952” Pasal 65A untuk memproteksi dan membantu mengembangkan kapasitas perdagangan domestik dan logistik Malaysia6.

Latar Belakang

Indonesia tercatat pernah mengalami kejayaan di bidang transportasi laut pada tahun 1960an setelah proses nasionalisasi sebuah perusahaan pelayaran Belanda, NV. KPM (Koninklijk Paketvaart Maatschappij), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1960 Tanggal 24 September 1960. Tapi kemudian meredup seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri No 57 Tahun 1984 yang melarang pengoperasian kapal di atas usia 25 tahun. Hal ini menyebabkan pengusaha harus menggunakan kapal asing untuk mengisi kekosongan alat angkut dan ini terjadi setidaknya sampai dengan tahun 20057.

Bermula dari kegalauan beberapa mahasiswa Tehnik Perkapalan Universitas Indonesia untuk berbuat sesuatu bagi kepentingan bangsa, mereka menelurkan gagasan penerapan asas cabotage di Indonesia agar dapat diakui menjadi salah satu kekuatan maritim dunia. Bertepatan dengan perayaan hari Sumpah Pemuda tahun 2004, mereka membentuk wadah bernama INCAFO FT-UI (Indonesian Cabotage Advocation Forum Fakultas Tehnik Universitas Indonesia) dan makalah berjudul Akselerasi Percepatan Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional Indonesia (Akselerindo). Gayung bersambut, pihak industri yang diwakili oleh INSA (Indonesia National Shipowner Association), para praktisi dan akademisi maritim mendukung gagasan tersebut. Setelah mendapat restu dari pemerintah, gagasan asas cabotage ini kemudian diberikan payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) No 5 Tahuun 2005 mengenai Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional8.

Sebagai tindak lanjut dari Inpres No 5/2005, diterbitkanlah Keputusan Menteri Perhubungan No 71 tahun 2005 mengenai 13 jenis komoditas yang harus diangkut oleh kapal-kapal berbendera merah putih. Asas cabotage ini kemudian diakomodir dalam Undang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008 (Pasal 8 ayat 1 dan 2). UU ini juga memuat sanksi atas pelanggaran asas cabotage, yaitu sanksi administratif dan pidana.

Namun demikian, berdasarkan Keputusan Menteri No 48 Tahun 2011 tentang Penerapan asas Cabotage Hulu Migas, pemerintah masih memberikan dispensasi pengoperasian kapal asing untuk kegiatan lepas pantai dan pengerjaan bawah air hingga akhir tahun ini. Selain itu, dispensasi penggunaan kapal asing untuk kegiatan survey migas juga berakhir pada Desember 2015.

Data & Perkembangan

Penerapan asas cabotage terbukti menggairahkan industri pelayaran nasional dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

Data dari Departemen Perhubungan menunjukkan bahwa jumlah kepemilikan kapal berbendera Indonesia pada posisi bulan Pebruari 2014 adalah 13.244 unit, sedangkan posisi bulan Mei 2005 jumlahnya baru mencapai 6.041 unit. Ini berarti terjadi kenaikan cukup signifikan sebanyak 7.203 unit atau naik sekitar 119%. Hal ini berimbas positif terhadap kapasitas terpasang kapal berbendera merah putih yang mencapai 19,2 juta Gross Tonnage (GT) atau tumbuh 238% dibandingkan tahun 2005 yang tercatat hanya 5,67 juta GT9.

Dampak positif lainnya, menurut Nova A. Mugijanto, Ketua Bidang Penunjang Operasi Lepas Pantai INSA, dalam kurun waktu 8 tahun, pertumbuhan kapal jenis AHT (Ancohr Handling Tug) berbendera Merah Putih melesat hingga 1.400 % menjadi 45 unit per Juni 2013 dibanding dengan tahun 2005 yang hanya tercatat 3 unit. Kapal jenis AHT merupakan armada yang dioperasikan untuk kegiatan towing atau menarik barge atau rig bahkan flatform lepas pantai di Indonesia. Dijelaskan lagi, lebih terperinci, nilai investasi kapal jenis AHT dalam rangka mendukung asas cabotage sejak 2005 hingga Juni 2013 mencapai US$ 252 juta atau senilai Rp 2,82 triliun, sementara investasi untuk kapal AHTS (Anchor Handling Tug & Supply) mencapai US$1,001 miliar atau sekitar Rp11,2 triliun.

Sejarah penerapan cabotage di Amerika Serikat pernah dianggap gagal dan akhirnya tunduk kembali ke aturan pasar dengan merelaksasi prinsip cabotage yang sudah diberlakukan relatif ketat sejak tahun 1920. Namun demikian, pemberlakuan asas cabotage di AS sudah lebih dari 90 tahun sementara Indonesia baru berjalan 9 tahun dan penerapan asas cabotage ini terbukti menuai sukses awal seperti dijelaskan di atas.

Oleh karenanya, prospek dari penerapan asas cabotage masih terbuka lebar dan Indonesia harus bisa belajar dari “kegagalan” AS dalam menerapkan asas cabotage

Novy Rachmat Triana

(Praktisi Asuransi Marine)

+6281283847774

 

 

Sumber:

  1. Pablo Mendes de Leon, “Cabotage in Air Transport Regulation”, Martinus Nijhoff Publisher, 1992, Netherland, page 1
  2. Mahmul Siregar, et.al., “Cabotage Principle Pada Regulasi Jasa Angkutan di Dalam Perairan Indonesia dari Perspektif Sistem Perdagangan Multilateral WTO/GATS”, Law Review Volume XII No. 2 – November 2012
  3. http://www.trans-inst.org/jones-act.html, diakses pada 29 Agustus 2014
  4. http://www.academia.edu/1490392/effect_of_cabotage_policy_on_coastal_shipping, diakses pada 29 Agustus 2014
  5. Gilberto M. Llanto, et.al., “Toward Relaxing the Cabotage Restrictions in Maritime Transport”, Philippine Institute for Development Studies, Pebruari 2014
  6. Firdausi Suffian, et.al., “Policy Fiasco: The Sabotage of Cabotage Policy Malaysia”, International Journal of Social Science and Humanity”, Vol. 3, No. 6, November 2013  
  7. Hariyanti Prajab, “Analisis Kebijakan Pengenaan Pajak Penghasilan Pada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Pasca Penerapan Asas Cabotage”, Skripsi Fisip UI, 2012
  8. http://m.jurnalmaritim.com/detail/index/114, diakses pada 29 Agustus 2014
  9. http://insa.or.id/in/news/d/selama-asas-cabotage-populasi-kapal-nasional-meningkat-119, diakses pada 29 Agustus 2014

 

Tags:

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.